Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Milik Gubernur Sherly Dibereskan Satgas PKH, Denda Mencapai Rp500 Miliar

Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Milik Gubernur Sherly Dibereskan Satgas PKH, Denda Mencapai Rp500 Miliar

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 158

Kabarjatengterkini.com- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin semakin menunjukkan taringnya dalam menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan di Indonesia.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan konservasi hutan, khususnya di wilayah kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara.

Beberapa waktu lalu, Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel yang melakukan kegiatan ilegal. Di balik tambang-tambang tersebut, muncul nama sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Perempuan yang juga pemilik PT Karya Wijaya (KW) ini diketahui melakukan penambangan di lahan yang seharusnya masuk Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024, auditor menemukan bahwa PT KW meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tidak memenuhi sejumlah persyaratan dasar.

Perusahaan ini tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, dan membangun jetty tanpa izin.

Pelanggaran tersebut menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Tak hanya Gubernur Sherly, Satgas PKH juga membongkar aktivitas tambang PT Mineral Trobos (MT) milik pengusaha David Glen Oei. David, yang juga pemilik klub sepak bola Malut United, diketahui menambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara.

Nilai denda untuk PT MT saat ini masih dalam tahap perhitungan tim ahli. Rekam jejak David juga tercoreng dengan kasus masa lalu terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan IUP di Malut, yang sempat menyeret eks Gubernur Malut, Almarhum Abdul Gani Kasuba, pada Oktober 2024.

Penyegelan tambang dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan atau individu yang mencoba mengambil keuntungan dari hutan dan sumber daya alam secara ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga menindak korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung tertanggal 24 November 2025, beberapa perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah.

PT Weda Bay dikenakan denda Rp4,3 triliun untuk lahan seluas 444,42 hektare, sedangkan PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp2,3 triliun untuk lahan seluas 234,04 hektare.

Langkah-langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia lahan yang menyamarkan diri di balik investasi tetapi mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.

Satgas PKH membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan kini menjadi prioritas utama, termasuk bagi pengusaha besar yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi.

Menurut pengamat lingkungan, tindakan Satgas PKH di Maluku Utara juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. “Penertiban ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hutan, sekaligus menegakkan aturan bagi perusahaan yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan,” ujar pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Kusuma.

Selain aspek hukum, operasi Satgas PKH juga memiliki dampak positif bagi ekosistem dan masyarakat setempat. Dengan menertibkan tambang ilegal, hutan dan kawasan konservasi dapat lebih terjaga, bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran sungai dapat diminimalkan, serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan tetap terlindungi.

Satgas PKH sendiri menekankan bahwa operasi penertiban tidak diskriminatif. Semua perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum, tanpa terkecuali. “Kami menindak tegas siapapun yang melanggar aturan, dari skala kecil hingga perusahaan besar,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan sekaligus pimpinan Satgas PKH.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengusaha dan investor di sektor tambang agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menghormati hak masyarakat dan tata ruang. Penertiban tambang ilegal di Maluku Utara merupakan bukti nyata bahwa Indonesia serius menegakkan hukum lingkungan demi kepentingan jangka panjang.

Dengan operasi besar ini, diharapkan kawasan hutan di Maluku Utara dapat kembali pulih, aktivitas tambang ilegal berkurang drastis, dan masyarakat serta pemerintah daerah dapat merasakan manfaat langsung dari penegakan hukum yang tegas dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Pati Senilai Rp67 M

    Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Pati Senilai Rp67 M

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bantuan revitalisasi dan digitalisasi di satuan pendidikan diserahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada sejumlah daerah, termasuk Pati, Jawa Tengah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Abdul Mu’ti mengatakan, bantuan program pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di tingkat dasar dan menengah. “Kita harus tetap optimis mengatasi persoalan learning […]

  • Ajang PADI 2025 di Temanggung Kumpulkan Transaksi Hingga Rp6,377 Miliar

    Ajang PADI 2025 di Temanggung Kumpulkan Transaksi Hingga Rp6,377 Miliar

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Temanggung, Kabarjatengterkini.com – Ajang Pekan Agro Inovasi dan Digitalisasi (PADI) 2025 di Kabupaten Temanggung berhasil mengumpulkan pengunjung sebanyak 133.444 orang dengan transaksi senilai Rp6,377 miliar sejak digelar pada 18 Juli hingga 22 Juli 2025. Ketua Panitia PADI 2025, Shofyan Adi Cahyono menyampaikan bahwa gelaran PADI 2025 diikuti oleh 186 stan dari stakeholder, UMKM, institusi pemerintah, […]

  • olahraga

    Padel, Olahraga yang Kini Digandrungi: Inilah Alasan Mengapa Semakin Populer di Indonesia

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Dalam beberapa tahun terakhir, olahraga padel mengalami lonjakan popularitas yang signifikan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dikenal sebagai perpaduan antara tenis dan squash, padel menawarkan permainan yang seru, kompetitif, namun tetap mudah diakses oleh berbagai kalangan usia dan kemampuan fisik. Tak heran jika padel kini menjadi olahraga yang digandrungi, baik oleh masyarakat umum […]

  • Terungkap Praktik Perdagangan Satwa Ilegal, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Juwana

    Terungkap Praktik Perdagangan Satwa Ilegal, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Juwana

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Terungkap praktik perdagangan ilegal yang memperjualbelikan satwa dilindungi. Belasan burung kasturi kepala hitam tanpa sertifikat diamankan pihak berwajib di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng di wilayah Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Jumat (17/4/2026). “Pelaku melakukan […]

  • mnc

    Dugaan Kekerasan di MNC Tower: Karyawan Mengaku Ditampar hingga Mulut Dimasuki Sepatu

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan kekerasan di lingkungan kerja kembali menyita perhatian publik. Kali ini, tudingan serius mengarah kepada Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT). Ia diduga melakukan tindakan kekerasan fisik hingga pelecehan terhadap Sadiah Amir Sussy, yang menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower. Peristiwa tersebut mencuat setelah kuasa hukum korban, Sogi Bagaskara, […]

  • Penyaluran Bantuan Listrik di Seribu Rumah Tuntas, Gunakan Anggaran Rp1,225 miliar

    Penyaluran Bantuan Listrik di Seribu Rumah Tuntas, Gunakan Anggaran Rp1,225 miliar

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini – Bantuan berupa sambungan listrik kepada seribu rumah di Jawa Tengah telah tuntas disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Program listrik gratis tersebut menjadi bagian upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pengentasan kemiskinan. “Pada tahun 2025 ini Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah diberikan anggaran untuk 1.000 rumah, dan seluruhnya sudah terealisasi,” ujar Kepala Dinas Energi […]

expand_less