Bansos bagi Sejumlah Keluarga Disetop, Dinsosppkb Rembang Jelaskan Alasan dan Mekanisme Sanggah
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- visibility 61

Foto: Pelayanan di Dinsosppkb Rembang (Sumber: Dok. Pemkab Rembang)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten Rembang lewat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) menyebutkan beberapa alasan pemberian bantuan sosial (bansos) disetop bagi sejumlah warga.
Sekretaris Dinsosppkb Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi menyebutkan, saat ini sudah ada pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per September 2025. Setelah pembaruan tersebut, beberapa keluarga di Rembang tidak lagi masuk kategori penerima Bansos.
“Belakangan ini semakin banyak yang datang. Pemandangan biasa, tiap pagi, ada warga yang nangis di loket, karena nggak dapat bantuan lagi,” kata dia dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula Dinsosppkb.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Bansos disetop bagi sejumlah warga, termasuk kepemilikian aset berupa tanah lain selain tempat tinggal saat ini, daya listrik rumah 900 watt atau lebih, serta kepemilikan rekening bank yang memengaruhi penilaian kemampuan ekonomi.
Selain itu, NIK terdeteksi aktivitas judi online (Judol) atau pinjaman online (Pinjol). Menurutnya, kasus penyalahgunaan NIK untuk Pinjol maupun Judol seperti ini cukup sering terjadi. Meski demikian, pemilik NIK masih bisa melakukan sanggahan.
“Nah ini fenomena yang paling memprihatinkan. Kalau NIK seseorang terdeteksi pernah main Judol, otomatis langsung diblokir oleh pusat. Semiskin apa pun tetap enggak bisa dapat bantuan. Kalau seperti ini, bisa disanggah, tapi prosesnya akan jauh lebih panjang,” bebernya.
Ia menjelaskan, pengajuan sanggah bisa dilakukan lewat petugas admin desa, kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang oleh Pemkab.
“Kalau ada warga tidak mampu merasa masih berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, bisa memberikan sanggahan melalui petugas admin desa. Biar nanti ditindaklanjuti melalui pengecekan ulang,” tambah Nurdin.
Sebagai informasi, berdasarkan data per bulan Oktober 2025, jumlah keluarga yang masih berhak menerima bantuan pemerintah (Desil 1-5) di Kabupaten Rembang, sebanyak 135.410 keluarga. Sementara, jumlah keluarga tidak termasuk di antaranya mencapai 102.501 keluarga. (Adv)
- Penulis: Anisya Gusti

