Pemkab Pekalongan Putus Kontrak Perusahaan Outsourcing Milik Suami-Anak Fadia Arafiq
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 10

Foto: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Sumber: Pemkab Pekalongan)
Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemkab Pekalongan putus kontrak kerja sama dengan perusahaan outsourcing, PT Raja Nusantara Bersaudara (RNB). Diketahui, perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Diberitakan sebelumnya, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Hingga saat ini, terdapat tujuh OPD yang masih terikat kontrak dengan PT RNB pada tahun 2026. Namun, hingga kini, pihak perusahaan belum menyerahkan jaminan pelaksanaan maupun meneken dokumen yang harus dipenuhi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab.
“Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, sampai hari Selasa (10/3/2026) kemarin, PT Raja Nusantara Bersaudara belum menyerahkan jaminan pelaksanaan maupun menandatangani dokumen yang seharusnya dipenuhi maksimal 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, Rabu (11/3/2026), dikutip Detik.
Maka dari itu, Pemkab Pekalongan segera menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) di tujuh OPD untuk melakukan pemutusan kontrak dengan perusahaan tersebut dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Yulian mengatakan, para pekerja outsourcing nantinya akan diminta melakukan proses pemilihan penyedia jasa baru sesuai ketentuan yang berlaku. Lewat kontrak baru, Pemkab akan memasukkan klausul khusus untuk pembayaran gaji tenaga kerja outsourcing untuk bulan Maret.
“Dalam kontrak baru nanti akan dimasukkan klausul pembayaran gaji bulan Maret kepada tenaga kerja outsourcing sesuai daftar hadir mereka,” jelasnya.
Diketahui, total tenaga outsourcing yang terdampak mencapai sekitar 295 orang yang tersebar di tujuh OPD. Harapannya, proses pemilihan penyedia jasa baru bisa selesai secepatnya, sehingga Pemkab bisa menyelesaikan hak para pekerja.
“Harus segera, sebulan ini juga. Kasihan kalau menunggu terlalu lama. Kita minta agar gaji bulan Maret tetap bisa dibayarkan pada bulan yang sama,” katanya.
Sebagai informasi, menurut pemeriksaan KPK, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) didirikan oleh suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Perusahaan tersebut merupakan vendor aktif untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebagian besar pegawai PT Raja Nusantara Berjaya juga berasal dari tim sukses bupati, kemudian ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selama kurun waktu 2023-2026, tercatat transaksi masuk ke rekening perusahaan mencapai sekitar Rp46 miliar, berasal dari kontrak kerja sama antara perusahaan dengan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

