Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 93

Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026). Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai “palang pengaman” agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap terjaga dalam koridor hukum yang adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara yang menakutkan masyarakat, maka ke depan hukum diarahkan sebagai sarana mencari keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan prinsipil antara aturan lama dan aturan baru. Ia menyoroti perubahan asas dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

“KUHAP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya suatu perbuatan,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut Habiburokhman, penilaian terhadap aspek batin atau niat pelaku belum menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, banyak kasus yang dinilai terlalu menekankan perbuatan lahiriah tanpa menggali konteks, maksud, dan sikap batin orang yang melakukan atau menyampaikan suatu tindakan maupun ujaran.

Sebaliknya, KUHAP baru mengadopsi asas dualistis yang dinilai lebih adil dan manusiawi. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“KUHAP baru menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya sikap batin pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Habiburokhman.

Ia menegaskan, pendekatan ini membuat penegak hukum tidak bisa lagi secara serampangan mempidanakan seseorang hanya berdasarkan teks ucapan atau perbuatan yang terlepas dari konteks. Hakim pun diwajibkan mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam proses hukum. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa harus dilindungi secara maksimal, termasuk dengan pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat tekanan. Tidak hanya itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif juga menjadi kewajiban dalam penanganan perkara tertentu.

“Adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dua aspek tersebut—penilaian sikap batin dan pendekatan restoratif—menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai dan didiskusikan terlebih dahulu bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Habiburokhman optimistis, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menekan risiko pasal-pasal hukum dijadikan alat intimidasi politik atau pembungkaman kritik. Ia meyakini babak baru hukum pidana ini akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“InsyaAllah, ke depan tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan sebagainya hanya karena menyampaikan kritik,” pungkasnya.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jateng Upayakan Pengentasan Kemiskinan dengan Collaborative Governance

    Jateng Upayakan Pengentasan Kemiskinan dengan Collaborative Governance

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Angka kemiskinan masih menjadi perhatian Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Berbagai langkah telah dilakukan untuk menekan angka kemiskinan di wilayahnya, mulai dari pemberian bantuan hingga peluang investasi untuk memperluas lapangan pekerjaan. Ahmad Luthfi mengatakan bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan, penting untuk menggandeng berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Menurutnya, permasalahan tersebut membutuhkan sinergitas lintas sektor. […]

  • macaroni

    5 Tips Jitu Bikin Macaroni Schotel Super Creamy Seperti di Kafe

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Macaroni schotel adalah salah satu hidangan yang digemari banyak orang karena rasanya yang gurih, creamy, dan mengenyangkan. Menu ini cocok disajikan untuk acara keluarga, pesta ulang tahun, hingga bekal sekolah anak. Namun, banyak orang mengeluhkan bahwa macaroni schotel buatan mereka cenderung kering dan kurang lembut. Kalau kamu salah satunya, jangan khawatir! Dalam artikel […]

  • Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    pati, kabarjatengterkini.com – Program beasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Meski demikian, pihaknya meminta kuota untuk siswa MA dan SMA/SMK yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa seimbang. “Kuotanya itu nanti juga ditambah antara kuota dari mahasiswa atau adik-adik dari SMA yang di bawah dinas dan juga dari adik-adik MA yang dibawah Kementerian […]

  • Dana Belum Cair, 11 Dapur MBG di Blora Setop Operasional

    Dana Belum Cair, 11 Dapur MBG di Blora Setop Operasional

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Blora, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Blora menyetop operasionalnya karena dana belum cair. “Per hari ini yang berhenti operasional ada 11 dapur SPPG. Senin kemarin 10 dapur yang berhenti operasional. Kalau hari ini 11 dapur. Dikarenakan dana belum cair,” ungkap Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, Jumat (19/12/2025), […]

  • Agustina Tegaskan Komitmen Menyukseskan Program Koperasi Merah Putih

    Agustina Tegaskan Komitmen Menyukseskan Program Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng berkomitmen menyukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya. Sebagai tindak lanjut, ia bersama jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan berupaya membuka peluang kerja sama lebih lebar melalui Koperasi Merah Putih. Salah satu langkah yang dilakukan, yakni dengan pemetaan data dan potensi yang ada di […]

  • Pemprov Jateng Sambut Baik Gelaran ‘Lights Wonderland’ di Grand Maerakaca

    Pemprov Jateng Sambut Baik Gelaran ‘Lights Wonderland’ di Grand Maerakaca

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sambut baik rencana gelaran event ‘Lights Wonderland’ di kawasan Grand Maerakaca, Semarang. Acara ini akan diselenggarakan selama satu bulan penuh, mulai 15 Agustus hingga 14 September 2025. ‘Lights Wonderland’ ini pertama kali digelar di Indonesia oleh PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), bekerja sama dengan Luna Light International […]

expand_less