Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Kemenkeu Terapkan Kembali Tarif Impor Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

Kemenkeu Terapkan Kembali Tarif Impor Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
  • visibility 176

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencabut insentif pembebasan tarif impor mobil listrik yang selama ini diberikan kepada pelaku industri otomotif.

Kebijakan tarif 0 persen untuk impor mobil listrik hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan akan kembali diberlakukan bea masuk mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini mulai berlaku efektif pada 3 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) di dalam negeri.

Alasan Kemenkeu Cabut Insentif Impor Mobil Listrik

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pencabutan insentif dilakukan untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri dalam negeri sesuai dengan perjanjian Information Technology Agreement (ITA) yang telah ditandatangani sejak 1996.

“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri… telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid dalam PMK 62/2025.

Dengan pencabutan insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku industri tidak hanya mengandalkan impor, tetapi juga berkomitmen untuk membangun fasilitas manufaktur lokal serta meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Jenis Mobil yang Terdampak

Dalam PMK tersebut, terdapat beberapa pos tarif yang kini akan kembali dikenakan bea masuk:

  • Pos Tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19**:
    Mencakup mobil listrik jenis sedan, station wagon, mobil sport, dan kendaraan sejenis. Sebelum 2025, kendaraan dalam kategori ini dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.
  • Pos Tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99**:
    Mengatur tarif untuk mobil listrik lainnya (tidak termasuk van) yang sebelumnya dikenakan 50 persen, diturunkan menjadi 0 persen selama 2025, dan akan dikenakan tarif kembali pada 2026.

Dengan pencabutan insentif ini, importir kendaraan listrik harus bersiap menghadapi kenaikan biaya masuk yang dapat berdampak langsung pada harga jual mobil listrik di pasar domestik.

Latar Belakang Kebijakan Insentif

Insentif tarif 0 persen untuk mobil listrik sebelumnya diberikan sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk:

  • Menarik investasi asing dalam sektor otomotif berbasis listrik.
  • Mendorong pengenalan dan adopsi mobil listrik oleh masyarakat.
  • Membuka peluang kerja melalui pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

Namun, insentif ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat bagi perusahaan penerima, seperti:

  • Komitmen untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
  • Adanya investasi nyata dalam fasilitas manufaktur lokal.
  • Impor kendaraan listrik hanya untuk tujuan pengenalan produk baru.

Dampak bagi Industri Otomotif

Pencabutan insentif ini dinilai akan memberikan tantangan baru bagi produsen dan importir kendaraan listrik. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri lokal.

Menurut pengamat otomotif, kenaikan bea masuk akan mendorong perusahaan untuk serius merealisasikan komitmen investasi mereka di Indonesia. Jika tidak, harga mobil listrik impor bisa melonjak tajam, menghambat penetrasi pasar.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target produksi 600.000 unit kendaraan listrik pada tahun 2030, sesuai dengan peta jalan industri otomotif nasional.

Respon Pelaku Industri

Beberapa pelaku industri menyatakan bahwa meskipun pencabutan insentif ini cukup mengejutkan, mereka siap untuk menyesuaikan strategi bisnis agar tetap kompetitif.

Salah satu perwakilan distributor mobil listrik global menyatakan:

“Kami mendukung arah kebijakan pemerintah. Indonesia memiliki potensi besar sebagai basis produksi mobil listrik untuk pasar ASEAN. Kami akan mempercepat rencana pembangunan pabrik kami,” ujarnya.

Dukungan Berkelanjutan Dibutuhkan

Pencabutan insentif impor mobil listrik mulai 1 Januari 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengarahkan industri otomotif menuju kemandirian dan keberlanjutan.

Meski akan menimbulkan penyesuaian jangka pendek, kebijakan ini diyakini akan berdampak positif dalam jangka panjang.

Agar transisi ini berjalan lancar, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik nasional yang kuat dan berdaya saing global.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Ingin BUMD Tingkatkan PAD dan Dukung Swasembada Pangan

    BUMD di Jateng Harus Punya Peran Tingkatkan PAD dan Dukung Swasembada Pangan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng harap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus berperan dalam peningkatan ekonomi di wilayahnya. Di antaranya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung swasembada pangan. “BUMD kita harus bisa mendukung PAD. Fokus bisnisnya adalah yang bisa berkontribusi kepada PAD dan masyarakat. Jangan cuma spekulan, harus fokus dan […]

  • Penjual Miras Berkedok Warkop hingga Toko Burung di Kebumen Kena Razia

    Penjual Miras Berkedok Warkop hingga Toko Burung di Kebumen Kena Razia

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    kabarajtengterkini.com – Penjual miras berkedok warung kopi (warkop) hingga toko burung di Kebumen Barat kena razia Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Juniadi Prasetyo mengatakan bahwa modus jualan semacam itu masih sering dijumpai dan digunakan untuk mengelabuhi masyarakat. “Kedoknya banyak ada yang pura-pura toko burung, warung kopi, jamu […]

  • Kabar Baik bagi Driver Ojol, Pemprov Jateng Bakal Berikan Insentif Pajak

    Kabar Baik bagi Driver Ojol, Pemprov Jateng Bakal Berikan Insentif Pajak

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pengemudi ojek online (Ojol) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jawa Tengah bakal menerima insentif pajak. Adapun besaran insentif yang diberikan sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk mobil. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi baru-baru ini. Kebijakan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan […]

  • lansia

    Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sejumlah peristiwa memilukan terjadi di penghujung tahun 2025. Salah satunya menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri. Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan dugaan kekerasan, pengrusakan rumah, hingga kejanggalan dokumen kepemilikan tanah. Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina telah berlangsung sejak 6 Agustus […]

  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro

    Perbaikan Jalan Rusak Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Blora, Kabarjatengterkini.com – Perbaikan jalan raya Randublatung-Cepu di Kabupaten Blora sudah masuk tahapan lelang. Jalan tersebut merupakan jalan provinsi, sehingga pengerjaan proyek menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,276 miliar pada tahun 2026. Anggaran itu dialokasikan untuk menangani perbaikan ruas jalan yang rusak berat di wilayah Desa Kediren, Kecamatan Randublatung. […]

  • Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Padasari Tegal Bakal Direlokasi, Pemprov Lakukan Asesmen Geologi

    Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Padasari Tegal Bakal Direlokasi, Pemprov Lakukan Asesmen Geologi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Warga terdampak tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, bakal direlokasi ke kawasan hunian sementara (huntara). Sebelum pembangunan Huntara, Pemprov Jawa Tengah lebih dulu melakukan kajian secara geologi. Adapun asesmen dilakukan di empat lokasi, yakni tiga calon lahan dan satu lokasi merupakan eksisting milik Perhutani. Asesmen geologi dilakukan guna memastikan kondisi tanah […]

expand_less