Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 145

Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026). Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai “palang pengaman” agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap terjaga dalam koridor hukum yang adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara yang menakutkan masyarakat, maka ke depan hukum diarahkan sebagai sarana mencari keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan prinsipil antara aturan lama dan aturan baru. Ia menyoroti perubahan asas dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

“KUHAP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya suatu perbuatan,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut Habiburokhman, penilaian terhadap aspek batin atau niat pelaku belum menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, banyak kasus yang dinilai terlalu menekankan perbuatan lahiriah tanpa menggali konteks, maksud, dan sikap batin orang yang melakukan atau menyampaikan suatu tindakan maupun ujaran.

Sebaliknya, KUHAP baru mengadopsi asas dualistis yang dinilai lebih adil dan manusiawi. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“KUHAP baru menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya sikap batin pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Habiburokhman.

Ia menegaskan, pendekatan ini membuat penegak hukum tidak bisa lagi secara serampangan mempidanakan seseorang hanya berdasarkan teks ucapan atau perbuatan yang terlepas dari konteks. Hakim pun diwajibkan mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam proses hukum. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa harus dilindungi secara maksimal, termasuk dengan pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat tekanan. Tidak hanya itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif juga menjadi kewajiban dalam penanganan perkara tertentu.

“Adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dua aspek tersebut—penilaian sikap batin dan pendekatan restoratif—menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai dan didiskusikan terlebih dahulu bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Habiburokhman optimistis, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menekan risiko pasal-pasal hukum dijadikan alat intimidasi politik atau pembungkaman kritik. Ia meyakini babak baru hukum pidana ini akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“InsyaAllah, ke depan tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan sebagainya hanya karena menyampaikan kritik,” pungkasnya.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Percepat Pembangunan 10 Embung di Daerah, Rampung Tahun Ini

    Pemprov Jateng Percepat Pembangunan 10 Embung di Daerah, Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Provinsi Jawa Tengah disebut sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional, sekaligus yang berkontribusi dalam ketahanan pangan. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Pemprov Jateng terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pertanian. Salah satu infrastruktur yang dikebut adalah pembangunan 10 embung di berbagai daerah yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, delapan embung […]

  • perbatasan

    Bentrokan di Perbatasan Thailand-Kamboja: 23 Warga Kamboja Terluka

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Situasi di perbatasan Thailand-Kamboja kembali memanas setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Kamboja berujung bentrokan dengan pasukan militer Thailand pada Rabu (17/9). Insiden ini terjadi di wilayah perbatasan Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, yang berbatasan langsung dengan wilayah timur Thailand. Menurut laporan dari kantor berita internasional AFP yang dikutip Kamis (18/9), ketegangan bermula dari […]

  • Produksi Garam di Jateng Berpotensi Besar Dukung Swasembada, Pemprov Siap Kolaborasi dengan Swasta

    Produksi Garam di Jateng Berpotensi Besar Dukung Swasembada, Pemprov Siap Kolaborasi dengan Swasta

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Semarang, KabarJatengTerkini.com – Produksi garam di Jawa Tengah (Jateng) memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Potensi ini menarik minat investor untuk memperluas industri, sekaligus meningkatkan produksi nasional dalam mendukung swasembada. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko menyebutkan, potensi ini perlu dikembangkan lantaran produksi garam di Indonesia masih minim, […]

  • guyana

    Tragedi Kapal Feri MV Barima di Guyana: Terbalik di Samudra Atlantik, Kapten Positif Narkoba

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Sebuah tragedi memilukan menghantam perairan Guyana setelah kapal feri MV Baima yang mengangkut 133 penumpang dan awak terbalik di lepas pantai Samudra Atlantik Utara, Sabtu (18/7/2026) malam. Puluhan orang dikhawatirkan tewas dalam insiden ini. Penyelidikan awal otoritas setempat membongkar fakta mengejutkan: sang kapten kapal terbukti positif mengonsumsi narkoba saat mengemudikan kapal. Hingga Minggu (19/7/2026) […]

  • brebes

    Perusahaan China Bangun Pabrik Tekstil di Brebes, Bisa Serap 6 Ribu Tenaga Kerja

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 334
    • 0Komentar

    KabarJatengTerkini.com – Perusahaan asal China PT Xinhai Knitting membangun pabrik di Brebes, Jawa Tengah dengan nilai investasi Rp675 miliar. Pabrik yang beroperasi di bidang tekstil tersebut diperkirakan bisa menyerap 6 ribu tenaga kerja ke depannya. Pembangunan pabrik di Desa Ciampel, Kecamatan Kersana itu disambut hangat oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Ia berharap, pembangunan dan […]

  • BPOM Ungkap Bahaya Penyalahgunaan 'Gas Tertawa': Bisa Ketergantungan Hingga Kematian

    BPOM Ungkap Bahaya Penyalahgunaan ‘Gas Tertawa’: Bisa Ketergantungan Hingga Kematian

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap bahaya penyalahgunaan ‘gas tertawa’ atau gas medik nitrogen monoksida. Hal ini merespon terungkapnya distribusi ilegal gas tertawa merek Baby Whip di marketplace. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, nitrogen monoksida merupakan sediaan farmasi sesuai dengan the United States Pharmacopeia and the National Formulary (USP-NF) tahun 2026. Gas […]

expand_less