Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp100 Juta, Kini Dicopot dari Jabatan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 31 Agu 2026
- visibility 13

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang modus tawaran PNS. Terkait hal ini, pelaku berinisial AW itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.
Kasus ini terungkap atas laporan korban pada 24 Agustus 2026 lalu. Menurut laporan, AW mengiming-imingi D bahwa dia bisa meloloskan anak korban menjadi PNS di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan menyetor sejumlah uang.
Awalnya, pada Mei 2025, pelaku meminta korban menyetorkan uang sejumlah Rp 235 juta dengan uang muka Rp100 juta, serta menandatangani surat utang piutang. Ia juga menjanjikan bahwa anak korban langsung diangkat sebagai PNS pada Agustus 2025.
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” kata Petrus, dikutip Detik.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, janji itu tak kunjung dipenuhi. Uang Rp100 juta itu juga tidak dikembalikan karena oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025 dan satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
Tersangka dijerat pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, AW turut dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa setelah AW ditetapkan tersangka.
“Kalau belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Hirawan, Senin (31/8/2026).
“Kalau ada surat pengunduran diri dari Kades yang bersangkutan, maka diproses pemberhentian tetap. Usulan pengunduran diri diajukan ke BPD dengan tembusan kepada camat dan diteruskan kepada bupati,” sambungnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

