Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tumpukan Sampah karena Tanah Terlalu Keras, Polisi Ungkap Kronologi

Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tumpukan Sampah karena Tanah Terlalu Keras, Polisi Ungkap Kronologi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
  • visibility 184

Kabarjatengterkini.com – Kepolisian berhasil mengungkap alasan ayah tiri sekaligus tersangka penculikan dan pembunuhan Alvaro, Alex Iskandar (49), membuang jasad anak tirinya di dekat tumpukan sampah.

Kronologi yang diungkap polisi menyoroti bagaimana niat awal Alex untuk mengubur jasad berubah menjadi membuangnya di lokasi sepi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, awalnya Alex berniat mengubur jasad Alvaro dengan menggunakan cangkul. “Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul ya,” kata Nicolas saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Namun, niat tersebut urung dilakukan karena tanah di lokasi terlalu keras untuk digali. Alex akhirnya memilih membungkus jasad Alvaro menggunakan plastik dan membuangnya di tumpukan sampah dekat sungai. Lokasi pembuangan tepatnya berada di jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, yang dipilih tersangka karena sepi.

“Dia sudah tahu ada tempat-tempat yang sepi juga di sana sehingga dia memutuskan untuk mau membuang mayatnya di daerah Tenjo,” jelas Nicolas.

Upaya Menutupi Jejak

Sebulan setelah membuang jasad Alvaro, Alex mulai merasa waswas. Sidik jarinya menempel pada plastik yang membungkus jasad. Untuk menutupi aksinya, tersangka meminta bantuan seorang saksi berinisial G.

Saksi ini membantu mengangkat plastik berisi jasad dan membungkusnya kembali dengan dua lapisan plastik tambahan sebelum dibuang lagi. Saat itu, Alex mengaku kepada G bahwa plastik tersebut berisi bangkai anjing untuk menutupi kebenaran.

Proses ini menunjukkan upaya tersangka menutupi jejak dan mengelabui pihak berwenang, sehingga kasus ini sempat berjalan lama tanpa petunjuk.

Penyelidikan Selama Delapan Bulan

Sejak hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif selama delapan bulan. Pencarian korban dilakukan mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur, hingga menyisir keluarga ayah kandung korban di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Kasus mulai menemui titik terang setelah keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N, anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I. ART ini bekerja di rumah Muhammad Reza (46), yang kemudian melaporkan informasi tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Kolaborasi antara Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya, didukung keterangan saksi-saksi dan pra-rekonstruksi, akhirnya mengungkap Alex sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Alex Iskandar kini terancam dijerat beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka sangat berat, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan kasus ini melibatkan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Reaksi Masyarakat dan Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro memicu keprihatinan masyarakat luas, terutama terkait keamanan anak dan kewaspadaan orang tua terhadap lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam melindungi anak dari tindak kejahatan.

Selain itu, kronologi pembunuhan yang melibatkan ayah tiri menyoroti risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan atau perlakuan tidak wajar terhadap anak-anak di lingkungan keluarga.

Polisi telah berhasil mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan Alvaro oleh ayah tirinya, Alex Iskandar. Awalnya berniat mengubur jasad, tersangka akhirnya membuangnya di tumpukan sampah karena tanah terlalu keras, dan kemudian berusaha menutupi jejak dengan bantuan saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur, serta menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan keluarga terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan, dan tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait pembunuhan berencana.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak dari tindak kekerasan, baik di rumah maupun lingkungan sekitar.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Jual-Beli Beras Program Bantuan Pangan Secara Daring, DKPP Klaten Bakal Telusuri

    Heboh Jual-Beli Beras Program Bantuan Pangan Secara Daring, DKPP Klaten Bakal Telusuri

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Heboh informasi mengenai beras program bantuan pangan 2026 diperjualbelikan di media sosial (medsos). Salah satu unggahan menyebutkan bahwa beras kualitas medium ukuran 10 kilogram itu dijual seharga Rp90 ribu. Selain itu, pemilik akun juga mencantumkan nama wilayah, yakni Kecamatan Bayat, beserta nomor telepon yang bisa dihubungi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan […]

  • 4 Daerah di Jateng Bakal Jadi Percontohan Program Tanam 1 Panen 4 Kali

    Program Tanam 1 Panen 4 Kali Bakal Diuji Coba di 4 Daerah Jateng

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 179
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Empat daerah di Jawa Tengah akan menjadi tempat percontohan program budidaya padi Tanam 1 Panen 4 Kali (T1P4K). Di antaranya di Kendal, Sragen, Banjarnegara, dan satunya antara Banyumas atau Cilacap. Program T1P4K tersebut diperkenalkan oleh delegasi Barisan Andalan Kesetiakawanan Pengentasan Kemiskinan (Bakti Taskin). Sebelumnya, program itu telah diuji coba di Jawa Barat […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

    Tingkatkan Keamanan Pemudik, Pemkot Semarang Integrasikan Sistem dengan Aplikasi Libas

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota Semarang berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik Lebaran melalui sistem yang terintegrasi. Kali ini, pemkot bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyebutkan, pihaknya telah menyediakan data dan informasi yang berguna bagi pemudik, kemudian menyingkronkannya dengan aplikasi Libas (Polisi Hebat Semarang) milik Polrestabes. […]

  • Pemkab Pati Siapkan Anggaran Rp518 Juta untuk Bangun Museum di Eks Kantor Satpol PP

    Pemkab Pati Siapkan Anggaran Rp518 Juta untuk Bangun Museum di Eks Kantor Satpol PP

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah daerah menyiapkan anggaran senilai Rp518 juta untuk pembangunan museum benda bersejarah di bekas kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Anggaran tersebut berasal dari APBD murni 2026 ini. Dana itu untuk membiayai penataan fasad depan eks kantor tersebut. Sementara, penyelesaian pembangunan museum tersebut akan dianggarkan kembali pada tahun 2027 […]

  • Geliatkan Ekonomi Sektor Pariwisata, Pemprov Jateng Bakal Hadirkan Lebih Banyak Ajang Sport Tourism

    Geliatkan Ekonomi Sektor Pariwisata, Pemprov Jateng Bakal Hadirkan Lebih Banyak Ajang Sport Tourism

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 241
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) berupaya menghadirkan lebih banyak ajang wisata olahraga (sport tourism) di Jawa Tengah. Pihaknya akan mendukung gelaran tersebut, baik di level lokal, nasional, maupun internasional. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, M Masrofi menyampaikan bahwa ajang sport tourism saat ini banyak digemari oleh anak-anak muda, sehingga menjadi […]

  • pati

    DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja menggelar sidang paripurna yang mengundang perhatian publik. Sidang yang digelar pada 13 Agustus 2025 ini memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan tujuan untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga menandai awal dari proses yang […]

expand_less