DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Kam, 14 Agu 2025
- visibility 27

Kabarjatengterkini.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja menggelar sidang paripurna yang mengundang perhatian publik. Sidang yang digelar pada 13 Agustus 2025 ini memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan tujuan untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga menandai awal dari proses yang panjang dan rumit terkait pemakzulan kepala daerah.
Seluruh Partai Sepakat Mengusung Hak Angket
Dalam sidang yang mendadak tersebut, semua fraksi partai yang ada di DPRD Kabupaten Pati memberikan persetujuan terhadap pembentukan Pansus Hak Angket. Dari partai yang mendukung Bupati Sudewo seperti Gerindra, hingga partai lainnya seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar, seluruhnya setuju untuk mengambil langkah ini. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman antar partai untuk mengungkap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo, meski ia berasal dari partai yang sama dengan Gerindra.
Proses pengambilan keputusan ini terbilang cepat dan mendadak. Pasalnya, undangan untuk sidang paripurna baru dibuat pada 13 Agustus 2025, beberapa jam setelah terjadinya kericuhan besar yang terjadi di depan kantor Bupati Pati. Kericuhan tersebut melibatkan aksi demonstrasi besar-besaran yang berujung pada tindakan anarkis. Sejumlah kaca kantor Bupati Pati pecah, gerbang roboh, dan bahkan mobil polisi dibakar oleh massa yang marah.
Proses Hak Angket dan Pemakzulan Bupati Sudewo
Lalu, bagaimana proses Hak Angket ini bisa berjalan hingga ke tahap pemakzulan? Berikut adalah tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah:
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Setelah adanya dugaan pelanggaran oleh kepala daerah, DPRD akan membentuk Pansus Hak Angket untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini memiliki tugas untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki persoalan lebih dalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Pansus akan bekerja untuk memastikan apakah ada dasar yang kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan. - Usulan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Jika Pansus menemukan adanya pelanggaran yang cukup serius, mereka dapat mengusulkan pemakzulan kepala daerah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak dan dokumen yang mendalam guna memastikan bahwa tindakan yang diambil sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. - Penilaian oleh Mahkamah Agung
Setelah usulan pemakzulan diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan uji substansi terhadap usulan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah kepala daerah benar-benar melakukan pelanggaran yang mendasar, seperti tidak menjalankan kewajibannya, melanggar sumpah jabatan, atau terlibat dalam perbuatan tercela yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Dalam hal ini, Mahkamah Agung akan menjadi lembaga yang menilai apakah pemakzulan layak untuk diteruskan atau tidak. - Keputusan Akhir oleh Menteri Dalam Negeri
Jika Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur prosedur pemberhentian kepala daerah.
Pemakzulan ini, jika terjadi, tentu akan menjadi preseden penting di dunia politik Indonesia. Prosesnya bukan hanya soal tindakan politik, tetapi juga menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Penyebab dan Latar Belakang Aksi Demonstrasi
Aksi demonstrasi yang terjadi beberapa jam sebelum sidang paripurna digelar menjadi salah satu pemicu utama dalam pengajuan hak angket ini. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di depan kantor Bupati Pati memunculkan ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Massa yang turun ke jalan menyuarakan protes terhadap kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut bahkan mengarah pada tindakan anarkis, seperti pemecahan kaca kantor bupati, perusakan gerbang, dan pembakaran mobil polisi. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan masyarakat sudah berada pada titik yang sangat tinggi, dan masyarakat berharap agar ada tindakan yang diambil oleh DPRD.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Meskipun sidang paripurna sudah menghasilkan keputusan untuk membentuk Pansus Hak Angket, tantangan besar kini menanti. Proses penyelidikan dan uji substansi yang dilakukan oleh Pansus tentu akan memakan waktu dan membutuhkan bukti yang kuat agar pemakzulan bisa terlaksana. Selain itu, seluruh partai di DPRD juga harus terus memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan adil dan transparan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Bagi masyarakat Kabupaten Pati, proses ini menjadi harapan besar agar mereka bisa mendapatkan pemimpin yang lebih baik dan dapat memperbaiki situasi yang sedang berlangsung. Jika proses pemakzulan berhasil, ini bisa menjadi contoh penting bagi daerah lain bahwa tindakan tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pemakzulan, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan begitu, apa yang terjadi di Kabupaten Pati ini akan terus menjadi perhatian publik, dan prosesnya layak untuk terus dipantau, terutama dalam kaitannya dengan isu-isu politik lokal yang lebih besar.
- Penulis: markom kabarjatengterkini