Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Kemenkeu Terapkan Kembali Tarif Impor Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

Kemenkeu Terapkan Kembali Tarif Impor Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
  • visibility 143

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencabut insentif pembebasan tarif impor mobil listrik yang selama ini diberikan kepada pelaku industri otomotif.

Kebijakan tarif 0 persen untuk impor mobil listrik hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan akan kembali diberlakukan bea masuk mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini mulai berlaku efektif pada 3 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) di dalam negeri.

Alasan Kemenkeu Cabut Insentif Impor Mobil Listrik

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pencabutan insentif dilakukan untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri dalam negeri sesuai dengan perjanjian Information Technology Agreement (ITA) yang telah ditandatangani sejak 1996.

“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri… telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid dalam PMK 62/2025.

Dengan pencabutan insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku industri tidak hanya mengandalkan impor, tetapi juga berkomitmen untuk membangun fasilitas manufaktur lokal serta meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Jenis Mobil yang Terdampak

Dalam PMK tersebut, terdapat beberapa pos tarif yang kini akan kembali dikenakan bea masuk:

  • Pos Tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19**:
    Mencakup mobil listrik jenis sedan, station wagon, mobil sport, dan kendaraan sejenis. Sebelum 2025, kendaraan dalam kategori ini dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.
  • Pos Tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99**:
    Mengatur tarif untuk mobil listrik lainnya (tidak termasuk van) yang sebelumnya dikenakan 50 persen, diturunkan menjadi 0 persen selama 2025, dan akan dikenakan tarif kembali pada 2026.

Dengan pencabutan insentif ini, importir kendaraan listrik harus bersiap menghadapi kenaikan biaya masuk yang dapat berdampak langsung pada harga jual mobil listrik di pasar domestik.

Latar Belakang Kebijakan Insentif

Insentif tarif 0 persen untuk mobil listrik sebelumnya diberikan sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk:

  • Menarik investasi asing dalam sektor otomotif berbasis listrik.
  • Mendorong pengenalan dan adopsi mobil listrik oleh masyarakat.
  • Membuka peluang kerja melalui pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

Namun, insentif ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat bagi perusahaan penerima, seperti:

  • Komitmen untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
  • Adanya investasi nyata dalam fasilitas manufaktur lokal.
  • Impor kendaraan listrik hanya untuk tujuan pengenalan produk baru.

Dampak bagi Industri Otomotif

Pencabutan insentif ini dinilai akan memberikan tantangan baru bagi produsen dan importir kendaraan listrik. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri lokal.

Menurut pengamat otomotif, kenaikan bea masuk akan mendorong perusahaan untuk serius merealisasikan komitmen investasi mereka di Indonesia. Jika tidak, harga mobil listrik impor bisa melonjak tajam, menghambat penetrasi pasar.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target produksi 600.000 unit kendaraan listrik pada tahun 2030, sesuai dengan peta jalan industri otomotif nasional.

Respon Pelaku Industri

Beberapa pelaku industri menyatakan bahwa meskipun pencabutan insentif ini cukup mengejutkan, mereka siap untuk menyesuaikan strategi bisnis agar tetap kompetitif.

Salah satu perwakilan distributor mobil listrik global menyatakan:

“Kami mendukung arah kebijakan pemerintah. Indonesia memiliki potensi besar sebagai basis produksi mobil listrik untuk pasar ASEAN. Kami akan mempercepat rencana pembangunan pabrik kami,” ujarnya.

Dukungan Berkelanjutan Dibutuhkan

Pencabutan insentif impor mobil listrik mulai 1 Januari 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengarahkan industri otomotif menuju kemandirian dan keberlanjutan.

Meski akan menimbulkan penyesuaian jangka pendek, kebijakan ini diyakini akan berdampak positif dalam jangka panjang.

Agar transisi ini berjalan lancar, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik nasional yang kuat dan berdaya saing global.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Wonogiri Imbau Perpustakaan Desa Tertib dalam Penataan Koleksi Bacaan

    Pemkab Wonogiri Imbau Perpustakaan Desa Tertib dalam Penataan Koleksi Bacaan

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Wonogiri, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah terus berupaya meningkatkan budaya literasi warganya. Salah satunya melalui program bantuan Bahan Bacaan Bermutu dari Perpustakaan Nasional RI di 42 perpustakaan desa/kelurahan di Wonogiri. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Wonogiri turut mengimbau Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan rumah ibadah penerima bantuan agar lebih tertib dalam penataan koleksi, pelaporan, dan inovasi dalam pemanfaatan […]

  • apbd

    Pemprov Jateng Penyerapan Anggaran Belanja dan Perubahan APBD 2025 Tidak Mepet Akhir Tahun

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Terhitung tiga bulan ke depan sudah menginjak akhir tahun. Waktu yang tersisa turut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jateng dalam optimalisasi penyerapan anggaran belanja dan Perubahan APBD 2025. Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno menyampaikan, pihaknya mengupayakan penyerapan belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak mepet di akhir tahun. Untuk […]

  • jateng

    TKD Dipangkas, Kemendagri Beberkan Cara Tingkatkan Pendapatan Daerah

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 120
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatan daerah. Harapannya, ini bisa jadi solusi di daerah yang mengalami kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat. Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fathoni menyebutkan lima terobosan, seperti optimasilasi sumber pendapatan yang ada, […]

  • Foto : Bupati Rembang Harno, saat didampingi Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Bupati Rembang Segera Lakukan Pengisian Jabatan Pimpinan BUMD yang Kosong

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Bupati Rembang, Harno bakal segera melakukan pengisian pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kosong. Proses seleksinya akan diperketat. Untuk diketahui, saat ini ada empat direktur BUMD yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) diantaranya Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Banyumili, PT Rembang Bangkit Sejahtera, PT Aneka Rembang dan BKK Lasem. Menurut […]

  • Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

    Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Eks Ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2024. Sebelumnya, LK menjabat ketua periode 2021-2025, sedangkan TAR bertugas mengelola keuangan. “Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” kata […]

  • safe house

    OTT KPK Bea Cukai, Purbaya Soroti Safe House dan Suap

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan kemarahan serius atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Menurutnya, temuan ini menunjukkan adanya dugaan kasus suap besar di lingkungan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan. OTT KPK yang […]

expand_less