Gubernur Jateng Usulkan Pengelolaan Dana Desa Harus Didampingi Aparatur Negara
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 83

Foto: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Sumber. Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi soroti sejumlah kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah. Menurutnya, hal ini rentan terjadi karena minimnya pengawasan dan sifatnya yang swakelola.
Maka dari itu, pihaknya mengusulkan adanya pendampingan oleh aparat, misalnya pihak Kejaksaan atau Kepolisian dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dilakukan guna meningkatkan transparansi dan monitoring, sehingga penyelewenangan bisa dicegah.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi, Senin (22/9/2025).
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya menjelaskan.
Pendampingan oleh aparat hukum ini dianggap penting agar setiap kepala desa dan perangkat desa tetap mengelola dana sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarkat desa.
Pada 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun, terbagi untuk 7.810 desa di 29 kabupaten. Adapun dana desa selama ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat setempat. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

