Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 128

Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026). Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai “palang pengaman” agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap terjaga dalam koridor hukum yang adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara yang menakutkan masyarakat, maka ke depan hukum diarahkan sebagai sarana mencari keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan prinsipil antara aturan lama dan aturan baru. Ia menyoroti perubahan asas dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

“KUHAP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya suatu perbuatan,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut Habiburokhman, penilaian terhadap aspek batin atau niat pelaku belum menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, banyak kasus yang dinilai terlalu menekankan perbuatan lahiriah tanpa menggali konteks, maksud, dan sikap batin orang yang melakukan atau menyampaikan suatu tindakan maupun ujaran.

Sebaliknya, KUHAP baru mengadopsi asas dualistis yang dinilai lebih adil dan manusiawi. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“KUHAP baru menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya sikap batin pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Habiburokhman.

Ia menegaskan, pendekatan ini membuat penegak hukum tidak bisa lagi secara serampangan mempidanakan seseorang hanya berdasarkan teks ucapan atau perbuatan yang terlepas dari konteks. Hakim pun diwajibkan mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam proses hukum. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa harus dilindungi secara maksimal, termasuk dengan pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat tekanan. Tidak hanya itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif juga menjadi kewajiban dalam penanganan perkara tertentu.

“Adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dua aspek tersebut—penilaian sikap batin dan pendekatan restoratif—menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai dan didiskusikan terlebih dahulu bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Habiburokhman optimistis, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menekan risiko pasal-pasal hukum dijadikan alat intimidasi politik atau pembungkaman kritik. Ia meyakini babak baru hukum pidana ini akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“InsyaAllah, ke depan tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan sebagainya hanya karena menyampaikan kritik,” pungkasnya.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih Penghargaan, Pemprov Jateng Komitmen Terus Perkuat Ketahanan Pangan

    Raih Penghargaan, Pemprov Jateng Komitmen Terus Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebagai wujud dari hasil upaya tersebut, Jawa Tengah meraih penghargaan sebagai Daerah Peduli Ketahanan Pangan 2025 dari Kompas TV. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno turut mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Pihaknya berjanji menjadikan capaian tersebut dijadikan […]

  • freeport

    KKB Kembali Serang Rombongan PT Freeport di KM 50, Satu Prajurit TNI Gugur

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi penyerangan terhadap rombongan kendaraan PT Freeport Indonesia di KM 50, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (11/2/2026). Insiden ini menimbulkan korban jiwa di pihak TNI dan menambah catatan panjang terkait keamanan di wilayah operasional PT Freeport. Dalam peristiwa tersebut, seorang personel Koramil 1710-04/Tembagapura, Kodim 1710/Mimika, yang sedang bertugas […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

    Walkot Semarang Ungkap 4 Poin Utama Koordinasi Lintas Sektor Selama Arus Mudik Lebaran

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, ungkap empat poin penting dalam koordinasi lintas sektor selama arus mudik Lebaran 2026. Empat poin yang dimaksud di antaranya, memastikan keamanan pemudik, kelancaran transportasi, stabilitas harga pangan, hingga kesiapan layanan publik selama fase arus mudik-libur Lebaran-arus balik. “Koordinasi lintas sektor ini sangat penting untuk memastikan keamanan, kelancaran […]

  • Pilihan Menu untuk Program MBG di Jateng Bakal Dievaluasi Setiap Hari

    Pilihan Menu untuk Program MBG di Jateng Bakal Dievaluasi Setiap Hari

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pilihan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan disalurkan kepada penerima manfaat di Jawa Tengah (Jateng), bakal dievaluasi. Adapun indikatornya menggunakan jumlah makanan yang tersisa setiap harinya. Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan, langkah ini dilakukan agar menu yang dibuat bisa lebih dinikmati. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi […]

  • Ratusan Bidang Tanah di Jawa Tengah Bakal Dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Ratusan Bidang Tanah di Jawa Tengah Bakal Dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 138
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 240 bidang tanah di Jawa Tengah bakal melalui proses sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini tercantum dalam nota kesepakatan soal sinergi penyelenggaraan urusan pertahanan, agrarian, dan penataan ruang antara BPN dan Pemprov Jateng. Adapun tanah tersebut meliputi 80 bidang tanah di tiga kabupaten, yakni Cilacap, Blora, dan Wonosobo. Nantinya, […]

  • LKPD Semarang 2025 Dapat Opini WTP, Walkot Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Baik

    LKPD Semarang 2025 Dapat Opini WTP, Walkot Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Baik

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menunjukkan tata kelola keuangan berjalan akuntabel dan transparan. Hal ini terbukti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyebutkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran yang senantiasa mengawal jalannya pemerintahan. Sehingga, tercipta sinergitas antar […]

expand_less