Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tumpukan Sampah karena Tanah Terlalu Keras, Polisi Ungkap Kronologi

Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tumpukan Sampah karena Tanah Terlalu Keras, Polisi Ungkap Kronologi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
  • visibility 62

Kabarjatengterkini.com – Kepolisian berhasil mengungkap alasan ayah tiri sekaligus tersangka penculikan dan pembunuhan Alvaro, Alex Iskandar (49), membuang jasad anak tirinya di dekat tumpukan sampah.

Kronologi yang diungkap polisi menyoroti bagaimana niat awal Alex untuk mengubur jasad berubah menjadi membuangnya di lokasi sepi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, awalnya Alex berniat mengubur jasad Alvaro dengan menggunakan cangkul. “Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul ya,” kata Nicolas saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Namun, niat tersebut urung dilakukan karena tanah di lokasi terlalu keras untuk digali. Alex akhirnya memilih membungkus jasad Alvaro menggunakan plastik dan membuangnya di tumpukan sampah dekat sungai. Lokasi pembuangan tepatnya berada di jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, yang dipilih tersangka karena sepi.

“Dia sudah tahu ada tempat-tempat yang sepi juga di sana sehingga dia memutuskan untuk mau membuang mayatnya di daerah Tenjo,” jelas Nicolas.

Upaya Menutupi Jejak

Sebulan setelah membuang jasad Alvaro, Alex mulai merasa waswas. Sidik jarinya menempel pada plastik yang membungkus jasad. Untuk menutupi aksinya, tersangka meminta bantuan seorang saksi berinisial G.

Saksi ini membantu mengangkat plastik berisi jasad dan membungkusnya kembali dengan dua lapisan plastik tambahan sebelum dibuang lagi. Saat itu, Alex mengaku kepada G bahwa plastik tersebut berisi bangkai anjing untuk menutupi kebenaran.

Proses ini menunjukkan upaya tersangka menutupi jejak dan mengelabui pihak berwenang, sehingga kasus ini sempat berjalan lama tanpa petunjuk.

Penyelidikan Selama Delapan Bulan

Sejak hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif selama delapan bulan. Pencarian korban dilakukan mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur, hingga menyisir keluarga ayah kandung korban di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Kasus mulai menemui titik terang setelah keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N, anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I. ART ini bekerja di rumah Muhammad Reza (46), yang kemudian melaporkan informasi tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Kolaborasi antara Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya, didukung keterangan saksi-saksi dan pra-rekonstruksi, akhirnya mengungkap Alex sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Alex Iskandar kini terancam dijerat beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka sangat berat, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan kasus ini melibatkan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Reaksi Masyarakat dan Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro memicu keprihatinan masyarakat luas, terutama terkait keamanan anak dan kewaspadaan orang tua terhadap lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam melindungi anak dari tindak kejahatan.

Selain itu, kronologi pembunuhan yang melibatkan ayah tiri menyoroti risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan atau perlakuan tidak wajar terhadap anak-anak di lingkungan keluarga.

Polisi telah berhasil mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan Alvaro oleh ayah tirinya, Alex Iskandar. Awalnya berniat mengubur jasad, tersangka akhirnya membuangnya di tumpukan sampah karena tanah terlalu keras, dan kemudian berusaha menutupi jejak dengan bantuan saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur, serta menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan keluarga terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan, dan tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait pembunuhan berencana.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak dari tindak kekerasan, baik di rumah maupun lingkungan sekitar.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • pakistan

    Ada Potensi Kerja Sama dengan Pakistan, Mulai dari Kopi Hingga Pendidikan Dokter

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jawa Tengah terbuka bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya. Tak terkecuali Pakistan yang melihat potensi sektor pertanian dan pendidikan di wilayah tengah Jawa. Baru-baru ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut kedatangan Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri pada Jumat (31/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Zahid Hafeez mengungkapkan ketertarikan untuk menjajaki […]

  • Pemkot Magelang Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Wujudkan Cita-cita Smart City

    Pemkot Magelang Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Wujudkan Cita-cita Smart City

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 78
    • 0Komentar

      Magelang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota Magelang mulai meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Program ini disebut jadi bagian langkah pemerintah setempat dalam penerapan tata kelola keuangan daerah lebih transparan dan efisien, serta mewujudkan cita-cita smart city. Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan, lewat KKPD, transaksi belanja daerah dilakukan dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Indonesia […]

  • BPBD Wonogiri Berikan Pelatihan Khusus ke Relawan Destana untuk Mitigasi Kebakaran

    Relawan Destana Desa Gunungan Wonogiri Dapat Pelatihan Khusus Mitigasi Kebakaran

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 97
    • 0Komentar

      Wonogiri, Kabarjatengterkini.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonogiri berikan pelatihan khusus kepada Relawan Destana (Desa Tangguh Bencana) terkait mitigasi kebakaran dan simulasi pemadaman mandiri. Hal ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat tingkat desa dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menghadapi bencana kebakaran, sekaligus mencegah dampaknya melebar. Pelatihan itu dilakukan di Aula Pendopo Desa […]

  • kpu

    DPR Desak KPU Klarifikasi Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk segera mengklarifikasi Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi sorotan karena dianggap mengandung potensi simpang siur di publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqy, menegaskan pentingnya lembaga negara, […]

  • memilih

    Orangtua Wajib Tahu! 4 Tips Memilih Camilan Sehat untuk Anak

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memilih camilan sehat untuk anak adalah salah satu tugas penting orang tua dalam mendukung tumbuh kembang si kecil. Anak-anak sering kali menyukai makanan ringan di sela waktu makan utama, namun tidak semua camilan memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan mereka. Bahkan, camilan yang tinggi gula, garam, dan bahan tambahan buatan justru dapat berdampak buruk […]

  • 1,5 Juta Ha LSD di Jateng Akan Dipertahankan, Tidak Ada Toleransi Alih Fungsi Lahan

    1,5 Juta Ha LSD di Jateng Akan Dipertahankan, Tidak Ada Toleransi Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menjaga luas lahan pertanian di wilayahnya. Sehingga, alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) tidak diperbolehkan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, komitmen ini dilakukan guna mewujudkan cita-cita nasional dalam swasembada pangan. Menurutnya, LSD tidak diperuntukkan pembangunan proyek-proyek selain urusan pertanian dan pangan. “Tidak boleh menggunakan […]

expand_less