Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 233

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada akhir Agustus lalu.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 Agustus 2025, di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Cosmas merupakan pelanggaran etik berat.

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Kombes Heri di ruang sidang. Selain itu, Kompol Cosmas juga dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri melalui sanksi PTDH.

Pelanggaran Berat oleh Sopir Rantis dan Danyon Brimob

Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas melakukan pelanggaran berat.

Brigjen Agus, juru bicara Divpropam Polri, menjelaskan bahwa Bripka Rohmat menjabat sebagai Bintara Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan bertugas sebagai sopir rantis saat kejadian.

Sedangkan Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi sebelah kiri sopir.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.

Pelanggaran Sedang oleh Lima Anggota Brimob

Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat yang mendapat sanksi berat, terdapat lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang rantis dan dikenai sanksi pelanggaran etik sedang. Mereka adalah:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Kelima anggota ini tidak langsung bertanggung jawab atas insiden tewasnya Affan, tetapi tetap dikenai sanksi etik karena kelalaian dalam tugas.

Kronologi Singkat Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Kasus ini berawal saat kendaraan taktis Brimob yang dikendarai oleh Bripka Rohmat melintas di jalanan dengan kecepatan yang dinilai tidak sesuai, sehingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol. Insiden ini menyebabkan Affan meninggal dunia di lokasi.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong Polri untuk melakukan penyelidikan internal. Propam Polri bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum dan etik terhadap anggota yang terlibat.

Respons dan Langkah Polri

Kapolri dan Divpropam Polri menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Pemecatan Kompol Cosmas dan sanksi bagi Bripka Rohmat serta anggota lain adalah wujud penegakan disiplin dan transparansi internal Polri.

Selain itu, Polri juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Pentingnya Penegakan Kode Etik di Lingkungan Polri

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri, khususnya Korps Brimob, untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan etik bagi seluruh anggota.

Penegakan kode etik yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pemecatan Kompol Cosmas K Gae sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal.

Sanksi ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas insiden tragis yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Polri menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggotanya demi melindungi masyarakat dan menjaga keadilan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Embung Alastuwo, di Desa Wonolepo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar

    Sambut Musim Kemarau, Pemprov Jateng Pastikan Embung Berfungsi Optimal

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menginstruksikan pengecekan seluruh embung dan irigasi di masing-masing wilayah dalam rangka antisipasi musim kemarau kering. Pengecekan secara berkala dilakukan guna memastikan kebutuhan air baku untuk rumah tangga dan lahan pertanian terpenuhi selama musim kemarau. Dengan demikian, musim kemarau kering yang diprediksi mulai bulan April 2026 tidak mengganggu […]

  • Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    pati, kabarjatengterkini.com – Program beasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Meski demikian, pihaknya meminta kuota untuk siswa MA dan SMA/SMK yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa seimbang. “Kuotanya itu nanti juga ditambah antara kuota dari mahasiswa atau adik-adik dari SMA yang di bawah dinas dan juga dari adik-adik MA yang dibawah Kementerian […]

  • bbm

    Prabowo Prioritaskan Penyaluran BBM di Daerah Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut: Pemerintah Kerahkan KRI hingga Helikopter

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menjadi prioritas utama pemerintah dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat meninjau wilayah terdampak di Tapanuli Utara pada Senin (1/12/2025). Kunjungan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah […]

  • Hingga Akhir Tahun 2025, 94 Persen Jalan Provinsi Jateng dalam Kondisi Mantap

    Hingga Akhir Tahun 2025, 94 Persen Jalan Provinsi Jateng dalam Kondisi Mantap

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Hingga akhir tahun 2025, sekitar 94 persen jalan provinsi dalam kondisi mantap. Kondisi jalan yang baik penting untuk mendukung kelancaran transportasi logistik dan angkutan manusia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata. Terlebih, tingkat wisatawan yang datang ke Jawa Tengah biasanya meningkat di momen liburan Natal dan Tahun Baru […]

  • 600 Orang dari Kelompok Rentan Terima Bantuan Beras dari Pemprov Jateng

    600 Orang dari Kelompok Rentan Terima Bantuan Beras dari Pemprov Jateng

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 166
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 600 orang dari kelompok rentan mendapatkan bantuan berupa beras dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Adapun yang termasuk kelompok rentan meliputi buruh tani, penggali kubur, janda, tukang parkir, ojek pangkalan, dan lainnya. Diketahui, setiap penerima mendapatkan bantuan beras beberat 10kg, sehingga total bantuan yang digelontorkan sebanyak 6 ton. Penyerahan bantuan […]

  • Efisiensi Belanja Pegawai Dikhawatirkan Berdampak pada PPPK Paruh Waktu, Pemprov Jateng Masih Tunggu Arahan Pusat

    Efisiensi Belanja Pegawai Dikhawatirkan Berdampak pada PPPK Paruh Waktu, Pemprov Jateng Masih Tunggu Arahan Pusat

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dikhawatirkan akan berdampak pada nasib PPPK paruh waktu di Jawa Tengah. Adapun kebijakan tersebut merupakan buntut efisiensi oleh pemerintah pusat. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, menyebutkan bahwa pihak pemerintah provinsi masih mengkaji kebijakan tersebut, serta akan menunggu arahan dari […]

expand_less