Besaran Dana Desa di Jateng Turun Signifikan Hingga 70 Persen
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 77

Foto: ilustrasi (sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Besaran dana desa di Jawa Tengah mengalami penurunan signifikan, yakni hingga 70 persen. Dana desa tahun 2026 disebut sebesar Rp300 juta per desa dari Rp1 miliar pada periode sebelum-sebelumnya.
Sebelumnya, Jateng memperoleh jatah untuk alokasi dana desa mencapai Rp7,9 triliun pada tahun 2025, sementara tahun ini menjadi Rp2,1 triliun.
“Sekarang cuma Rp 300 juta (per desa), awalnya ya Rp 1 miliar lebih. Sekarang Rp 300-400 juta, ada yang Rp 400 nggak sampai. Semua desa dapat,” kata disampaikan Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Nadi Santoso, Selasa (6/1/2026), dikutip Detik.
“Tahun ini Rp 2,1 triliun untuk Jateng Setelah dikurangi KDMP. Awalnya Rp 7,9 triliun, terus setelah dikurangi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), total keseluruhan 2,1 triliun untuk 2026,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, penurunan nominal dana desa itu dipengaruhi oleh kebijakan pusat, termasuk pengurangan dana karena program prioritas tertentu. Salah satunya, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Terkait pencairan dana desa akan dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama bulan Maret dan 40 persen pada tahap kedua, yakni pada bulan Juli.
“(Dampak pengurangan dana desa) Ya pasti di beberapa kegiatan, terutama fisik yang sudah direncanakan oleh desa, mungkin agak sedikit tertunda,” ujarnya.
Menurut Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan 2026, dana desa dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, perubahan iklim, hingga dukungan implementasi KDMP.
Selain itu, terdapat larangan bagi kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) untuk melakukan perjalanan dinas, honorarium, dan bimbingan teknis.
“Cuma ada tambahan larangan untuk kades, perangkat desa, BPD. Itu untuk perjalanan dinas, honorarium, untuk bimtek, kemudian untuk bantuan hukum apabila kades ini terkena masalah hukum,” lanjutnya.
Sementara, pada 2025 ada sejumlah desa yang dana desanya belum cair, khususnya untuk kegiatan Detail Engineering Design (DED) karena pengajuan berada di luar batas waktu. Maka dari itu, penting meningkatkan kepatuhan desa penyelesaian laporan pertanggungjawaban desa (LPD) 2025. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

