Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 236

Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 dalam UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas situasi di mana seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara huruf (e) menegaskan bahwa kehilangan status WNI juga berlaku jika:

“Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Supratman menambahkan, “Ketentuan dalam undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.”

Tidak Dicabut, Tapi Hilang Secara Otomatis

Dalam kasus Satriya Arta Kumbara, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya secara langsung. “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Tetapi yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi atau dokumen valid yang membuktikan status Satriya sebagai tentara di negara lain.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Ajukan Permohonan

Bagi siapa pun yang kehilangan kewarganegaraan RI karena menjadi tentara asing, ada proses naturalisasi ulang jika ingin kembali menjadi WNI. Proses ini harus melalui prosedur hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini bagian dari proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali,” jelas Supratman.

Kasus Satriya Arta Kumbara

Satriya Arta Kumbara, yang sempat menjadi prajurit marinir Indonesia, menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi tentara bayaran yang berperang di luar negeri, tepatnya melawan Ukraina. Aksi tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pertanyaan soal status kewarganegaraannya.

Meski informasi itu sudah menyebar ke publik dan media, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan perannya sebagai tentara asing. Jika terbukti benar, maka status WNI Satriya secara hukum gugur secara otomatis, tanpa perlu adanya keputusan formal dari pengadilan atau lembaga pemerintah.

Implikasi Hukum dan Nasionalisme

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang tinggal di luar negeri atau memiliki peluang terlibat dalam aktivitas militer asing. Indonesia mengatur dengan tegas bahwa kewarganegaraan tidak bisa dimiliki oleh seseorang yang secara sukarela menjabat posisi strategis di negara asing, khususnya yang berkaitan dengan angkatan bersenjata.

“Kewarganegaraan adalah status hukum sekaligus simbol kedaulatan negara. WNI harus menjaga komitmen terhadap bangsa dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan militer negara lain, apalagi tanpa izin resmi dari Presiden,” kata Supratman.

Penegasan Pemerintah dan Upaya Preventif

Menkumham juga menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja atau bermukim di kawasan konflik atau negara yang terlibat perang.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada WNI yang terlibat dalam aktivitas militer negara asing tanpa izin.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden adalah pelanggaran serius yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kasus seperti Satriya Arta Kumbara. Pemerintah mengimbau semua warga negara untuk memahami aturan ini sebagai bentuk loyalitas terhadap negara dan sebagai benteng kedaulatan nasional.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Ribu Keluarga di Brebes Jateng ‘Lulus’ dari Kemiskinan

    2 Ribu Keluarga di Brebes Jateng ‘Lulus’ dari Kemiskinan

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 168
    • 0Komentar

      Brebes, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menunjukkan komitmennya dalam pengentasan kemiskinan di masyarakat. Pasalnya, sebanyak 2 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Brebes resmi keluar dari data kemiskinan. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priono turut menyampaikan apresiasinya terhadap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma beserta seluruh jajaran di pemkab. Ia mengatakan, peserta […]

  • Pemkot Semarang menerima kunjungan Pemkab Banyumas

    Hadirkan Kanal yang Terintegrasi, Kota Semarang Jadi Percontohan Layanan Aduan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Kota Semarang menjadi kota percontohan layanan aduan masyarakat. Sistem pengelolaan pengaduan publik yang dikembangkan Pemkot Semarang dinilai terintegrasi dan adaptif terhadap kebutuhan warga. Terkait hal ini, Pemkot Semarang menerima kunjungan Pemkab Banyumas yang ingin memperlajari best practice. Sehingga, layanan pengaduan bukan hanya sebagai wadah laporan saja, namun juga upaya penyelesaian masalah yang […]

  • onadio

    Onadio Leonardo Bebas Usai Jalani Rehabilitasi 3 Bulan, Akui Jadi Titik Balik Hidupnya

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Aktor sekaligus penyanyi Onadio Leonardo akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa rehabilitasi selama tiga bulan. Pria yang akrab disapa Onad itu resmi keluar dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026). Momen kebebasan tersebut menjadi titik refleksi penting bagi Onad. Ia mengakui masa rehabilitasi yang dijalaninya bukan sekadar […]

  • israel

    Kemlu RI Protes Aksi Militer Israel Pasang Sandi ‘Rising Lion’ di RS Indonesia

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melayangkan protes diplomatik dan kecaman keras terhadap tindakan provokatif militer Israel di Jalur Gaza. Langkah ini diambil setelah militer Israel secara terang-terangan memasang spanduk propaganda bertuliskan sandi militer ‘Rising Lion’ serta mengibarkan bendera Israel di atas reruntuhan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Jabalia, Gaza Utara. Tindakan […]

  • Pria di Klaten Tega Bawa Kabur Motor Korban Usai Ditolong karena Kehabisan Bensin

    Maling di Klaten Tega Bawa Kabur Motor Usai Ditolong karena Kehabisan Bensin

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Seorang pria di Klaten tega membawa kabur sepeda motor milik seorang wanita yang menolongnya di jalan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Yogyakarta-Solo pada Jumat (12/12/2025) petang. Kapolsek Jogonalan AKP Haryanto menyatakan bahwa korban sudah membuat laporan. Pihaknya kemudian bergerak untuk menangkap terduga pelaku yang dilacak sedang berada di wilayah Boyolali. “Sudah ditangkap […]

  • 41 Warga di 8 Kecamatan Demak Dapat Bantuan Perbaikan RTLH

    Puluhan Warga di 8 Kecamatan Demak Dapat Bantuan Perbaikan RTLH

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Puluhan warga di delapan kecamatan yang ada di Demak mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Totalnya ada sebanyak 41 penerima manfaat yang mendapatkan bantuan senilai Rp15 juta. Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan, bantuan ini disalurkan melalui program peningkatan kualitas perumahan. Harapannya, warga Demak memiliki rumah yang layak huni, sehingga berdampak pada […]

expand_less