Efisiensi Belanja Pegawai Dikhawatirkan Berdampak pada PPPK Paruh Waktu, Pemprov Jateng Masih Tunggu Arahan Pusat
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 5

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dikhawatirkan akan berdampak pada nasib PPPK paruh waktu di Jawa Tengah. Adapun kebijakan tersebut merupakan buntut efisiensi oleh pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, menyebutkan bahwa pihak pemerintah provinsi masih mengkaji kebijakan tersebut, serta akan menunggu arahan dari pemerintah pusat yang kemungkinan disampaikan esok hari.
“Ini lagi dilakukan kajiannya untuk efisiensi dan kita masih menunggu-nunggu juga efisiensi dari pemerintah pusat,” kata dia, Senin (30/3/2026), dikutip Detik.
“Besok insyaallah akan keluar. Kita tunggu ya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memastikan kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak akan berpengaruh pada PPPK di Jateng.
“Nggak ada, nggak pengaruh (pada PPPK di Jateng),” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan belanja pegawai merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 146 ayat 1 dan 2 disebutkan ‘Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (transfer ke daerah), paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
Sementara, bagi daerah yang memiliki prosentase belanja pegawai melebihi 30%, diharapkan pemerintah setempat menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun, terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.
Per Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat total PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Jateng mencapai lebih dari 33.200 orang. Sementara PPPK paruh waktu di Jateng mencapai sekitar 13 ribu orang. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

