Pemkot Semarang Berkomitmen Wujudkan Pemerintah Transparan dan Akuntabel
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- visibility 60

Foto: Pemerintah Kota Semarang lolos dalam Uji Visitasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Sumber: Pemkot Semarang)
Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi pada tahun 2025. Perda tersebut disahkan untuk. Hadirnya payung hukum ini diharapkan bisa meminimalisir dan mencegah penyebaran informasi hoaks sampai ke masyarakat.
Tak hanya berupa Perda, Pemkot Semarang lewat dinas terkait juga mulai mengembangkan kanal pengelolaan informasi, yaitu Jaga Fakta. Kanal ini menangani laporan-laporan dari masyarakat mengenai hoaks dengan lebih efektif dan efisien.
“Pengembangan Jaga Fakta berasal dari laporan masyarakat mengenai hoaks yang beredar di Kota Semarang,” ujar Ketua Tim Pelayanan Informasi di Diskominfo Kota Semarang, Ardiantho baru-baru ini.
Sementara itu, selama ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menerima puluhan ribu laporan dari masyarakat melalui berbagai kanal. Di antaranya, dari WhatsApp, media sosial resmi Pemkot, hingga Sistem Layanan Informasi (Silintas).
Lebih lanjut, pada tahun 2026 ke depan, Pemkot Semarang bakal fokus memperkuat layanan informasi berbasis Directory Mapping. Terkait program ini, pihaknya telah menyiapkan pilot project E-Sewa BMD, bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“E-Sewa BMD itu platform untuk mengetahui dan menyewa aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Semarang,” jelas Ardiantho.
Sementara itu, baru-baru ini, Pemerintah Kota Semarang lolos dalam Uji Visitasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (5/11/2025). Uji Visitasi merupakan tahapan yang harus dilalui badan publik dalam proses Monitoring dan Evaluasi.
Setelah melakukan Uji Visitasi, tahap akhir yang harus ditempuh adalah Uji Publik. Pada uji publik, Wali Kota melakukan paparan dihadapan akademisi dan komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (adv)
- Penulis: Anisya Gusti

