Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 273

Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 dalam UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas situasi di mana seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara huruf (e) menegaskan bahwa kehilangan status WNI juga berlaku jika:

“Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Supratman menambahkan, “Ketentuan dalam undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.”

Tidak Dicabut, Tapi Hilang Secara Otomatis

Dalam kasus Satriya Arta Kumbara, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya secara langsung. “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Tetapi yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi atau dokumen valid yang membuktikan status Satriya sebagai tentara di negara lain.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Ajukan Permohonan

Bagi siapa pun yang kehilangan kewarganegaraan RI karena menjadi tentara asing, ada proses naturalisasi ulang jika ingin kembali menjadi WNI. Proses ini harus melalui prosedur hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini bagian dari proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali,” jelas Supratman.

Kasus Satriya Arta Kumbara

Satriya Arta Kumbara, yang sempat menjadi prajurit marinir Indonesia, menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi tentara bayaran yang berperang di luar negeri, tepatnya melawan Ukraina. Aksi tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pertanyaan soal status kewarganegaraannya.

Meski informasi itu sudah menyebar ke publik dan media, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan perannya sebagai tentara asing. Jika terbukti benar, maka status WNI Satriya secara hukum gugur secara otomatis, tanpa perlu adanya keputusan formal dari pengadilan atau lembaga pemerintah.

Implikasi Hukum dan Nasionalisme

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang tinggal di luar negeri atau memiliki peluang terlibat dalam aktivitas militer asing. Indonesia mengatur dengan tegas bahwa kewarganegaraan tidak bisa dimiliki oleh seseorang yang secara sukarela menjabat posisi strategis di negara asing, khususnya yang berkaitan dengan angkatan bersenjata.

“Kewarganegaraan adalah status hukum sekaligus simbol kedaulatan negara. WNI harus menjaga komitmen terhadap bangsa dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan militer negara lain, apalagi tanpa izin resmi dari Presiden,” kata Supratman.

Penegasan Pemerintah dan Upaya Preventif

Menkumham juga menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja atau bermukim di kawasan konflik atau negara yang terlibat perang.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada WNI yang terlibat dalam aktivitas militer negara asing tanpa izin.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden adalah pelanggaran serius yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kasus seperti Satriya Arta Kumbara. Pemerintah mengimbau semua warga negara untuk memahami aturan ini sebagai bentuk loyalitas terhadap negara dan sebagai benteng kedaulatan nasional.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • imip

    Siapa Pemilik PT IMIP? Bandara Tanpa Otoritas Negara Bikin Heboh

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi sorotan publik setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi lokasi pada 19 November 2025. Sjafrie terkejut mengetahui bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara, termasuk petugas keamanan, bea cukai, dan imigrasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan di salah satu kawasan […]

  • tito

    Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Hanya 5 Daerah yang Naikkan Tarif PBB di 2025, Imbau Kepala Daerah Komunikatif

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Kabar mengenai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah pada tahun 2025 menjadi perhatian publik. Beberapa wilayah bahkan mengalami gelombang aksi protes besar-besaran dari masyarakat yang merasa keberatan. Salah satu daerah yang ramai diperbincangkan adalah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat menaikkan tarif PBB sebesar 250 persen dan menuai penolakan […]

  • bosan

    Anak Sering Bosan di Rumah? Ini 4 Cara Efektif Mengatasinya

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketika anak terlalu lama berada di rumah, rasa bosan adalah hal yang sangat wajar. Namun, jika dibiarkan, rasa bosan dapat memengaruhi mood, kreativitas, hingga perilaku mereka sehari-hari. Banyak orang tua kerap kebingungan karena anak terlihat gelisah, mudah marah, dan menolak melakukan aktivitas apa pun. Untuk itu, penting bagi orang tua memahami cara efektif menghadapi […]

  • karo

    Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara Selama 10 Hari untuk Perayaan Hari Raya Karo Suku Tengger

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pendakian ke Gunung Semeru resmi ditutup sementara selama 10 hari mulai 17 hingga 26 Agustus 2025 dalam rangka menghormati Hari Raya Karo, perayaan kepercayaan masyarakat Suku Tengger. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, yang menegaskan bahwa jalur pendakian akan kembali dibuka pada tanggal […]

  • upacara

    Paskibraka Menangis Usai Bendera Terbalik Saat Upacara HUT ke-80 RI di Mamasa

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Mamasa, Kabarjatengterkini.com – Momen haru mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Minggu (17/8/2025). Sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terlihat menangis usai upacara selesai dilaksanakan. Tangis para anggota Paskibraka itu dipicu oleh insiden tak terduga yang terjadi saat upacara pengibaran bendera Merah Putih berlangsung. Bendera yang seharusnya […]

  • ahli

    Oat vs Gandum: Penjelasan Lengkap dari Ahli Gizi

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Oat dan gandum merupakan dua jenis biji-bijian yang sering dijadikan bahan makanan sehari-hari, mulai dari sarapan hingga camilan sehat. Namun, banyak orang masih bingung apakah oat dan gandum sama atau memiliki perbedaan signifikan. Untuk itu, mari kita bahas lebih dalam berdasarkan pandangan ahli gizi dan nutrisi. Perbedaan Dasar Oat dan Gandum Secara ilmiah, oat […]

expand_less