Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 137

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada akhir Agustus lalu.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 Agustus 2025, di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Cosmas merupakan pelanggaran etik berat.

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Kombes Heri di ruang sidang. Selain itu, Kompol Cosmas juga dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri melalui sanksi PTDH.

Pelanggaran Berat oleh Sopir Rantis dan Danyon Brimob

Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas melakukan pelanggaran berat.

Brigjen Agus, juru bicara Divpropam Polri, menjelaskan bahwa Bripka Rohmat menjabat sebagai Bintara Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan bertugas sebagai sopir rantis saat kejadian.

Sedangkan Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi sebelah kiri sopir.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.

Pelanggaran Sedang oleh Lima Anggota Brimob

Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat yang mendapat sanksi berat, terdapat lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang rantis dan dikenai sanksi pelanggaran etik sedang. Mereka adalah:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Kelima anggota ini tidak langsung bertanggung jawab atas insiden tewasnya Affan, tetapi tetap dikenai sanksi etik karena kelalaian dalam tugas.

Kronologi Singkat Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Kasus ini berawal saat kendaraan taktis Brimob yang dikendarai oleh Bripka Rohmat melintas di jalanan dengan kecepatan yang dinilai tidak sesuai, sehingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol. Insiden ini menyebabkan Affan meninggal dunia di lokasi.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong Polri untuk melakukan penyelidikan internal. Propam Polri bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum dan etik terhadap anggota yang terlibat.

Respons dan Langkah Polri

Kapolri dan Divpropam Polri menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Pemecatan Kompol Cosmas dan sanksi bagi Bripka Rohmat serta anggota lain adalah wujud penegakan disiplin dan transparansi internal Polri.

Selain itu, Polri juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Pentingnya Penegakan Kode Etik di Lingkungan Polri

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri, khususnya Korps Brimob, untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan etik bagi seluruh anggota.

Penegakan kode etik yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pemecatan Kompol Cosmas K Gae sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal.

Sanksi ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas insiden tragis yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Polri menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggotanya demi melindungi masyarakat dan menjaga keadilan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • kuhap

    Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui […]

  • jateng

    Jateng Jadi Tuan Rumah 2 Cabor Kejurnas 2025, Ada Atletik dan Taekwondo

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 86
    • 0Komentar

      Mitrapost.com – Provinsi Jawa Tengah menjadi tuan rumah dua cabang olahraga (cabor) Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Antar Sentra Pembinaan Olahragawan Muda Tahun 2025. Dua cabor tersebut di antaranya atletik dan Taekwondo. Nantinya, kompetisi akan digelar pada tanggal 19 Oktober 2025. Adapun cabang atletik akan diikuti oleh 270 peserta dari 31 kontingen untuk 34 kelas. Sementara […]

  • china

    Eks Menteri Kehakiman China Divonis Seumur Hidup karena Korupsi

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis selama menjabat di berbagai posisi penting pemerintahan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, setelah pengadilan menyatakan ia bersalah atas tindak pidana korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang. Tang diketahui menerima […]

  • perbatasan

    Bentrokan di Perbatasan Thailand-Kamboja: 23 Warga Kamboja Terluka

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Situasi di perbatasan Thailand-Kamboja kembali memanas setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Kamboja berujung bentrokan dengan pasukan militer Thailand pada Rabu (17/9). Insiden ini terjadi di wilayah perbatasan Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, yang berbatasan langsung dengan wilayah timur Thailand. Menurut laporan dari kantor berita internasional AFP yang dikutip Kamis (18/9), ketegangan bermula dari […]

  • damaskus

    Israel Serang Ibu Kota Suriah, Damaskus: Klaim Bela Kelompok Druze, Korban Sipil Berjatuhan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah Israel meluncurkan serangan udara ke Ibu Kota Suriah, Damaskus, pada Rabu (16/7). Serangan ini diklaim sebagai bentuk perlindungan terhadap komunitas minoritas Druze yang sedang bertikai dengan suku Badui (Bedouin) di wilayah Sweida, Suriah selatan. Pemerintah Israel menyatakan bahwa aksi militernya dilakukan sebagai tanggapan atas pengerahan pasukan militer […]

  • mengantuk

    5 Cara Mencegah agar Tidak Mengantuk setelah Makan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sering merasa mengantuk setelah makan? Simak 5 cara efektif mencegah kantuk setelah makan agar tetap produktif sepanjang hari. Mengantuk setelah makan adalah hal yang umum terjadi dan sering kali dianggap wajar. Namun, jika rasa kantuk ini mengganggu aktivitas atau pekerjaan, tentu harus dicari solusinya. Dalam dunia medis, kondisi ini dikenal sebagai postprandial somnolence, yaitu […]

expand_less