Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 95

Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026). Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai “palang pengaman” agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap terjaga dalam koridor hukum yang adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara yang menakutkan masyarakat, maka ke depan hukum diarahkan sebagai sarana mencari keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan prinsipil antara aturan lama dan aturan baru. Ia menyoroti perubahan asas dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

“KUHAP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya suatu perbuatan,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut Habiburokhman, penilaian terhadap aspek batin atau niat pelaku belum menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, banyak kasus yang dinilai terlalu menekankan perbuatan lahiriah tanpa menggali konteks, maksud, dan sikap batin orang yang melakukan atau menyampaikan suatu tindakan maupun ujaran.

Sebaliknya, KUHAP baru mengadopsi asas dualistis yang dinilai lebih adil dan manusiawi. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“KUHAP baru menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya sikap batin pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Habiburokhman.

Ia menegaskan, pendekatan ini membuat penegak hukum tidak bisa lagi secara serampangan mempidanakan seseorang hanya berdasarkan teks ucapan atau perbuatan yang terlepas dari konteks. Hakim pun diwajibkan mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam proses hukum. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa harus dilindungi secara maksimal, termasuk dengan pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat tekanan. Tidak hanya itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif juga menjadi kewajiban dalam penanganan perkara tertentu.

“Adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dua aspek tersebut—penilaian sikap batin dan pendekatan restoratif—menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai dan didiskusikan terlebih dahulu bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Habiburokhman optimistis, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menekan risiko pasal-pasal hukum dijadikan alat intimidasi politik atau pembungkaman kritik. Ia meyakini babak baru hukum pidana ini akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“InsyaAllah, ke depan tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan sebagainya hanya karena menyampaikan kritik,” pungkasnya.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • fitur

    5 Fitur AI Paling Sering Dipakai di Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Samsung kembali memimpin inovasi di segmen ponsel lipat (foldable) dengan perilisan Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7. Dua perangkat ini bukan hanya hadir dengan desain canggih dan layar fleksibel, tetapi juga menyematkan beragam fitur AI canggih yang menjawab kebutuhan produktivitas, kreativitas, dan interaksi cerdas sehari‑hari. Berikut adalah 5 fitur AI paling sering dipakai, hasil rangkuman dari […]

  • Tidak Hanya Wortel, Berikut 6 Makanan yang Sehatkan Mata

    Tidak Hanya Wortel, Berikut 6 Makanan yang Sehatkan Mata

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Asupan makanan menjadi sumber gizi bagi tubuh untuk mendukung kesehatan secara keseluruhan, termasuk mata atau indra penglihatan kita. Beberapa nutrisi dalam makanan juga penting untuk kesehatan mata, termasuk vitamin A, lutein, zeaxanthin, dan omega-3. Nutrisi tersebut terkandung dalam beberapa makanan sehat berikut ini. Simak selengkapnya! Ikan berlemak Ikan berlemak seperti tuna dan sarden mengandung asam lemak esensial, khususnya omega-3. […]

  • Telepon dan Video WhatsApp Bakal Dibatasi, Mengapa?

    Telepon dan Video WhatsApp Bakal Dibatasi, Mengapa?

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah berencana membatasi layanan dasar Over-The-Top (OTT) seperti telepon dan panggilan video WhatsApp. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan bahwa rencana itu sedang dikaji. “Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan […]

  • BPOM Ungkap Bahaya Penyalahgunaan 'Gas Tertawa': Bisa Ketergantungan Hingga Kematian

    BPOM Ungkap Bahaya Penyalahgunaan ‘Gas Tertawa’: Bisa Ketergantungan Hingga Kematian

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap bahaya penyalahgunaan ‘gas tertawa’ atau gas medik nitrogen monoksida. Hal ini merespon terungkapnya distribusi ilegal gas tertawa merek Baby Whip di marketplace. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, nitrogen monoksida merupakan sediaan farmasi sesuai dengan the United States Pharmacopeia and the National Formulary (USP-NF) tahun 2026. Gas […]

  • Warga Solo Kedapatan Curi Helm di Depan Kedai Mie Gacoan Langsung Diamankan Warga

    Warga Solo Kedapatan Curi Helm di Depan Kedai Mie Gacoan Langsung Diamankan Warga

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Seorang pria asal Laweyan, Kota Solo, diamankan massa setelah kedapatan mencuri helm di parkiran gerai mi Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kejadian tersebut sempat terekam kamera dan videonya tersebar di media sosial. Aksi pencurian helm itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 11.30. WIB. Pelaku berinisial AN mengambil helm milik DA (30), warga Wonogiri, yang […]

  • Tiga Unit Pompa Pemprov Jateng Diturunkan untuk Tangani Banjir di Sayung Demak

    Tiga Unit Pompa Pemprov Jateng Diturunkan untuk Tangani Banjir di Sayung Demak

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Tiga unit mesin pompa dari Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah diturunkan untuk menyedot genangan air banjir di Dusun Lengkong, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Sebelumnya, pompanisasi dilakukan di wilayah Kaligawe Kota Semarang. Sehingga, setelah surut, penanganan akan difokuskan ke wilayah Sayung, yang juga menjadi salah satu titik rawan banjir saat musim hujan tiba. […]

expand_less