Jateng Peroleh Predikat Provinsi Layak Anak Empat Kali Berturut-turut
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 11 Agu 2025
- visibility 135

Foto: Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin (Sumber: Dok. Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali mendapatkan predikat sebagai Provinsi Layak Anak (Provila). Predikat ini telah diperoleh sebanyak empat kali setiap tahun secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, kami kembali mempertahankan predikat Provinsi Layak Anak, selama empat tahun berturut-turut,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin di Auditorium Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Jumat (8/8/2025) malam.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga turut menganugerahkan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025 pada beberapa daerah di Jawa Tengah (Jateng).
Adapun seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berhasil meraih predikat KLA 2025 di antaranya ada Kabupaten Semarang, Jepara, Kudus, Purworejo, dan Wonosobo dalam kategori Pratama.
Untuk kategori Madya, ada Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Batang, Demak, Grobogan, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Pati, Kabupaten Pekalongan, Purbalingga, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, dan Kota Salatiga.
Kemudian, kategori Nindya diraih oleh Kota Surakarta, Pekalongan, Tegal, Magelang, Kabupaten Tegal, Pemalang, Klaten, Blora, Brebes, Cilacap, Magelang, Boyolali, dan Rembang. Serta, daerah yang meraih kategori tertinggi, yakni Utama, adalah Kota Semarang dan Kabupaten Sragen.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membangun sebuah ruang yang aman bagi anak, sekaligus berupaya terhadap pemenuhan hak dan perlindungan kelompok rentan.
“Kami tidak hanya fokus pada perlindungan anak, tetapi juga kepada perempuan, lansia, disabilitas, dan masyarakat yang membutuhkan. Ini bagian dari pendekatan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” kata Wagub yang kerap disapa Gus Yasin itu.
Sebagai informasi, proses penilaian KLA membutuhkan waktu hampir satu setengah tahun. Prosesnya dimulai dari evaluasi mandiri oleh pemerintah daerah sejak Januari hingga Juni 2024, kemudian evaluasi oleh pemerintah provinsi pada Juli hingga Desember 2024, dan ditindaklanjuti dengan verifikasi nasional oleh Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga terkait, dari Januari hingga Juni 2025.
Dari total 464 kabupaten/kota yang mengikuti proses awal, hanya 355 daerah yang lolos verifikasi dan dinilai memenuhi kriteria. Penilaian mengacu pada indikator yang ditetapkan dalam kebijakan Indonesia Layak Anak 2030 (Idola), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

