Yaqut Baru Tiba di Rutan KPK Hari Ini, KPK: Ada Prosedur Asesmen Kesehatan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 24 Mar 2026
- visibility 50

Foto: Yaqut Cholil Qoumas (Sumber: tangkapan layar Instagarm @gusyaqut)
Kabarjatengterkini.com – Proses pengembalian eks Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali ke rutan KPK memerlukan waktu karena asesmen kesehatan yang bersangkutan. Ia diketahui mengidap penyakit gerd akut dan asma.
“Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui, yaitu melakukan asesmen kesehatan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (24/3/2025), dikutip CNN Indonesia.
Adapun proses asesmen kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengembalian Yaqut menjadi tahanan rutan dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat.
KPK telah melakukan proses pengalihan tahanan tersebut sejak Senin (23/3/2026), dan Yaqut baru tiba di rutan KPK pada hari ini, Selasa (24/3/2026). Ia diketahui menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Sebelum menjadi tahanan rumah, ia sempat ditahan selama satu minggu usai penetapan tersangka pada Kamis (12/3/2026). Pihak KPK kemudian menyetujui permohonan keluarga sebagai tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi tersangka mengidap gerd akut dan asma.
Agenda selanjutnya, KPK telah merencanakan akan meminta kembali keterangan Yaqut perihal dugaan kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya pada Rabu (25/3/2026).
“Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” ujar Asep.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji. Ia disebut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024, seperti membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

