TPA Ilegal di Rowosari Jadi Sorotan, Pemkot Semarang Bentuk Regu Piket untuk Tertibkan Masyarakat
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 7 Agu 2025
- visibility 36

Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita (Sumber: Dok. Pemkot Semarang)
Semarang, Kabarjatengterkini.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di perbatasan Rowosari, Tembalang, Semarang dan Mranggen, Demak jadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan area terlarang tempat membuang sampah.
Dalam upaya penanganan, sekaligus memastikan area tersebut bebas dari sampah, Pemkot Semarang mengambil langkah dengan membentuk regu piket. Regu piket ini terdiri dari tim gabungan dari DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita menyampaikan bahwa mereka nantinya akan secara rutin melakukan patroli, serta penindakan tegas apabila ada pelanggaran terkait pembuangan sampah di area itu.
“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan,” tegasnya, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, hasil patroli oleh tim gabungan tersebut akan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Laporan tersebut sebagai bukti instruksi telah dilakukan.
“Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kawasan perbatasan antara dua daerah tersebut bukan merupakan area TPA resmi. Bahkan, pihaknya diminta untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sana demi kesehatan dan kenyamanan bersama.
“Karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA,” imbuhnya lagi.
Arwita menyebutkan bahwa regu piket ini merupakan solusi sementara atau jangka pendek yuntuk terus membangun kesadaran kolektif. Harapannya, masyarakat Kota Semarang lebih sadar akan dampak merugikan akibat membuang sampah ke wilayah yang bukan TPA resmi. (adv)
- Penulis: Anisya Gusti