Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 148

Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026). Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai “palang pengaman” agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap terjaga dalam koridor hukum yang adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara yang menakutkan masyarakat, maka ke depan hukum diarahkan sebagai sarana mencari keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan prinsipil antara aturan lama dan aturan baru. Ia menyoroti perubahan asas dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

“KUHAP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya suatu perbuatan,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut Habiburokhman, penilaian terhadap aspek batin atau niat pelaku belum menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, banyak kasus yang dinilai terlalu menekankan perbuatan lahiriah tanpa menggali konteks, maksud, dan sikap batin orang yang melakukan atau menyampaikan suatu tindakan maupun ujaran.

Sebaliknya, KUHAP baru mengadopsi asas dualistis yang dinilai lebih adil dan manusiawi. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“KUHAP baru menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya sikap batin pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Habiburokhman.

Ia menegaskan, pendekatan ini membuat penegak hukum tidak bisa lagi secara serampangan mempidanakan seseorang hanya berdasarkan teks ucapan atau perbuatan yang terlepas dari konteks. Hakim pun diwajibkan mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam proses hukum. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa harus dilindungi secara maksimal, termasuk dengan pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat tekanan. Tidak hanya itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif juga menjadi kewajiban dalam penanganan perkara tertentu.

“Adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dua aspek tersebut—penilaian sikap batin dan pendekatan restoratif—menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai dan didiskusikan terlebih dahulu bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Habiburokhman optimistis, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menekan risiko pasal-pasal hukum dijadikan alat intimidasi politik atau pembungkaman kritik. Ia meyakini babak baru hukum pidana ini akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“InsyaAllah, ke depan tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan sebagainya hanya karena menyampaikan kritik,” pungkasnya.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Seorang pelajar sekolah vokasi di Thailand, Kanlaya (19) ditemukan tak sadarkan diri usai mengonsumsi sebotol jus kratom atau sekitar 1,5 liter sebelum tidur. Setelah diperiksa, nahas, mahasiswa tersebut sudah tewas. Menurut laporan Bangkok Post, penemuan jenazah Kanlaya terjadi padi Sabtu (6/7/2025) pagi dalam kamar kosnya Khlong Charoen di Udon Thani, Thailand. “Polisi, tim […]

  • Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

    Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta, Patitimes.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga berperan sebagai penyebar bom molotov yang digunakan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki jaringan yang terlibat dalam menyebarkan bahan-bahan berbahaya untuk digunakan dalam demo yang terjadi beberapa waktu lalu. RAP Diduga Koordinator Penyebar […]

  • 150 KK di Jateng Terima Bantuan Perbaikan RTLH, Total Alokasi Lebih dari Rp3 M

    150 KK di Jateng Terima Bantuan Perbaikan RTLH, Total Alokasi Lebih dari Rp3 M

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 150 kepala keluarga (KK) di Jawa Tengah menerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah provinsi (pemprov) dan Baznas. Jumlah bantuan yang telah digelontorkan lebih dari Rp3 miliar. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, bantuan tersebut harapannya bisa membantu warga mengentaskan diri dari kemiskinan ekstrem. Ini juga menjadi upaya pemerintah […]

  • Pemkot Semarang Jajaki Kerja Sama di Sektor Pariwisata dan Teknologi dengan Spanyol

    Pemkot Semarang Jajaki Kerja Sama di Sektor Pariwisata dan Teknologi dengan Spanyol

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota Semarang mulai menjajaki kerja sama di bidang pariwisata dan teknologi dengan Spanyol. Wisata di kota-kota bersejarah, seperti Barcelona dan Valencia, menjadi salah satu inspirasi yang akan dipelajari. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan peluang investasi dan transfer teknologi, terutama terkait pengelolaan air bersih di wilayah […]

  • sudewo

    Disambut Yel-Yel Loyalis, Bupati Nonaktif Pati Sudewo Tiba di Pengadilan Tipikor Semarang untuk Sidang Ke-3

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati kembali bergulir. Bupati nonaktif Pati, Sudewo, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 09.05 WIB. Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani sidang lanjutan ke-3 terkait perkara dugaan korupsi yang tengah menjerat dirinya. Berdasarkan pantauan […]

  • hormuz

    Ketegangan di Selat Hormuz: IRGC Iran Beri ‘Peringatan Terakhir’ ke Kapal Perusak AS, Dunia di Ambang Perang?

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Eskalasi militer di titik nadi perdagangan energi dunia, Selat Hormuz, mencapai titik didih yang sangat mengkhawatirkan. Angkatan Laut Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran baru saja merilis bukti rekaman audio dan video yang memperlihatkan konfrontasi jarak dekat antara kapal perang mereka dengan dua kapal perusak (destroyer) milik Amerika Serikat di perairan Teluk Oman. Insiden […]

expand_less