Lewat Hotline 110, Masyarakat Bisa Adukan Ormas yang Minta-minta THR Jelang Idulfitri
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026
- visibility 53

Foto: ilustrasi Polri (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat atau pengusaha jika mendapati adanya aksi premanisme ormas dengan modus minta-minta THR secara paksa menjelang Idulfitri 1447 Hijriah mendatang.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, aduan tersebut bisa disampaikan lewat hotline Polri 110. Berdasarkan aduan yang masuk, nantinya, Polri akan melakukan tindakan cepat, tepat, dan terukur jika memang ada unsur pelanggaran.
“Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati kalau kemudian ada yang mau membantu,” kata Dedi, Rabu (11/3/2026), dikutip Detik.
“Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” lanjut dia.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah preemtif, yakni dengan imbauan, agar aksi premanisme tidak terjadi. Pasalnya, hal tersebut dinilai meresahkan masyarakat, serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Nanti kemudian beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari preemtif, artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo-lah, jangan, gitu ya,” ucapnya.
Jika praktik tersebut sudah mengarah pada pemerasan, polisi juga tak segan mengambil langkah penegakan hukum.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhirlah,” terang Dedi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

