Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
  • visibility 112

Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menambah jerat hukum dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian aset hasil kejahatan.

Sinyal pengembangan perkara ini menguat setelah KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis, yakni sekitar Rp2,5 miliar, yang diduga diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Dugaan gratifikasi tersebut berada di luar nilai suap Rp850 juta yang sebelumnya terungkap dalam perkara sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pola transaksi keuangan para tersangka. Menurutnya, penerapan pasal TPPU sangat bergantung pada temuan terkait upaya menyamarkan atau memindahkan hasil tindak pidana korupsi.

“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan, bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain. Gitu, seperti itu,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, KPK menduga Bambang Setyawan menerima gratifikasi sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari aktivitas penukaran valuta asing. Dana tersebut disebut berasal dari PT DMV dan mengalir selama periode 2025 hingga 2026.

“Bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok. Dari OTT tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait sengketa lahan di Depok dengan nilai Rp850 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar yang diminta sebagai imbalan percepatan eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.

Penerima suap mencakup Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta seorang jurusita. Peran jurusita dinilai krusial karena bertindak sebagai perantara sekaligus penerima awal uang dari pihak swasta, yakni PT Karabha Digdaya. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada pimpinan pengadilan.

KPK mengungkap bahwa uang suap berasal dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif jasa konsultan. Skema ini diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar terlihat sebagai transaksi bisnis yang sah.

Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama jurusita dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Direktur Utama dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor sebagai pihak pemberi suap. Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya jauh melampaui kewajaran.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pengembangan ke arah TPPU dinilai penting guna memaksimalkan pemulihan aset negara serta memberikan efek jera, khususnya terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditahan. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut.

Dengan pengembangan penyidikan yang menyeluruh, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus suap PN Depok hingga ke akar-akarnya. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto : Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Rembang Siapkan UPTD PPA

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Rembang saat ini tengah disiapkan. Upaya itu untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Rembang. Pembuatan UPTD PPA itu merujuk terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang pembentukan UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten atau […]

  • Masuk Masa Pancaroba, BPBD Jateng Imbau Siapkan Sarana Prasarana Air Bersih

    Masuk Masa Pancaroba, BPBD Jateng Imbau Siapkan Sarana Prasarana Air Bersih

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejumlah langkah antisipasi potensi bencana selama musim pancaroba telah disiapkan, khususnya untuk mencegah krisis air bersih. Pancaroba merupakan periode peralihan musim hujan ke kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Masa transisi ini biasanya ditandai dengan cuaca ekstrem, seperti hujan deras dan angin kencang, serta panas terik di siang hari. “Meski secara umum mulai […]

  • Inspektorat Sebut Seleksi JPTP di Rembang Sarat dengan Conflict of Interest

    Inspektorat Sebut Seleksi JPTP di Rembang Sarat dengan Conflict of Interest

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Inspektorat Daerah sampaikan hasil audit internal terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang. Hasilnya, ada temuan pelanggaran disiplin dan sarat akan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam seleksi JPTP. “Betul telah terjadi pelanggaran disiplin, yakni melampaui wewenang dengan menggunakan akun Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dan […]

  • Luas Zona Hijau di Jateng Capai 1,5 Juta Hektare, Ahmad Luthfi: Jangan Diubah Jadi Zona Pembangunan

    Luas Zona Hijau di Jateng Capai 1,5 Juta Hektare, Ahmad Luthfi: Jangan Diubah Jadi Zona Pembangunan

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 220
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Luas zona hijau mencapai 1,5 juta hektare, dari luas wilayah Jawa Tengah 3,5 juta hektare. Pemprov Jawa Tengah mengimbau agar mempertahankan luasan zona hijau tersebut, sehingga tidak diubah menjadi zona pembangunan. “Luas wilayah Jawa Tengah mencapai hampir 3,5 juta hektare, dan sekitar 1,5 juta hektare di antaranya adalah zona hijau. Kami harapkan […]

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

    Insan Pers Jadi Jembatan Antara Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 159
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Insan pers diharapkan tak hanya berperan menyebarkan informasi dan edukasi, melainkan juga turut menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Hal ini sesuai dengan mekanisme collaborative government yang diusung Pemprov Jateng. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari elemen pemerintah, tokoh, masyarakat, akademisi, serta insan pers diharapkan bisa […]

  • Bupati Pati Nonaktif Sudewo

    Sudewo Disebut Ancam Batalkan Pengisian Perangkat Desa Jika Ada Caperdes yang Tak Bayar Tarif

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati Nonaktif Sudewo disebut memberi ancaman bagi calon perangkat desa yang tidak memberikan uang. Ancaman tersebut berupa batalnya proses pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya. “Apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang maka ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya pada masa kepemimpinan terdakwa […]

expand_less