Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 198

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada akhir Agustus lalu.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 Agustus 2025, di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Cosmas merupakan pelanggaran etik berat.

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Kombes Heri di ruang sidang. Selain itu, Kompol Cosmas juga dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri melalui sanksi PTDH.

Pelanggaran Berat oleh Sopir Rantis dan Danyon Brimob

Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas melakukan pelanggaran berat.

Brigjen Agus, juru bicara Divpropam Polri, menjelaskan bahwa Bripka Rohmat menjabat sebagai Bintara Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan bertugas sebagai sopir rantis saat kejadian.

Sedangkan Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi sebelah kiri sopir.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.

Pelanggaran Sedang oleh Lima Anggota Brimob

Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat yang mendapat sanksi berat, terdapat lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang rantis dan dikenai sanksi pelanggaran etik sedang. Mereka adalah:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Kelima anggota ini tidak langsung bertanggung jawab atas insiden tewasnya Affan, tetapi tetap dikenai sanksi etik karena kelalaian dalam tugas.

Kronologi Singkat Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Kasus ini berawal saat kendaraan taktis Brimob yang dikendarai oleh Bripka Rohmat melintas di jalanan dengan kecepatan yang dinilai tidak sesuai, sehingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol. Insiden ini menyebabkan Affan meninggal dunia di lokasi.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong Polri untuk melakukan penyelidikan internal. Propam Polri bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum dan etik terhadap anggota yang terlibat.

Respons dan Langkah Polri

Kapolri dan Divpropam Polri menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Pemecatan Kompol Cosmas dan sanksi bagi Bripka Rohmat serta anggota lain adalah wujud penegakan disiplin dan transparansi internal Polri.

Selain itu, Polri juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Pentingnya Penegakan Kode Etik di Lingkungan Polri

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri, khususnya Korps Brimob, untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan etik bagi seluruh anggota.

Penegakan kode etik yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pemecatan Kompol Cosmas K Gae sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal.

Sanksi ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas insiden tragis yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Polri menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggotanya demi melindungi masyarakat dan menjaga keadilan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • mengantuk

    5 Cara Mencegah agar Tidak Mengantuk setelah Makan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sering merasa mengantuk setelah makan? Simak 5 cara efektif mencegah kantuk setelah makan agar tetap produktif sepanjang hari. Mengantuk setelah makan adalah hal yang umum terjadi dan sering kali dianggap wajar. Namun, jika rasa kantuk ini mengganggu aktivitas atau pekerjaan, tentu harus dicari solusinya. Dalam dunia medis, kondisi ini dikenal sebagai postprandial somnolence, yaitu […]

  • kpk

    KPK Bongkar Sisi Gelap Koruptor: 81% Uang Korupsi Dipakai Manjakan Sugar Baby!

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kasus korupsi di Indonesia kini tidak hanya berkutat pada angka kerugian negara yang fantastis, tetapi juga mulai menyingkap sisi gelap gaya hidup pelakunya. Fakta terbaru yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa aliran dana hasil korupsi kini merambah ke ranah personal yang lebih luas, termasuk membiayai gaya hidup mewah para wanita simpanan […]

  • Faskes di Jateng Diminta Tetap Terima Pasien PBI-JK Selama Penyesuaian Data Kemensos RI

    Faskes di Jateng Diminta Tetap Terima Pasien PBI-JK Selama Penyesuaian Data Kemensos RI

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) di Jawa Tengah diminta tetap menerima pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) meski statusnya dinonaktifkan saat penyesuaian data oleh Kemensos RI. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI-JK tetap berjalan, khususnya bagi pengidap penyakit kronis. Apalagi, pasien penyakit kronis sangay […]

  • timnas

    Pemain Timnas Indonesia Tiba di Arab Saudi, Siap Hadapi Ronde 4 dan Jalani Ibadah Umrah

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Para pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia telah mulai berdatangan di Arab Saudi untuk menjalani pertandingan Ronde 4 yang akan segera dimulai. Sebelum bertanding, beberapa pemain yang telah tiba di tanah suci memanfaatkan waktu untuk menjalani ibadah umrah. Momen ini juga dibagikan melalui media sosial oleh beberapa pemain, termasuk oleh Rizky Ridho, yang turut mengunggah […]

  • rumah

    7 Tips Pilih Warna Cat Rumah Minimalis: Hemat Listrik, Sejuk & Terang

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memilih warna cat rumah minimalis bukan hanya soal estetika, tetapi juga bisa berdampak besar terhadap kenyamanan, pencahayaan alami, bahkan konsumsi listrik harian. Warna yang tepat dapat membuat rumah terasa lebih sejuk, terang, serta mengurangi kebutuhan akan lampu dan AC. Dengan kata lain, pemilihan cat yang cermat bisa membantu Anda hidup lebih hemat dan ramah […]

  • Pemprov Jateng Pinjamkan Perangkat Starlink ke Aceh Guna Percepat Pemulihan Pascabencana

    Pemprov Jateng Pinjamkan Perangkat Starlink ke Aceh Guna Percepat Pemulihan Pascabencana

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kirim bantuan layanan internet Starlink ke Provinsi Aceh. Bantuan berupa layanan pinjam-pakai itu dikirimkan untuk membantu mempercepat pemulihan pascabencana. Bantuan ini berasal dari hibah Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Jawa Tengah sebanyak sembilan unit Starlink. Perangkat tersebut kemudian dipinjamkan selama 12 bulan dengan biaya layanan untuk […]

expand_less