Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Milik Gubernur Sherly Dibereskan Satgas PKH, Denda Mencapai Rp500 Miliar

Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Milik Gubernur Sherly Dibereskan Satgas PKH, Denda Mencapai Rp500 Miliar

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 152

Kabarjatengterkini.com- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin semakin menunjukkan taringnya dalam menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan di Indonesia.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan konservasi hutan, khususnya di wilayah kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara.

Beberapa waktu lalu, Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel yang melakukan kegiatan ilegal. Di balik tambang-tambang tersebut, muncul nama sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Perempuan yang juga pemilik PT Karya Wijaya (KW) ini diketahui melakukan penambangan di lahan yang seharusnya masuk Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024, auditor menemukan bahwa PT KW meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tidak memenuhi sejumlah persyaratan dasar.

Perusahaan ini tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, dan membangun jetty tanpa izin.

Pelanggaran tersebut menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Tak hanya Gubernur Sherly, Satgas PKH juga membongkar aktivitas tambang PT Mineral Trobos (MT) milik pengusaha David Glen Oei. David, yang juga pemilik klub sepak bola Malut United, diketahui menambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara.

Nilai denda untuk PT MT saat ini masih dalam tahap perhitungan tim ahli. Rekam jejak David juga tercoreng dengan kasus masa lalu terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan IUP di Malut, yang sempat menyeret eks Gubernur Malut, Almarhum Abdul Gani Kasuba, pada Oktober 2024.

Penyegelan tambang dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan atau individu yang mencoba mengambil keuntungan dari hutan dan sumber daya alam secara ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga menindak korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung tertanggal 24 November 2025, beberapa perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah.

PT Weda Bay dikenakan denda Rp4,3 triliun untuk lahan seluas 444,42 hektare, sedangkan PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp2,3 triliun untuk lahan seluas 234,04 hektare.

Langkah-langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia lahan yang menyamarkan diri di balik investasi tetapi mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.

Satgas PKH membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan kini menjadi prioritas utama, termasuk bagi pengusaha besar yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi.

Menurut pengamat lingkungan, tindakan Satgas PKH di Maluku Utara juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. “Penertiban ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hutan, sekaligus menegakkan aturan bagi perusahaan yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan,” ujar pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Kusuma.

Selain aspek hukum, operasi Satgas PKH juga memiliki dampak positif bagi ekosistem dan masyarakat setempat. Dengan menertibkan tambang ilegal, hutan dan kawasan konservasi dapat lebih terjaga, bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran sungai dapat diminimalkan, serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan tetap terlindungi.

Satgas PKH sendiri menekankan bahwa operasi penertiban tidak diskriminatif. Semua perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum, tanpa terkecuali. “Kami menindak tegas siapapun yang melanggar aturan, dari skala kecil hingga perusahaan besar,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan sekaligus pimpinan Satgas PKH.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengusaha dan investor di sektor tambang agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menghormati hak masyarakat dan tata ruang. Penertiban tambang ilegal di Maluku Utara merupakan bukti nyata bahwa Indonesia serius menegakkan hukum lingkungan demi kepentingan jangka panjang.

Dengan operasi besar ini, diharapkan kawasan hutan di Maluku Utara dapat kembali pulih, aktivitas tambang ilegal berkurang drastis, dan masyarakat serta pemerintah daerah dapat merasakan manfaat langsung dari penegakan hukum yang tegas dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbaikan Jalan Todanan-Ngawen Blora Habiskan Anggaran Rp15 Miliar

    Perbaikan Jalan Todanan-Ngawen Blora Habiskan Anggaran Rp15 Miliar

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pekerjaan perbaikan ruas Jalan Todanan-Ngawen, Blora sepanjang 2.050 meter habiskan anggaran Rp15,394 miliar. Proyek perbaikan jalan ini diketahui merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, perbaikan infrastruktur daerah, termasuk jalan provinsi mendukung geliat perekonomian. Kondisi jalan yang layak akan meningkatkan konektivitas antardaerah, sekaligus memperlancar […]

  • label

    Apakah Restoran Hotel yang Jual Minuman Alkohol Tetap Bisa Dapat Label Halal? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pertanyaan mengenai apakah restoran hotel yang menjual minuman beralkohol tetap bisa mendapatkan sertifikasi halal semakin sering muncul, terutama sejak penerapan regulasi wajib halal pada makanan dan minuman di Indonesia. Masyarakat kini semakin selektif dalam memilih tempat makan, khususnya bagi konsumen Muslim yang mengedepankan aspek kehalalan makanan dan minuman. Lantas, bisakah restoran di hotel […]

  • Pemprov Jateng Berkomitmen Tambah Satu Sekolah Unggulan Tiap Tahun Mulai 2026

    Pemprov Jateng Berkomitmen Tambah Satu Sekolah Unggulan Tiap Tahun Mulai 2026

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menambah satu sekolah unggulan setiap tahun mulai tahun 2026 mendatang. Program ini turut menjadi upaya dalam mencapai cita-cita generasi emas tahun 2045. “Penambahannya akan kita ajukan ke pemerintah pusat. Semakin banyak sekolah unggulan semakin bagus,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Rabu (8 /10/2025). Penambahan sekolah unggulan ini […]

  • netanyahu

    Netanyahu Minta Maaf atas Serangan Tank Israel ke Gereja Katolik di Gaza

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan mendalam atas serangan militer IDF (Israel Defense Forces) yang menghantam Gereja Katolik Keluarga Kudus di Gaza pada Kamis, 17 Juli 2025. Serangan tersebut menewaskan tiga orang dan menyebabkan kerusakan parah pada bangunan gereja satu-satunya yang melayani umat Katolik di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya yang […]

  • sampah

    Pemkot Semarang Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah di TPA Ilegal Rowosari

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang imbau masyarakat tidak membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal. Salah satu TPA ilegal yang menjadi sorotan ada di perbatasan Rowosari, Semarang dengan Mranggen, Demak. “Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah memanggil kami dan DLH Kabupaten Demak. Kami harus membuat sosialisasi dan himbauan […]

  • Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto

    Skema WFH ASN di Jateng Bakal Diawasi Ketat Lewat Aplikasi Sinaga

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Skema work from home (WFH) yang bakal diterapkan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah bakal diawasi dengan ketat. Salah satunya dengan mewajibkan pegawai menginput presensi lewat aplikasi Sinaga. Aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) yang digunakan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK mampu menampilkan titik koordinat sesuai domisili pada waktu tertentu. […]

expand_less