Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 90

Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026). Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai “palang pengaman” agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap terjaga dalam koridor hukum yang adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara yang menakutkan masyarakat, maka ke depan hukum diarahkan sebagai sarana mencari keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan prinsipil antara aturan lama dan aturan baru. Ia menyoroti perubahan asas dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

“KUHAP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya suatu perbuatan,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut Habiburokhman, penilaian terhadap aspek batin atau niat pelaku belum menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, banyak kasus yang dinilai terlalu menekankan perbuatan lahiriah tanpa menggali konteks, maksud, dan sikap batin orang yang melakukan atau menyampaikan suatu tindakan maupun ujaran.

Sebaliknya, KUHAP baru mengadopsi asas dualistis yang dinilai lebih adil dan manusiawi. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“KUHAP baru menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya sikap batin pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Habiburokhman.

Ia menegaskan, pendekatan ini membuat penegak hukum tidak bisa lagi secara serampangan mempidanakan seseorang hanya berdasarkan teks ucapan atau perbuatan yang terlepas dari konteks. Hakim pun diwajibkan mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam proses hukum. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa harus dilindungi secara maksimal, termasuk dengan pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat tekanan. Tidak hanya itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif juga menjadi kewajiban dalam penanganan perkara tertentu.

“Adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dua aspek tersebut—penilaian sikap batin dan pendekatan restoratif—menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai dan didiskusikan terlebih dahulu bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Habiburokhman optimistis, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menekan risiko pasal-pasal hukum dijadikan alat intimidasi politik atau pembungkaman kritik. Ia meyakini babak baru hukum pidana ini akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“InsyaAllah, ke depan tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan sebagainya hanya karena menyampaikan kritik,” pungkasnya.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • rembang

    Perpustakaan Umum Rembang Berencana Tambah Koleksi Buku Tahun Depan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Perpustakaan Umum Kabupaten Rembang, pada  tahun 2026, berencana menambah koleksi buku bacaan. “Sehingga kami bersabar dan Alhamdulillah di tahun 2026 InsyaAllah ada anggaran untuk pengadaan buku itu,” ujar Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan. Sholchan menyampaikan, di tahun 2025, penambahan buku dinilai belum maksimal karena terkendala anggaran. “Jelas […]

  • rusia

    Debut Memalukan Robot Humanoid AI Pertama Rusia, AIDOL, Yang Tersungkur di Atas Panggung

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Debut publik robot humanoid bertenaga kecerdasan buatan (AI) pertama buatan Rusia, AIDOL, berakhir tidak sesuai harapan. Robot seberat hampir 100 kilogram itu roboh hanya beberapa detik setelah diperkenalkan ke publik dalam sebuah acara teknologi di Moskow pada Selasa (11/11). Alih-alih memukau penonton, AIDOL justru mencuri perhatian karena insiden yang dianggap memalukan bagi proyek robotika […]

  • Jaga Iklim Investasi di Jateng, 11 Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Antipremanisme

    Jaga Iklim Investasi di Jateng, 11 Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Antipremanisme

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membentuk satuan tugas (Satgas) Antipremanisme. Tujuannya, untuk ketertiban masyarakat, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif. Setidaknya, sudah ada 11 kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang telah membentuk Satgas ini. Satgas ini bertugas untuk melakukan penanganan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan terafiliasi kegiatan premanisme. “Sebelas kabupaten/kota […]

  • Jaringan Internet Satu Pintu di OPD Pemprov Jateng Dinilai Bisa Optimalkan Efisiensi Anggaran

    Jaringan Internet Satu Pintu di OPD Pemprov Jateng Dinilai Bisa Optimalkan Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kabarjetengterkini.com – Belanja internet di lingkungan Pemprov Jateng mencapai rata-rata Rp2,3 miliar per bulan atau sekitar Rp28 miliar per tahun. Dalam rangka efisiensi, Pemprov Jateng bakal manfaatkan sistem jaringan internet satu pintu bagi seluruh OPD. “Angka itu cukup besar. Maka tugas kami adalah mengukur kebutuhan internet yang sebenarnya,” ujar Kepala Dinas Kominfo Jateng Agung Hariyadi, […]

  • empuk

    Anti Ribet! Resep Kue Cubit Empuk Tanpa Mixer, Modal Alat Seadanya

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kue cubit adalah salah satu jajanan jadul yang hingga kini masih digemari berbagai kalangan. Teksturnya yang empuk dan lembut, dengan berbagai topping menarik, menjadikan kue cubit cocok sebagai camilan santai di sore hari. Kabar baiknya, kamu bisa membuat kue cubit tanpa mixer di rumah, hasilnya tetap empuk, lembut, dan pastinya lezat! Bagi kamu yang […]

  • Perusahaan China Bakal Bangun Pabrik di Tegal, Hadirkan Nilai Investasi Rp50 M

    Perusahaan China Bakal Bangun Pabrik di Tegal, Hadirkan Nilai Investasi Rp50 M

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Sebuah perusahaan asing asal China bakal bangun pabrik di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kota Tegal. Nilai investasi yang dilakukan oleh PT Teng Fei Glory Indonesia tersebut mencapai Rp50 miliar. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap, hadirnya perusahaan yang bergerak di bidang industri alas kaki dan sepatu olahraga tersebut bisa mendorong geliat […]

expand_less