Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 139

Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 dalam UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas situasi di mana seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara huruf (e) menegaskan bahwa kehilangan status WNI juga berlaku jika:

“Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Supratman menambahkan, “Ketentuan dalam undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.”

Tidak Dicabut, Tapi Hilang Secara Otomatis

Dalam kasus Satriya Arta Kumbara, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya secara langsung. “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Tetapi yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi atau dokumen valid yang membuktikan status Satriya sebagai tentara di negara lain.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Ajukan Permohonan

Bagi siapa pun yang kehilangan kewarganegaraan RI karena menjadi tentara asing, ada proses naturalisasi ulang jika ingin kembali menjadi WNI. Proses ini harus melalui prosedur hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini bagian dari proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali,” jelas Supratman.

Kasus Satriya Arta Kumbara

Satriya Arta Kumbara, yang sempat menjadi prajurit marinir Indonesia, menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi tentara bayaran yang berperang di luar negeri, tepatnya melawan Ukraina. Aksi tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pertanyaan soal status kewarganegaraannya.

Meski informasi itu sudah menyebar ke publik dan media, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan perannya sebagai tentara asing. Jika terbukti benar, maka status WNI Satriya secara hukum gugur secara otomatis, tanpa perlu adanya keputusan formal dari pengadilan atau lembaga pemerintah.

Implikasi Hukum dan Nasionalisme

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang tinggal di luar negeri atau memiliki peluang terlibat dalam aktivitas militer asing. Indonesia mengatur dengan tegas bahwa kewarganegaraan tidak bisa dimiliki oleh seseorang yang secara sukarela menjabat posisi strategis di negara asing, khususnya yang berkaitan dengan angkatan bersenjata.

“Kewarganegaraan adalah status hukum sekaligus simbol kedaulatan negara. WNI harus menjaga komitmen terhadap bangsa dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan militer negara lain, apalagi tanpa izin resmi dari Presiden,” kata Supratman.

Penegasan Pemerintah dan Upaya Preventif

Menkumham juga menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja atau bermukim di kawasan konflik atau negara yang terlibat perang.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada WNI yang terlibat dalam aktivitas militer negara asing tanpa izin.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden adalah pelanggaran serius yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kasus seperti Satriya Arta Kumbara. Pemerintah mengimbau semua warga negara untuk memahami aturan ini sebagai bentuk loyalitas terhadap negara dan sebagai benteng kedaulatan nasional.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • fitur

    5 Fitur AI Paling Sering Dipakai di Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Samsung kembali memimpin inovasi di segmen ponsel lipat (foldable) dengan perilisan Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7. Dua perangkat ini bukan hanya hadir dengan desain canggih dan layar fleksibel, tetapi juga menyematkan beragam fitur AI canggih yang menjawab kebutuhan produktivitas, kreativitas, dan interaksi cerdas sehari‑hari. Berikut adalah 5 fitur AI paling sering dipakai, hasil rangkuman dari […]

  • uban

    Sering Cabut Uban? Hati-Hati, Ini Dampaknya untuk Kesehatan Rambut

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Munculnya rambut putih atau uban sering kali menjadi momok bagi sebagian orang, terutama ketika terjadi di usia muda. Banyak orang tergoda untuk mencabut rambut putih karena menganggapnya mengganggu penampilan atau menjadi tanda penuaan dini. Namun, apakah benar mencabut rambut putih itu berbahaya? Kenapa tidak boleh mencabut rambut putih? Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang […]

  • 2 Ribu Keluarga di Brebes Jateng ‘Lulus’ dari Kemiskinan

    2 Ribu Keluarga di Brebes Jateng ‘Lulus’ dari Kemiskinan

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 112
    • 0Komentar

      Brebes, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menunjukkan komitmennya dalam pengentasan kemiskinan di masyarakat. Pasalnya, sebanyak 2 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Brebes resmi keluar dari data kemiskinan. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priono turut menyampaikan apresiasinya terhadap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma beserta seluruh jajaran di pemkab. Ia mengatakan, peserta […]

  • Provinsi Jateng Disebut Punya Potensi Besar dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

    Provinsi Jateng Disebut Punya Potensi Besar dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 92
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor ekonomi Syariah. Terlebih, Pemprov Jateng telah memasukkan muatan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Dukungan Jawa Tengah terhadap penguatan ekonomi syariah ini luar biasa,” kata Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat baru-baru […]

  • semarang

    TPA Ilegal di Rowosari Jadi Sorotan, Pemkot Semarang Bentuk Regu Piket untuk Tertibkan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di perbatasan Rowosari, Tembalang, Semarang dan Mranggen, Demak jadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan area terlarang tempat membuang sampah. Dalam upaya penanganan, sekaligus memastikan area tersebut bebas dari sampah, Pemkot Semarang mengambil langkah dengan membentuk regu piket. Regu piket ini terdiri dari […]

  • Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Sri Jarwati /rembangkab

    BPBD Rembang Rutin Lakukan Kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang menyebut rutin melakukan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) terhadap masyarakat Rembang. Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Sri Jarwati menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana yang ada di wilayah setempat. “Mitigasi kita rutin […]

expand_less