1,5 Juta Ha LSD di Jateng Akan Dipertahankan, Tidak Ada Toleransi Alih Fungsi Lahan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- visibility 17

Foto: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (Sumber: Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menjaga luas lahan pertanian di wilayahnya. Sehingga, alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) tidak diperbolehkan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, komitmen ini dilakukan guna mewujudkan cita-cita nasional dalam swasembada pangan. Menurutnya, LSD tidak diperuntukkan pembangunan proyek-proyek selain urusan pertanian dan pangan.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” tegas Luthfi, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan menoleransi setiap upaya untuk mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.
Sampai saat ini, seluas 1,5 juta hektare lahan sawah di Jawa Tengah akan dipertahankan.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegas dia lagi.
“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” lanjutnya.
Terkait sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara, Pemprov Jateng berkewenangan melakukan pengawasan.
“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

