Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPR RI Kunjungi Pemprov Jateng Bahas RUU Perlindungan Konsumen

DPR RI Kunjungi Pemprov Jateng Bahas RUU Perlindungan Konsumen

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 71

Kabarjatengterkini.com – DPR RI kunjungi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membahas penyusunan RUU atas UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Pembahasan ini juga turut melibatkan akademisi dari Universitas Diponegoro Semarang.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut menyebutkan 5 poin yang harus diperhatikan dalam RUU tersebut. Harapannya, dengan pembaruan aturan dapat segera direalisasikan dan memberikan jalan tengah apabila nantinya terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen.

“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata dia, Rabu (12/11/2025).

“Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” lanjut dia.

Sementara itu, poin-poin yang ditambahkan adalah, pertama, mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu, sudah mengakomodasi tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja, dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja. Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan baru, yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).

Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, ⁠LPSK ini dibentuk di setiap kabupatan/ kota dengan biaya APBN.

Kelima, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. Meliputi lengembangan iklim usaha, edukasi kepada konsumen dan/atau asosiasi konsumen, pengembangan penelitian di bidang perlindungan konsumen pengembangan dan pembinaan asosiasi konsumen maupun lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas mengatakan, RUU tersebut disusun agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, terlebih UU tersebut usianya sudah mencapai 25 tahun.

“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” katanya.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, RUU ini nantinya turut membahasa penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya yang belum ada di UU lama.

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan, untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” terangnya. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • memilih

    Orangtua Wajib Tahu! 4 Tips Memilih Camilan Sehat untuk Anak

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memilih camilan sehat untuk anak adalah salah satu tugas penting orang tua dalam mendukung tumbuh kembang si kecil. Anak-anak sering kali menyukai makanan ringan di sela waktu makan utama, namun tidak semua camilan memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan mereka. Bahkan, camilan yang tinggi gula, garam, dan bahan tambahan buatan justru dapat berdampak buruk […]

  • Gubernur Jawa Tenga, Ahmad Luthfi.

    Pemprov Jateng Bakal Tanggung Proses Pemulangan Jenazah Korban Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan akan menanggung seluruh proses pemulangan korban meninggal dunia pada insiden kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Kota Semarang. “Langkah yang kita lakukan terkait dengan kecelakaan lalu lintas ini memang kewenangan kepolisian, tapi saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk memastikan bahwa dari 34 penumpang, […]

  • Wali Kota Semarang Agustina /semarangkota

    Pemkot Semarang Bakal Gunakan Teknologi untuk Atasi Persoalan Sampah di TPA Jatibarang

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal mengguanakan teknologi tinggi dalam mengatasi persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Teknologi yang dimaksud adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Untuk merealisasikan penggunaan teknologi tersebut, Pemkot mengajak investor untuk terlibat dalam pembangunan proyek tersebut. Jika nanti ada investor yang […]

  • Foto: Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang (sumber: Instagram @agustinawilujengp)

    Agustina Tunjukkan Komitmen Pelestarian Budayanya Melalui Festival Wayang Semesta

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sebagai bentuk komitmennya dalam pelestarian seni budaya tradisional, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng selalu memberi dukungan penuh atas kesenian wayang, seperti gelaran Wayang Orang on the Street pada September lalu. Kali ini, Agustina kembali menunjukkan komitmen tersebut melalui penyelenggaraan Festival Wayang Semesta selama dua hari, pada Jumat–Sabtu (7–8/11/2025) di Lapangan Pancasila, Simpang […]

  • Pemkab Rembang Perkuat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

    Pemkab Rembang Perkuat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang perkuat pengelolaan pengaduan masyarakat lewat SP4N-LAPOR!. Layanan ini diharapkan bisa meningkatkan responsivitas pengelola terhadap aduan masyarakat yang masuk dalam kanal resmi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang Gantiarto dalam acara Konsolidasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR! di salah satu hotel di Jalur […]

  • kuhp baru

    Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi pidana nasional ini menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS), hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia. Namun, meski telah disahkan sejak 2022, kehadiran KUHP baru justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, […]

expand_less