Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
  • visibility 128

Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menambah jerat hukum dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian aset hasil kejahatan.

Sinyal pengembangan perkara ini menguat setelah KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis, yakni sekitar Rp2,5 miliar, yang diduga diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Dugaan gratifikasi tersebut berada di luar nilai suap Rp850 juta yang sebelumnya terungkap dalam perkara sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pola transaksi keuangan para tersangka. Menurutnya, penerapan pasal TPPU sangat bergantung pada temuan terkait upaya menyamarkan atau memindahkan hasil tindak pidana korupsi.

“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan, bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain. Gitu, seperti itu,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, KPK menduga Bambang Setyawan menerima gratifikasi sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari aktivitas penukaran valuta asing. Dana tersebut disebut berasal dari PT DMV dan mengalir selama periode 2025 hingga 2026.

“Bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok. Dari OTT tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait sengketa lahan di Depok dengan nilai Rp850 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar yang diminta sebagai imbalan percepatan eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.

Penerima suap mencakup Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta seorang jurusita. Peran jurusita dinilai krusial karena bertindak sebagai perantara sekaligus penerima awal uang dari pihak swasta, yakni PT Karabha Digdaya. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada pimpinan pengadilan.

KPK mengungkap bahwa uang suap berasal dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif jasa konsultan. Skema ini diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar terlihat sebagai transaksi bisnis yang sah.

Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama jurusita dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Direktur Utama dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor sebagai pihak pemberi suap. Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya jauh melampaui kewajaran.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pengembangan ke arah TPPU dinilai penting guna memaksimalkan pemulihan aset negara serta memberikan efek jera, khususnya terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditahan. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut.

Dengan pengembangan penyidikan yang menyeluruh, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus suap PN Depok hingga ke akar-akarnya. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • target

    QRIS Lampaui Target 2025, 93 Persen Penggunanya UMKM

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bank Indonesia (BI) mencatat perkembangan signifikan dalam adopsi sistem pembayaran digital berbasis QR Code, atau yang lebih dikenal dengan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Hingga akhir Agustus 2025, jumlah merchant atau pedagang yang menggunakan QRIS telah menembus angka 40 juta, atau 113 persen dari target tahun ini. Capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam […]

  • Pemprov Jateng Bakal Jalin Kerja Sama dengan Uzbekistan, Siap Kembangkan Sektor Perdagangan dan Pariwisata

    Pemprov Jateng Bakal Jalin Kerja Sama dengan Uzbekistan, Siap Kembangkan Sektor Perdagangan dan Pariwisata

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 222
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) siap mengembangkan sektor perdagangan dan pariwisata halal di wilayahnya. Dalam hal ini, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan negara Uzbekistan. Sejumlah subsektor pun telah dibidik dalam upaya ini, mulai dari destinasi wisata religi, jasa dan produk halal, hingga produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kerja […]

  • palestina

    Puluhan Ribu Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Tutup Sydney Harbour Bridge, Julian Assange Ikut Berbaris

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pada Minggu (3/9), puluhan ribu pengunjuk rasa pro-Palestina menggelar aksi besar-besaran di Sydney, Australia. Demonstrasi tersebut mencapai puncaknya saat massa berbaris melintasi Sydney Harbour Bridge, salah satu landmark paling terkenal di dunia, yang sampai harus ditutup akibat membludaknya kerumunan. Unjuk rasa ini menjadi sorotan internasional, terutama karena hadirnya tokoh kontroversial sekaligus pendiri WikiLeaks, Julian […]

  • Agustina Siapkan Strategi Lingkungan Agar Kota Semarang Semakin Rapi dan Bersih

    Agustina Siapkan Strategi Lingkungan Agar Kota Semarang Semakin Rapi dan Bersih

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah menyiapkan sejumlah strategi lingkungan agar Kota Semarang semakin rapi dan bersih. Beberapa di antaranya berupa pengelolaan sampah yang efektif hingga pembangunan kawasan hijau. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa strategi lingkungan tersebut merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan tidak hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tapi juga […]

  • bgn

    BGN Wajibkan Dua Sertifikasi untuk SPPG, Termasuk Standar Internasional HACCP

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengeluarkan serangkaian instruksi tegas untuk mencegah terulangnya kasus keracunan massal akibat makanan bergizi siap saji (Menu Bergizi Gratis/MBG) di sekolah. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), Dadan menegaskan bahwa setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) […]

  • 18 agustus

    18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai […]

expand_less