BKD Rembang Sebut Ada Tiga Bidang di Lingkungan Pemkab yang Bisa Diisi Melalui Outsourcing
- account_circle Ilham Wiji
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 91

Foto : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan. (Sumber. Kabarjatengterkini/ Ilham)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyebut terdapat tiga bidang di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang bisa dilakukan pengisian melalui mekanisme tenaga ahli daya atau outsourcing. Tiga bidang itu di antaranya tenaga driver, petugas keamanan dan petugas kebersihan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan menjelaskan, pengisian itu harus dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Apabila perangkat daerah masih membutuhkan tenaga dalam bentuk driver, tanaga keamanan, dan tenaga kebersihan untuk dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tenaga alih daya atau outsourcing,” jelas Ichwan, belum lama ini.
Kebijakan itu dilakukan sejalan dengan terbitnya surat edaran Nomor 800.1.2/0727/2025 tentang tindak lanjut penyelesaian pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Lewat edaran tersebut, Pemkab Rembang telah melarang pengisian tenaga non ASN.
“Pemkab Rembang telah menerbitkan surat edaran Nomor 800.1.2/0727/2025 tentang tindak lanjut penyelesaian penataan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang,” jelasnya
“Artinya, Pemkab telah melarang kepala OPD. Untuk tidak melakukan rekrutmen non ASN lagi, untuk menduduki jabatan ASN,” dia melanjutkan.
Diketahui, saat ini yang sudah menerapkan mekanisme tenaga ahli daya atau outsourcing di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda). Nantinya, Dindagkopukm dan DLH Rembang rencananya juga bakal menerapkan mekanisme tersebut.
“Setda sudah menggunakan penyedia outsourcing itu sudah lama. Terus yang kemarin sepertinya di Dindagkopukm dan di Dinas Lingkungan Hidup (akan melakukan pengisian) tenaga kebersihan yang di lapangan,” ujarnya.
Ichwan menyebutkan, pengisian tiga bidang itu di luar kewenangan BKD Rembang. Adapun mengenai proses penggajian tergantung dalam surat perintah kerja (SPK). Hal itu juga akan disesuaikan dengan kontrak kerja di masing-masing OPD.
“Mereka langsung dari OPD istilahnya mengajukan permohonan ke Pak Bupati, apabila sudah di-acc maka dilanjutkan melalui mekanisme pengadaan itu tadi,” ungkapnya.
“Sesuai dengan kontrak atau SPK dari pejabat pembuat komitmen dengan penyediaan,” tandasnya. (Adv)
- Penulis: Ilham Wiji
- Editor: anisya gusti

