Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 256

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada akhir Agustus lalu.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 Agustus 2025, di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Cosmas merupakan pelanggaran etik berat.

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Kombes Heri di ruang sidang. Selain itu, Kompol Cosmas juga dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri melalui sanksi PTDH.

Pelanggaran Berat oleh Sopir Rantis dan Danyon Brimob

Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas melakukan pelanggaran berat.

Brigjen Agus, juru bicara Divpropam Polri, menjelaskan bahwa Bripka Rohmat menjabat sebagai Bintara Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan bertugas sebagai sopir rantis saat kejadian.

Sedangkan Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi sebelah kiri sopir.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.

Pelanggaran Sedang oleh Lima Anggota Brimob

Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat yang mendapat sanksi berat, terdapat lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang rantis dan dikenai sanksi pelanggaran etik sedang. Mereka adalah:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Kelima anggota ini tidak langsung bertanggung jawab atas insiden tewasnya Affan, tetapi tetap dikenai sanksi etik karena kelalaian dalam tugas.

Kronologi Singkat Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Kasus ini berawal saat kendaraan taktis Brimob yang dikendarai oleh Bripka Rohmat melintas di jalanan dengan kecepatan yang dinilai tidak sesuai, sehingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol. Insiden ini menyebabkan Affan meninggal dunia di lokasi.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong Polri untuk melakukan penyelidikan internal. Propam Polri bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum dan etik terhadap anggota yang terlibat.

Respons dan Langkah Polri

Kapolri dan Divpropam Polri menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Pemecatan Kompol Cosmas dan sanksi bagi Bripka Rohmat serta anggota lain adalah wujud penegakan disiplin dan transparansi internal Polri.

Selain itu, Polri juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Pentingnya Penegakan Kode Etik di Lingkungan Polri

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri, khususnya Korps Brimob, untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan etik bagi seluruh anggota.

Penegakan kode etik yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pemecatan Kompol Cosmas K Gae sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal.

Sanksi ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas insiden tragis yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Polri menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggotanya demi melindungi masyarakat dan menjaga keadilan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Semarang Tahun 2025/Semarangkota

    Pemkot Semarang Komitmen Siapkan Generasi Muda Unggul melalui Pemilihan Duta Genre

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter, dan mampu menjawab tantangan kependudukan di masa depan. Hal itu diwujudkan melalui pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Semarang. Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin mewakili Wali Kota Semarang, Agustina mengatakan bahwa pemilihan Duta Genre bukan hanya merupakan ajang kompetisi melainkan juga […]

  • Mahasiswa Udinus Kembangkan Alat Penghasil Air Minum dari Udara

    Mahasiswa Udinus Kembangkan Alat Penghasil Air Minum dari Udara

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Semarang, mengembangkan alat penghasil air minum dari udara bernama ToyaKu. ToyaKu memungkinkan memperoleh air siap minum tanpa bergantung sumur, sungai, atau jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Alat hasil riset itu turut dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). “Kami mengapresiasi dari teman-teman Udinus yang melakukan inovasi […]

  • Pemprov Jateng Dorong Perbanyak Lomba Lari di Kabupaten/Kota

    Pemprov Jateng Dorong Perbanyak Lomba Lari di Kabupaten/Kota

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh kabupaten/kota di wilayahnya memperbanyak event olahraga lari. Gelaran tersebut dinilai berpotensi bisa turut mendongkrak perekonomian di suatu daerah. “Semoga pada tahun 2026 event-event olahraga lari ini meningkat. Pemprov Jateng sudah meluncurkan kalender event 2026 untuk kegiatan wisata. Kami akan mendorong setiap kabupaten/ kota di Jawa Tengah, punya […]

  • kuhap

    Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui […]

  • Gamelan Milik Kelompok Seni di Temanggung Raib Dicuri, Kerugian Capai Rp50 Juta

    Gamelan Milik Kelompok Seni di Temanggung Raib Dicuri, Kerugian Capai Rp50 Juta

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Temanggung, Kabarjatengterkini.com – Terbongkar aksi pencurian gamelan milik kelompok seni Turonggo Mulyo Sejati di Dusun Papringan, Desa Katekan, Kecamatan Ngadirejo. Adapun gamelan yang hilang dicuri merupakan saron dan demung. Menurut keterangan kelompok kesenian, gamelan diduga dicuri antara hari Minggu (18/1/2026) hingga Rabu (21/1/2025). Saat anggota hendak latihan, saksi mencurigai pintu tempat penyimpanan seperti habis dicongkel. […]

  • Thong-thong Lek

    Thong-thong Lek Bakal Digelar Saat Ramadan, Tetap Tonjolkan Konsep Tradisional

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Tradisi thong-thong lek di Rembang bakal kembali digelar pada momen Ramadan tahun ini. Penampilan tersebut rencananya akan dipertontonkan pada tanggal 17 Maret 2026 mendatang. Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyampaikan, pola pelaksanaan thong-thong lek tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Peserta akan berkeliling agar kemeriahannya turut dirasakan oleh […]

expand_less