Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 383

Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 tahanan dari berbagai rumah tahanan di Indonesia. Mereka dibebaskan secara bertahap mulai Minggu, 3 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti adalah Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 16 tahun di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kini, Andi telah resmi dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Dibebaskan karena mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti,” demikian bunyi salinan Keppres Prabowo yang dikutip pada Senin (4/8).

Kasus Andi Andoyo: Pembunuhan Tragis di Mal Central Park

Nama Andi Andoyo sempat menggemparkan publik pada tahun 2023 setelah terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FD (44). Insiden tragis itu terjadi pada Selasa pagi, 26 September 2023, di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat, tepatnya di jalan dekat Lobby Laguna kawasan pusat perbelanjaan tersebut.

Dalam kejadian tersebut, Andi secara tiba-tiba menggorok leher korban menggunakan pisau, yang sebelumnya telah ia persiapkan. Aksi brutal itu menyebabkan korban meninggal di tempat, dan pelaku segera ditangkap oleh aparat kepolisian.

Setelah melalui proses hukum, Andi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti massal membuat ia menjadi salah satu dari ratusan napi yang memperoleh kebebasan lebih cepat.

Gangguan Jiwa: Faktor di Balik Tindak Kekerasan

Dalam proses penyelidikan dan persidangan, muncul fakta bahwa Andi Andoyo diduga kuat mengalami gangguan jiwa berat. Hal ini dikuatkan oleh hasil observasi medis di RS Polri Kramat Jati, yang menyatakan bahwa Andi mengidap skizofrenia paranoid.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, menyampaikan bahwa orang tua Andi sudah menyadari tanda-tanda gangguan jiwa sejak Andi masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Orang tuanya mengatakan perilaku aneh ini sudah muncul sejak lama. Bahkan sejak SD, Andi pernah mengatakan bahwa ia berguru ke sosok yang ia sebut ‘tante’,” ujar Syahduddi.

Selain itu, ada berbagai perilaku tidak wajar yang disaksikan langsung oleh anggota keluarga, termasuk sang adik. Salah satunya, Andi pernah membuang isi galon air mineral karena meyakini di dalamnya terdapat makhluk jahat.

“Dari hasil pemeriksaan psikiatri, tersangka AA mengalami gangguan jiwa berat jenis skizofrenia paranoid. Ini menjadi pertimbangan dalam proses hukumnya,” tambah Syahduddi.

Kebijakan Amnesti dan Reaksi Publik

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada ribuan tahanan menuai berbagai respons dari publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan, terutama bagi narapidana yang dinilai sudah menjalani masa hukuman cukup lama atau memiliki pertimbangan medis tertentu.

Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran dari masyarakat, terutama terkait narapidana yang terlibat dalam kasus kekerasan atau pembunuhan, seperti kasus Andi Andoyo. Beberapa pihak mempertanyakan, apakah pemberian amnesti sudah melalui kajian mendalam terhadap dampak psikologis, hukum, dan sosialnya.

Pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi terkait pertimbangan khusus dibalik pemberian amnesti kepada Andi maupun tahanan lainnya yang memiliki latar belakang kasus berat.

Apa Itu Amnesti?

Secara umum, amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi yang bersifat personal, amnesti bersifat kolektif dan biasanya diterapkan untuk tujuan rekonsiliasi atau kemanusiaan.

Dalam konteks ini, Keppres No. 17 Tahun 2025 menjadi dasar hukum sah bagi pembebasan ratusan narapidana, termasuk mereka yang sebelumnya dijatuhi hukuman jangka panjang.

Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk pelaku pembunuhan seperti Andi Andoyo, menjadi sorotan besar di tengah masyarakat. Meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan dibebaskan secara hukum, kasus ini memunculkan pertanyaan penting tentang keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.

Apakah keputusan ini akan membuka jalan bagi reformasi hukum dan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis? Atau justru menjadi tantangan baru dalam menjaga rasa aman publik? Hanya waktu yang bisa menjawab.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Pemadaman Kebakaran di Pasar Pagi Pemalang Cukup Sulit karena Angin Kencang

    Upaya Pemadaman Kebakaran di Pasar Pagi Pemalang Cukup Sulit karena Angin Kencang

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Pemalang, Kabarjatengterkini.com – Si jago merah melalap sejumlah kios di Pasar Pagi Pemalang, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Upaya pemadaman berlangsung cukup lama, yakni sejak sore hingga malam hari. Kasatpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat menyebutkan, pihaknya langsung merespon laporan dengan langsung datang ke lokasi. Proses tersebut melibatkan petugas pemadam kebakaran (damkar) dari kota/kabupaten […]

  • Jalin Sinergi dengan BBWS Pemali Juana, Pemkot Semarang Upayakan Solusi Permanen Terkait Banjir Kiriman

    Jalin Sinergi dengan BBWS Pemali Juana, Pemkot Semarang Upayakan Solusi Permanen Terkait Banjir Kiriman

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menjalin komunikasi lintas sektoral, utamanya dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam hal ini, BBWS Pemali Juana bertugas untuk mengelola sumber daya air di wilayah sistem sungai Jragung, Tuntang, […]

  • Pelaku Penculikan Ibu-Anak Ditangkap, Berawal dari Utang Tak Tertagih

    Pelaku Penculikan Ibu-Anak Ditangkap, Berawal dari Utang Tak Tertagih

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Magelang, Kabarjatengterkini.com – Empat pelaku penculikan ibu-anak di Magelang ditangkap polisi. Mereka merupakan debt collector yang gagal menagih utang, sehingga nekat menculik para korban yang masih memiliki ikatan dengan debitur. Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membenarkan penangkapan pada hari Jumat (5/12/2025) pukul 02.00 WIB di Sleman. Keempat pelaku adalah JUR alias Jek (33), […]

  • hiu

    Hiu Angelshark Langka Terekam di Teluk Cardigan, Pertanda Harapan untuk Laut Dunia

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebuah penemuan langka menggugah dunia konservasi laut. Seekor hiu angelshark (Squatina squatina), salah satu spesies hiu paling langka di dunia yang kini berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah, terekam kamera bawah laut di Teluk Cardigan, Wales. Rekaman ini mengejutkan para ilmuwan yang tergabung dalam proyek Dolphin Diet Detectives yang diprakarsai oleh Wildlife […]

  • safe house

    OTT KPK Bea Cukai, Purbaya Soroti Safe House dan Suap

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan kemarahan serius atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Menurutnya, temuan ini menunjukkan adanya dugaan kasus suap besar di lingkungan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan. OTT KPK yang […]

  • pesantren

    Pesantren di Jawa Tengah Diharapkan Bisa Sediakan Layanan Kesehatan untuk Santri

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Pesantren di Jawa Tengah diharapkan bisa menyediakan layanan kesehatan untuk para santri. Layanan kesehatan tersebut bisa berupa klinik atau lainnya. Hal ini disampaikan oleh Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah meresmikan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo XVII, Cabang Kabupaten Tegal baru-baru ini. Menurutnya, layanan kesehatan di pesantren dibutuhkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan […]

expand_less