Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 257

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada akhir Agustus lalu.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 Agustus 2025, di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Cosmas merupakan pelanggaran etik berat.

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Kombes Heri di ruang sidang. Selain itu, Kompol Cosmas juga dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri melalui sanksi PTDH.

Pelanggaran Berat oleh Sopir Rantis dan Danyon Brimob

Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas melakukan pelanggaran berat.

Brigjen Agus, juru bicara Divpropam Polri, menjelaskan bahwa Bripka Rohmat menjabat sebagai Bintara Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan bertugas sebagai sopir rantis saat kejadian.

Sedangkan Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi sebelah kiri sopir.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.

Pelanggaran Sedang oleh Lima Anggota Brimob

Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat yang mendapat sanksi berat, terdapat lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang rantis dan dikenai sanksi pelanggaran etik sedang. Mereka adalah:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Kelima anggota ini tidak langsung bertanggung jawab atas insiden tewasnya Affan, tetapi tetap dikenai sanksi etik karena kelalaian dalam tugas.

Kronologi Singkat Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Kasus ini berawal saat kendaraan taktis Brimob yang dikendarai oleh Bripka Rohmat melintas di jalanan dengan kecepatan yang dinilai tidak sesuai, sehingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol. Insiden ini menyebabkan Affan meninggal dunia di lokasi.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong Polri untuk melakukan penyelidikan internal. Propam Polri bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum dan etik terhadap anggota yang terlibat.

Respons dan Langkah Polri

Kapolri dan Divpropam Polri menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Pemecatan Kompol Cosmas dan sanksi bagi Bripka Rohmat serta anggota lain adalah wujud penegakan disiplin dan transparansi internal Polri.

Selain itu, Polri juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Pentingnya Penegakan Kode Etik di Lingkungan Polri

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri, khususnya Korps Brimob, untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan etik bagi seluruh anggota.

Penegakan kode etik yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pemecatan Kompol Cosmas K Gae sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal.

Sanksi ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas insiden tragis yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Polri menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggotanya demi melindungi masyarakat dan menjaga keadilan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • bbm

    Prabowo Prioritaskan Penyaluran BBM di Daerah Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut: Pemerintah Kerahkan KRI hingga Helikopter

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menjadi prioritas utama pemerintah dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat meninjau wilayah terdampak di Tapanuli Utara pada Senin (1/12/2025). Kunjungan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah […]

  • deodorant

    5 Deodorant yang Bagus untuk Ketiak Basah dan Bau: Tetap Segar Sepanjang Hari

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketiak basah dan bau badan sering kali menjadi masalah yang mengganggu kepercayaan diri, terutama saat beraktivitas di luar ruangan atau berada di lingkungan sosial. Oleh karena itu, memilih deodorant yang bagus untuk ketiak basah dan bau adalah langkah penting untuk menjaga tubuh tetap segar, bersih, dan nyaman sepanjang hari. Banyak produk deodorant di pasaran, […]

  • Ratusan Karyawan Perusahaan Garmen di Boyolali Kena PHK

    Ratusan Karyawan Perusahaan Garmen di Boyolali Kena PHK

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ratusan karyawan perusahaan garmen di Kecamatan Teras, Boyolali, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tersebut diketahui terjadi sejak bulan Juli hingga Agustus 2026. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinkopnaker Boyolali, Agus Setyo Winarno, mengatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja terpaksa diambil perusahaan karena efisiensi. “Jumlahnya terakhir 261 (karyawan […]

  • swiss

    Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum Kolaborasi dengan Putri Duyung Indonesia, Hadirkan Kursus Renang Putri Duyung di Jakarta

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Siapa yang tidak pernah bermimpi menjadi putri duyung saat kecil? Bayangan berenang bebas dengan ekor yang indah, menyelam di lautan lepas, dan menjadi bagian dunia fantasi sering kali menjadi impian banyak anak-anak. Kini, mimpi tersebut bisa diwujudkan secara nyata di Jakarta. Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum mengumumkan kolaborasi unik bersama Putri Duyung Indonesia untuk menghadirkan kursus […]

  • Pemprov Jateng Berkomitmen Tambah Satu Sekolah Unggulan Tiap Tahun Mulai 2026

    Pemprov Jateng Berkomitmen Tambah Satu Sekolah Unggulan Tiap Tahun Mulai 2026

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menambah satu sekolah unggulan setiap tahun mulai tahun 2026 mendatang. Program ini turut menjadi upaya dalam mencapai cita-cita generasi emas tahun 2045. “Penambahannya akan kita ajukan ke pemerintah pusat. Semakin banyak sekolah unggulan semakin bagus,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Rabu (8 /10/2025). Penambahan sekolah unggulan ini […]

  • bilqis

    Polrestabes Makassar Tangkap 4 Pelaku Penculikan Bilqis, Motif Diduga Butuh Uang

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kasus penculikan anak yang sempat menggegerkan publik, Bilqis (4 tahun), akhirnya membuahkan hasil setelah Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Salah satu pelaku, Sri Yuliana alias Ana (30 tahun), mengaku kepada polisi bahwa penculikan itu awalnya dilakukan dengan alasan ingin merawat Bilqis. Kepada petugas, Ana mengaku bahwa pertemuannya […]

expand_less