pajak kos-kosan
Penghuni Kos di Kendal Bakal Dikenai Pajak 10 Persen, Dibayar Mulai Februari
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 59
- 0Komentar
Kendal, Kabarjatengterkini.com – Penghuni bangunan indekos di Kendal bakal dikenai pajak kos-kosan sebesar 10 persen. Pajak kos-kosan ini masuk ke dalam aturan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kendal, pajak perhotelan dan rumah kos menjadi potensi pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan. Terlebih, maraknya bangunan indekos seiring berkembangnya Kawasan Industri […]

