Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Milik Gubernur Sherly Dibereskan Satgas PKH, Denda Mencapai Rp500 Miliar

Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Milik Gubernur Sherly Dibereskan Satgas PKH, Denda Mencapai Rp500 Miliar

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 97

Kabarjatengterkini.com- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin semakin menunjukkan taringnya dalam menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan di Indonesia.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan konservasi hutan, khususnya di wilayah kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara.

Beberapa waktu lalu, Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel yang melakukan kegiatan ilegal. Di balik tambang-tambang tersebut, muncul nama sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Perempuan yang juga pemilik PT Karya Wijaya (KW) ini diketahui melakukan penambangan di lahan yang seharusnya masuk Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024, auditor menemukan bahwa PT KW meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tidak memenuhi sejumlah persyaratan dasar.

Perusahaan ini tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, dan membangun jetty tanpa izin.

Pelanggaran tersebut menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Tak hanya Gubernur Sherly, Satgas PKH juga membongkar aktivitas tambang PT Mineral Trobos (MT) milik pengusaha David Glen Oei. David, yang juga pemilik klub sepak bola Malut United, diketahui menambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara.

Nilai denda untuk PT MT saat ini masih dalam tahap perhitungan tim ahli. Rekam jejak David juga tercoreng dengan kasus masa lalu terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan IUP di Malut, yang sempat menyeret eks Gubernur Malut, Almarhum Abdul Gani Kasuba, pada Oktober 2024.

Penyegelan tambang dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan atau individu yang mencoba mengambil keuntungan dari hutan dan sumber daya alam secara ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga menindak korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung tertanggal 24 November 2025, beberapa perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah.

PT Weda Bay dikenakan denda Rp4,3 triliun untuk lahan seluas 444,42 hektare, sedangkan PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp2,3 triliun untuk lahan seluas 234,04 hektare.

Langkah-langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia lahan yang menyamarkan diri di balik investasi tetapi mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.

Satgas PKH membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan kini menjadi prioritas utama, termasuk bagi pengusaha besar yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi.

Menurut pengamat lingkungan, tindakan Satgas PKH di Maluku Utara juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. “Penertiban ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hutan, sekaligus menegakkan aturan bagi perusahaan yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan,” ujar pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Kusuma.

Selain aspek hukum, operasi Satgas PKH juga memiliki dampak positif bagi ekosistem dan masyarakat setempat. Dengan menertibkan tambang ilegal, hutan dan kawasan konservasi dapat lebih terjaga, bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran sungai dapat diminimalkan, serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan tetap terlindungi.

Satgas PKH sendiri menekankan bahwa operasi penertiban tidak diskriminatif. Semua perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum, tanpa terkecuali. “Kami menindak tegas siapapun yang melanggar aturan, dari skala kecil hingga perusahaan besar,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan sekaligus pimpinan Satgas PKH.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengusaha dan investor di sektor tambang agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menghormati hak masyarakat dan tata ruang. Penertiban tambang ilegal di Maluku Utara merupakan bukti nyata bahwa Indonesia serius menegakkan hukum lingkungan demi kepentingan jangka panjang.

Dengan operasi besar ini, diharapkan kawasan hutan di Maluku Utara dapat kembali pulih, aktivitas tambang ilegal berkurang drastis, dan masyarakat serta pemerintah daerah dapat merasakan manfaat langsung dari penegakan hukum yang tegas dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Sri Jarwati /rembangkab

    Pemkab Rembang Percepat Pembentukan Desa Tangguh Bencana

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mempercepat pembentukan desa tangguh bencana (Destana). Targetnya, destana bisa terbentuk di 100 desa di tahun 2026 sebagaimana yang termuat dalam RPJMD 2021–2026. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Sri Jarwati mengatakan bahwa hingga tahun ini, sudah ada 32 desa tangguh bencana yang terbentuk. Nantinya jumlah […]

  • 4 Wilayah Pekalongan Raya Sepakat Bangun Pembangkit Listrik Energi Sampah

    4 Wilayah Pekalongan Raya Sepakat Bangun Pembangkit Listrik Energi Sampah

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Empat wilayah di Pekalongan Raya menyepakati rencana pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL). Pembangunan PSEL tersebut merupakan upaya dalam penanganan persoalan sampah regional. Pasalnya, hal ini masih menjadi problem klasik yang sulit ditangani, sehingga membutuhkan strategi dan terobosan yang tepat sifatnya jangka panjang. PSEL ini dirancang bisa menampung 1.000 ton sampah per […]

  • italia

    Napoli Lolos ke Perempat Final Coppa Italia Usai Menang Dramatis 9-8 Atas Cagliari di Adu Penalti

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Napoli memastikan langkahnya ke perempat final Coppa Italia 2025/26 dengan drama menegangkan. Bermain di kandang sendiri di Stadion Diego Armando Maradona, Kamis (4/12) dini hari WIB, Il Partenopei menaklukkan Cagliari lewat adu penalti 9-8, setelah bermain imbang 1-1 di waktu normal. Kemenangan ini menjadi bukti ketahanan mental Napoli, yang harus melewati “lubang jarum” untuk […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi

    Gubernur Ahmad Luthfi Perbolehkan Aset Pemprov Digunakan untuk Dukung UMKM

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan tulang punggung perekonomian di Jawa Tengah. Meski demikian, masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi berbagai tantangan dalam memajukan usahanya, termasuk dalam hal pemasaran. Gubernur Ahmad Luthfi menyebut, pelaku UMKM membutuhkan wadah untuk mendukung pengembangan usaha, seperti outlet maupun tempat pembinaan. Maka dari itu, ia memperbolehkan aset Pemprov Jateng digunakan […]

  • Seni dan Budaya di Jateng Bisa Jadi Media Diplomasi Antarnegara

    Seni dan Budaya di Jateng Bisa Jadi Media Diplomasi Antarnegara

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dukung penuh seniman yang membawa budaya Indonesia ke kancah internasional. Menurutnya, seni dan budaya bisa menjadi media diplomasi untuk mempererat hubungan antarnegara. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga menyampaikan apresiasinya terhadap salah satu seniman tari asal Semarang, Jawa Tengah yang sempat mengikuti World Expo 2025 di Osaka pada 7-8 […]

  • Pemprov Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu di Tengah Gelombang Demo

    Pemprov Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu di Tengah Gelombang Demo

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pelayanan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dipastikan tidak terganggu usai gelombang aksi demo masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, Gubernur Ahmad Luthfi telah menginstruksikan setiap ASN untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di kantor pelayanan. “Ini adalah bentuk tanggung jawab dari […]

expand_less