Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 340

Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 tahanan dari berbagai rumah tahanan di Indonesia. Mereka dibebaskan secara bertahap mulai Minggu, 3 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti adalah Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 16 tahun di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kini, Andi telah resmi dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Dibebaskan karena mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti,” demikian bunyi salinan Keppres Prabowo yang dikutip pada Senin (4/8).

Kasus Andi Andoyo: Pembunuhan Tragis di Mal Central Park

Nama Andi Andoyo sempat menggemparkan publik pada tahun 2023 setelah terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FD (44). Insiden tragis itu terjadi pada Selasa pagi, 26 September 2023, di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat, tepatnya di jalan dekat Lobby Laguna kawasan pusat perbelanjaan tersebut.

Dalam kejadian tersebut, Andi secara tiba-tiba menggorok leher korban menggunakan pisau, yang sebelumnya telah ia persiapkan. Aksi brutal itu menyebabkan korban meninggal di tempat, dan pelaku segera ditangkap oleh aparat kepolisian.

Setelah melalui proses hukum, Andi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti massal membuat ia menjadi salah satu dari ratusan napi yang memperoleh kebebasan lebih cepat.

Gangguan Jiwa: Faktor di Balik Tindak Kekerasan

Dalam proses penyelidikan dan persidangan, muncul fakta bahwa Andi Andoyo diduga kuat mengalami gangguan jiwa berat. Hal ini dikuatkan oleh hasil observasi medis di RS Polri Kramat Jati, yang menyatakan bahwa Andi mengidap skizofrenia paranoid.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, menyampaikan bahwa orang tua Andi sudah menyadari tanda-tanda gangguan jiwa sejak Andi masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Orang tuanya mengatakan perilaku aneh ini sudah muncul sejak lama. Bahkan sejak SD, Andi pernah mengatakan bahwa ia berguru ke sosok yang ia sebut ‘tante’,” ujar Syahduddi.

Selain itu, ada berbagai perilaku tidak wajar yang disaksikan langsung oleh anggota keluarga, termasuk sang adik. Salah satunya, Andi pernah membuang isi galon air mineral karena meyakini di dalamnya terdapat makhluk jahat.

“Dari hasil pemeriksaan psikiatri, tersangka AA mengalami gangguan jiwa berat jenis skizofrenia paranoid. Ini menjadi pertimbangan dalam proses hukumnya,” tambah Syahduddi.

Kebijakan Amnesti dan Reaksi Publik

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada ribuan tahanan menuai berbagai respons dari publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan, terutama bagi narapidana yang dinilai sudah menjalani masa hukuman cukup lama atau memiliki pertimbangan medis tertentu.

Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran dari masyarakat, terutama terkait narapidana yang terlibat dalam kasus kekerasan atau pembunuhan, seperti kasus Andi Andoyo. Beberapa pihak mempertanyakan, apakah pemberian amnesti sudah melalui kajian mendalam terhadap dampak psikologis, hukum, dan sosialnya.

Pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi terkait pertimbangan khusus dibalik pemberian amnesti kepada Andi maupun tahanan lainnya yang memiliki latar belakang kasus berat.

Apa Itu Amnesti?

Secara umum, amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi yang bersifat personal, amnesti bersifat kolektif dan biasanya diterapkan untuk tujuan rekonsiliasi atau kemanusiaan.

Dalam konteks ini, Keppres No. 17 Tahun 2025 menjadi dasar hukum sah bagi pembebasan ratusan narapidana, termasuk mereka yang sebelumnya dijatuhi hukuman jangka panjang.

Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk pelaku pembunuhan seperti Andi Andoyo, menjadi sorotan besar di tengah masyarakat. Meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan dibebaskan secara hukum, kasus ini memunculkan pertanyaan penting tentang keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.

Apakah keputusan ini akan membuka jalan bagi reformasi hukum dan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis? Atau justru menjadi tantangan baru dalam menjaga rasa aman publik? Hanya waktu yang bisa menjawab.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto: Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang (sumber: Instagram @agustinawilujengp)

    Agustina Tunjukkan Komitmen Pelestarian Budayanya Melalui Festival Wayang Semesta

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sebagai bentuk komitmennya dalam pelestarian seni budaya tradisional, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng selalu memberi dukungan penuh atas kesenian wayang, seperti gelaran Wayang Orang on the Street pada September lalu. Kali ini, Agustina kembali menunjukkan komitmen tersebut melalui penyelenggaraan Festival Wayang Semesta selama dua hari, pada Jumat–Sabtu (7–8/11/2025) di Lapangan Pancasila, Simpang […]

  • Doa Berharap Kebaikan Dunia dan Akhirat

    Doa Berharap Kebaikan Dunia dan Akhirat

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ada doa yang dianjurkan untuk diamalkan setiap hari karena memiliki keutamaan yang besar. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk menghadirkan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupan dunia, sekaligus keselamatan di akhirat. Doa selamat dunia dan akhirat diamalkan agar dijauhkan dari berbagai kesulitan hidup serta penderitaan, serta membantu menjaga diri dari perbuatan sia-sia dan […]

  • Pemkab Kudus Bersama Pemprov Upayakan Penanganan Dampak Bencana di Wilayah Colo

    Pemkab Kudus Bersama Pemprov Upayakan Penanganan Dampak Bencana di Wilayah Colo

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kudus, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dalam rangka penanganan dampak bencana di wilayahnya. Terlebih, jika kawasan terdampak merupakan penopang perekonomian dan pariwisata di Kudus, seperti Kawasan Wisata Colo. Kawasan itu diketahui ikut terdampak longsor, sehingga mengganggu akses jalan ke wisata religi Sunan Muria. Langkah penanganan sementara sedang disiapkan untuk memperbaiki […]

  • BPBD Wonogiri Berikan Pelatihan Khusus ke Relawan Destana untuk Mitigasi Kebakaran

    Relawan Destana Desa Gunungan Wonogiri Dapat Pelatihan Khusus Mitigasi Kebakaran

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 104
    • 0Komentar

      Wonogiri, Kabarjatengterkini.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonogiri berikan pelatihan khusus kepada Relawan Destana (Desa Tangguh Bencana) terkait mitigasi kebakaran dan simulasi pemadaman mandiri. Hal ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat tingkat desa dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menghadapi bencana kebakaran, sekaligus mencegah dampaknya melebar. Pelatihan itu dilakukan di Aula Pendopo Desa […]

  • gugatan

    Apple Terancam Gugatan Rp30 Triliun di Inggris, Pengadilan Izinkan Kasus Dugaan Manipulasi Baterai iPhone Berlanjut

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, kini menghadapi tekanan hukum serius di Inggris. Upaya perusahaan untuk menghentikan gugatan massal (class action) terkait dugaan manipulasi baterai iPhone resmi kandas setelah Pengadilan Banding Kompetisi (Competition Appeal Tribunal/CAT) di London memutuskan bahwa perkara tersebut dapat berlanjut ke persidangan. Nilai gugatan yang diajukan mencapai 1,6 miliar poundsterling atau […]

  • damaskus

    Israel Serang Ibu Kota Suriah, Damaskus: Klaim Bela Kelompok Druze, Korban Sipil Berjatuhan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah Israel meluncurkan serangan udara ke Ibu Kota Suriah, Damaskus, pada Rabu (16/7). Serangan ini diklaim sebagai bentuk perlindungan terhadap komunitas minoritas Druze yang sedang bertikai dengan suku Badui (Bedouin) di wilayah Sweida, Suriah selatan. Pemerintah Israel menyatakan bahwa aksi militernya dilakukan sebagai tanggapan atas pengerahan pasukan militer […]

expand_less