Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 89

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (1/9), Kepala Biro Pengawasan dan Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan internal, dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kategori sedang.

Dua Anggota Brimob Ditetapkan Langgar Berat

Dua anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini adalah:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di depan, di sebelah kiri sopir kendaraan taktis yang melindas korban.
  2. Bripka R alias Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis pada saat insiden terjadi.

“Kategori berat dan kategori sedang akan diproses lebih lanjut melalui sidang kode etik. Untuk kategori berat, sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R,” jelas Brigjen Agus dalam keterangannya.

Lima Anggota Brimob Langgar Sedang

Lima personel lainnya yang berada dalam kendaraan dan dianggap mengetahui atau berpotensi mencegah insiden namun tidak melakukannya, dikenakan sanksi atas pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah:

  • Aipda M. Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini akan menjalani proses disiplin sesuai dengan peraturan internal Polri. Brigjen Agus menegaskan bahwa Propam menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam menindak personel yang melanggar hukum maupun kode etik.

Propam Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Affan Kurniawan

Lebih lanjut, Brigjen Agus mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan internal, Propam Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan. Hal ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut di luar pelanggaran etik.

“Dalam pemeriksaan kami, ditemukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, akan dilakukan gelar perkara pada hari Selasa, 2 September 2025,” tegasnya.

Gelar perkara akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dan internal, antara lain:

  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Itwasum Polri
  • Divisi Hukum (Divkum)
  • Bareskrim Polri
  • Divisi SDM
  • Divisi Propam

Keterlibatan berbagai elemen pengawas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Bantahan Isu 7 Anggota Brimob adalah Warga Sipil

Seiring dengan viralnya kasus ini, beredar isu di media sosial yang menyebut bahwa tujuh orang pelaku dalam kendaraan tersebut bukan anggota polisi, melainkan warga sipil yang menyamar. Isu ini telah menimbulkan kebingungan publik dan memicu berbagai spekulasi liar.

Namun, Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, secara tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan bahwa ketujuh orang yang diperiksa adalah anggota resmi Brimob Polda Metro Jaya dan telah diperiksa sesuai prosedur.

“Dari Kompolnas langsung sudah melakukan pengecekan. Kami juga memberikan akses penuh. Mereka telah melihat, menanyakan, dan memverifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing. Kalau masih ada yang meragukan, kami pastikan bahwa 7 personel ini adalah anggota Brimob aktif,” tegas Agus.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional dan memicu berbagai reaksi publik. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Polri melalui Divisi Propam menyatakan akan menindaklanjuti seluruh proses etik dan pidana hingga tuntas. Brigjen Agus menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi internal Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Ini menjadi tanggung jawab moral dan institusional,” pungkasnya.

Kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob kini memasuki babak baru. Dengan ditemukannya unsur pidana dan pelanggaran etik berat oleh Divisi Propam Polri, publik kini menanti proses hukum yang adil dan transparan.

Polri memastikan bahwa tidak ada impunitas, dan siap membuka ruang bagi pengawasan eksternal agar kasus ini benar-benar menjadi pelajaran untuk perbaikan institusi ke depan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • freeport

    KKB Kembali Serang Rombongan PT Freeport di KM 50, Satu Prajurit TNI Gugur

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi penyerangan terhadap rombongan kendaraan PT Freeport Indonesia di KM 50, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (11/2/2026). Insiden ini menimbulkan korban jiwa di pihak TNI dan menambah catatan panjang terkait keamanan di wilayah operasional PT Freeport. Dalam peristiwa tersebut, seorang personel Koramil 1710-04/Tembagapura, Kodim 1710/Mimika, yang sedang bertugas […]

  • Hadiri Tarawih Keliling, Agustina Sebut Al-Quran Ajarkan Kebijaksanaan

    Hadiri Tarawih Keliling, Agustina Sebut Al-Quran Ajarkan Kebijaksanaan

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota Semarang menghadiri kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang digelar pada Jumat (6/3/2026) di lapangan depan eks Wonderia, Tegalsari, Kecamatan Candisari. Gelaran ini menjadi bagian dari Safari Ramadan yang dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin, serta sejumlah jajaran Forkopimda Kota Semarang, tokoh agama, serta […]

  • Puncak Musim Hujan Bulan Januari Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi

    Puncak Musim Hujan Bulan Januari Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) imbau masyarakat waspada terhadap puncak musim hujan yang terjadi pada bulan Januari 2026 ini. Sementara itu, sejumlah wilayah di Kudus-Pati-Rembang telah terdampak banjir. Adapun banjir yang merendam wilayah-wilayah tersebut dipicu karena cuaca ekstrem, serta hujan intensitas sedang hingga lebat selama beberapa hari terakhir. Cuaca ekstrem itu berpotensi […]

  • Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan Berlubang Diperparah Intensitas Hujan Tinggi

    Lubang di Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan Diperparah karena Intensitas Hujan Tinggi

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Warga Kota Semarang menyebut kondisi Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Ngaliyan, masih ada yang berlubang di beberapa titik. Bahkan, jalan berlubang dinilai dalam atau sekitar 3-5 sentimeter. Lubang jalan itu disebut sudah ada sejak lama, namun kondisi kerusakan jalan diperparah karena tingginya intensitas hujan selama beberapa waktu terakhir ini. Kepala Dinas Pekerjaan […]

  • Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang 15 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut oknum polisi penembak pelajar SMKN 4 Semarang, 15 tahun penjara. Oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan enam bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang […]

  • Apa itu Etomidate yang Diselundupkan oleh Jonathan Frizzy di Vape?

    Apa itu Etomidate yang Diselundupkan oleh Jonathan Frizzy di Vape?

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Baru-baru ini, artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan obat keras di dalam rokok elektrik atau vape dari Malaysia. Adapun jenis obat keras yang dimaksud adalah etomidate. Rokok elektrik berisi etomidate telah dilarang di berbagai negara, termasuk Indonesia berdasarkan Undang-undang Kesehatan. Bahkan di Singapura, zat ini masuk dalam kategori racun. Ini sering […]

expand_less