Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 310

Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 dalam UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas situasi di mana seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara huruf (e) menegaskan bahwa kehilangan status WNI juga berlaku jika:

“Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Supratman menambahkan, “Ketentuan dalam undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.”

Tidak Dicabut, Tapi Hilang Secara Otomatis

Dalam kasus Satriya Arta Kumbara, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya secara langsung. “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Tetapi yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi atau dokumen valid yang membuktikan status Satriya sebagai tentara di negara lain.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Ajukan Permohonan

Bagi siapa pun yang kehilangan kewarganegaraan RI karena menjadi tentara asing, ada proses naturalisasi ulang jika ingin kembali menjadi WNI. Proses ini harus melalui prosedur hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini bagian dari proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali,” jelas Supratman.

Kasus Satriya Arta Kumbara

Satriya Arta Kumbara, yang sempat menjadi prajurit marinir Indonesia, menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi tentara bayaran yang berperang di luar negeri, tepatnya melawan Ukraina. Aksi tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pertanyaan soal status kewarganegaraannya.

Meski informasi itu sudah menyebar ke publik dan media, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan perannya sebagai tentara asing. Jika terbukti benar, maka status WNI Satriya secara hukum gugur secara otomatis, tanpa perlu adanya keputusan formal dari pengadilan atau lembaga pemerintah.

Implikasi Hukum dan Nasionalisme

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang tinggal di luar negeri atau memiliki peluang terlibat dalam aktivitas militer asing. Indonesia mengatur dengan tegas bahwa kewarganegaraan tidak bisa dimiliki oleh seseorang yang secara sukarela menjabat posisi strategis di negara asing, khususnya yang berkaitan dengan angkatan bersenjata.

“Kewarganegaraan adalah status hukum sekaligus simbol kedaulatan negara. WNI harus menjaga komitmen terhadap bangsa dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan militer negara lain, apalagi tanpa izin resmi dari Presiden,” kata Supratman.

Penegasan Pemerintah dan Upaya Preventif

Menkumham juga menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja atau bermukim di kawasan konflik atau negara yang terlibat perang.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada WNI yang terlibat dalam aktivitas militer negara asing tanpa izin.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden adalah pelanggaran serius yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kasus seperti Satriya Arta Kumbara. Pemerintah mengimbau semua warga negara untuk memahami aturan ini sebagai bentuk loyalitas terhadap negara dan sebagai benteng kedaulatan nasional.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Desa Mandiri Melonjak Selama Setahun, Pemprov Sebut Indikasi Pemerataan Pembangunan

    Jumlah Desa Mandiri Melonjak Selama Setahun, Pemprov Sebut Indikasi Pemerataan Pembangunan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jumlah desa mandiri di Jawa Tengah mengalami lonjakan sejak 2025. Diketahui, pada akhir tahun 2025 mencapai 2.208 desa dari 1.530 desa pada tahun 2024. Lonjakan jumlah desa mandiri tersebut mengindikasikan keberhasilan pembangunan desa selama setahun terakhir. Harapannya, pembangunan desa di Jawa Tengah semakin merata, sehingga turut mendukung peningkatan kesejahteraan warganya. “Lonjakan desa mandiri […]

  • resep teri

    Resep Teri Goreng Myeolchi Bokkeum: Camilan Gurih Khas Korea yang Lezat dan Praktis

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Apakah Anda sedang mencari resep camilan praktis yang gurih dan renyah? Teri Goreng Myeolchi Bokkeum bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda coba di rumah. Hidangan khas Korea ini terkenal dengan cita rasa asin manis yang pas, tekstur renyah dari ikan teri goreng, serta aroma harum yang menggugah selera. Dalam artikel ini, kami akan membagikan […]

  • 2026, Rembang Bakal Bangun Pengelolaan TPST RDF dari Pemerintah Pusat

    Rembang Rencanakan Pembangunan Pengelolaan TPST RDF untuk 2026

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bakal membangun pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu refuse derived fuel (TPST RDF) di tempat pembuangan akhir (TPA) Landoh tahun 2026 mendatang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi mengatakan bahwa pembangunan itu merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Adapun anggaran […]

  • Kepingan Diduga Emas dan Arca Dewa Surya Ditemukan di Candi Losari

    Kepingan Diduga Emas dan Arca Dewa Surya Ditemukan di Candi Losari

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kepingan logam diduga emas dan dua arca ditemukan di bawah lantai Candi Losari, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Penemuan itu terjadi saat pemugaran candi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X pada Selasa (21/4/2026). Saat ini, sejumlah temuan tersebut disimpan di BPK Wilayah X di Bugisan, Prambanan, Klaten. “Kita waktu pembongkaran di […]

  • Perbaikan Ruas Jalan Utama di Rembang Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

    Perbaikan Ruas Jalan Utama di Rembang Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Perbaikan sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Rembang ditargetkan rampung sebelum arus mudik dan balik Idulfitri 2026. Hal ini disampaikan oleh Bupati Rembang, Harno, baru-baru ini. Ia mengatakan sempat menerima banyak laporan dari warga mengenai sejumlah jalan berlubang, yang kondisinya diperparah selama musim hujan. Menurutnya, kondisi jalan berlubang bisa membahayakan pengendara jalan. Maka […]

  • Program Beasiswa 1 Desa 1 Sarjana Dapat Apresiasi dari Pemerintah RI

    Program Beasiswa 1 Desa 1 Sarjana Dapat Apresiasi dari Pemerintah RI

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Program Satu Desa Satu Sarjana di Kabupaten Rembang mendapatkan apresiasi dari Pemerintah RI. Program tersebut dinilai turut mendukung cita-cita pemerintah pusat dalam mencetak generasi emas. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Menurutnya, banyak anak-anak yang memiliki potensi besar, namun belum memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi karena […]

expand_less