Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 243

Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 dalam UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas situasi di mana seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara huruf (e) menegaskan bahwa kehilangan status WNI juga berlaku jika:

“Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Supratman menambahkan, “Ketentuan dalam undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.”

Tidak Dicabut, Tapi Hilang Secara Otomatis

Dalam kasus Satriya Arta Kumbara, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya secara langsung. “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Tetapi yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi atau dokumen valid yang membuktikan status Satriya sebagai tentara di negara lain.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Ajukan Permohonan

Bagi siapa pun yang kehilangan kewarganegaraan RI karena menjadi tentara asing, ada proses naturalisasi ulang jika ingin kembali menjadi WNI. Proses ini harus melalui prosedur hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini bagian dari proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali,” jelas Supratman.

Kasus Satriya Arta Kumbara

Satriya Arta Kumbara, yang sempat menjadi prajurit marinir Indonesia, menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi tentara bayaran yang berperang di luar negeri, tepatnya melawan Ukraina. Aksi tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pertanyaan soal status kewarganegaraannya.

Meski informasi itu sudah menyebar ke publik dan media, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan perannya sebagai tentara asing. Jika terbukti benar, maka status WNI Satriya secara hukum gugur secara otomatis, tanpa perlu adanya keputusan formal dari pengadilan atau lembaga pemerintah.

Implikasi Hukum dan Nasionalisme

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang tinggal di luar negeri atau memiliki peluang terlibat dalam aktivitas militer asing. Indonesia mengatur dengan tegas bahwa kewarganegaraan tidak bisa dimiliki oleh seseorang yang secara sukarela menjabat posisi strategis di negara asing, khususnya yang berkaitan dengan angkatan bersenjata.

“Kewarganegaraan adalah status hukum sekaligus simbol kedaulatan negara. WNI harus menjaga komitmen terhadap bangsa dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan militer negara lain, apalagi tanpa izin resmi dari Presiden,” kata Supratman.

Penegasan Pemerintah dan Upaya Preventif

Menkumham juga menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja atau bermukim di kawasan konflik atau negara yang terlibat perang.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada WNI yang terlibat dalam aktivitas militer negara asing tanpa izin.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden adalah pelanggaran serius yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kasus seperti Satriya Arta Kumbara. Pemerintah mengimbau semua warga negara untuk memahami aturan ini sebagai bentuk loyalitas terhadap negara dan sebagai benteng kedaulatan nasional.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

    Pemprov Jateng Salurkan Bankeu untuk Rehabilitasi Pasca Demo di Pekalongan

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp61 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi juga menyebutkan, sebagian bantuan keuangan itu juga ditujukan untuk rehabilitasi kantor pemerintah Kota Pekalongan yang sempat rusak karena aksi pembakaran pada aksi demo beberapa hari lalu. “Kita dorong yang […]

  • semarang

    Agustina Perkenalkan Semarang Sebagai Daerah dengan Ragam Budaya yang Harmonis

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memperkenalkan daerahnya sebagai kota pelabuhan yang mempertemukan berbagai budaya nusantara yang bersatu-padu membentuk harmoni. Hal ini disampaikan olehnya saat menghadiri Gelar Seni dan Budaya Kota Semarang “Harmoni Semarang” di Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, yang digelar pada hari Minggu (21/6/2026). “Kota Semarang hari […]

  • Kacang-kacangan Berikut Cocok untuk Camilan Saat Diet!

    Kacang-kacangan Berikut Cocok untuk Camilan Saat Diet!

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Kacang-kacangan merupakan salah satu camilan yang dianjurkan dikonsumsi, terutama saat diet karena dapat menawarkan banyak manfaat kesehatan, sekaligus membantu mengelola nafsu makan. Kacang-kacangan bagus untuk diet karena kaya akan serat, protein, dan lemak sehat, yang membantu memberikan rasa kenyang lebih lama dan mendukung metabolisme tubuh. Selain itu, beberapa jenis kacang bermanfaat mengurangi risiko penyakit dan mendukung sistem […]

  • Kerja Sama Pemprov dengan Universitas Seowon, 100 Siswa di Jateng Bisa Lanjut Studi ke Korea Selatan

    Kerja Sama Pemprov dengan Universitas Seowon, 100 Siswa di Jateng Bisa Lanjut Studi ke Korea Selatan

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 100 siswa berprestasi di Jawa Tengah (Jateng) berkesempatan melanjutkan studi ke Korea Selatan. Program ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dengan Universitas Seowon Korea Selatan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menyebutkan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Korea Selatan sejak tahun 2024 melalui hubungan dengan Provinsi Chungcheongbuk-do. Sehingga, […]

  • korban

    Sempat Buron dan Intimidasi Korban, Kakak Ipar Cabul di Paguyangan Brebes Akhirnya Diringkus Polisi

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang menimpa seorang siswi SMK di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat melarikan diri dan melakukan berbagai upaya intimidasi terhadap keluarga korban, pelaku berinisial IMD (40) kini resmi diringkus oleh Satreskrim Polres Brebes. Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat luas, tidak hanya karena status […]

  • lansia

    Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sejumlah peristiwa memilukan terjadi di penghujung tahun 2025. Salah satunya menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri. Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan dugaan kekerasan, pengrusakan rumah, hingga kejanggalan dokumen kepemilikan tanah. Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina telah berlangsung sejak 6 Agustus […]

expand_less