Terungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi dengan Modus Helikopter
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Terungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi dengan modus ‘helikopter’. Praktik bisnis melawan hukum ini biasanya dilakukan pelaku untuk mendapatkan keuntungan berlipat akibat disparitas harga.
Diketahui, harga BBM non-subsidi mencapai Rp 31.000 per liter, sedangkan harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter. Sedangkan gas elpiji 3 kg masih berada di harga Rp16-22 ribu, sedangkan elpiji nonsubsidi sudah mencapai ratusan ribu rupiah.
“Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan,” Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Selasa (21/4/2026), dikutip Detik.
Bareskrim Polri mengungkap modus tersebut menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabuhi sistem barcode. Selain itu, pelaku juga memodifikasi badan truk maupun tangki untuk menampung BBM bersubsidi.
“Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan timbun di pangkalan, lalu didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya ‘Helikopter’, di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya ‘Ngoret’,” terang dia.
“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilalukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode,” lanjutnya.
Serupa dengan praktik tersebut, pelaku juga membeli dan mengumpulkan elpiji subsidi 3 kg dalam jumlah besar, kemudian ditimbun untuk dioplos ke tabung nonsubsidi. Gas oplosan tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
“Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta,” ucap Irhamni.
Selama 13 hari, yakni sejak 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan dan mengamankan 330 tersangka. Petugas juga melakukan operasi dengan menyita 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, lebih dari 13.347 tabung gas elpiji berbagai ukuran, serta 161 unit truk.
“Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari (praktik) ilegal,” terangnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

