Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Mitos atau Fakta? Benarkah Ibu Hamil Dilarang Makan Pare, Ini Penjelasan Medisnya

Mitos atau Fakta? Benarkah Ibu Hamil Dilarang Makan Pare, Ini Penjelasan Medisnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 22 Des 2025
  • visibility 156

Kabarjatengterkini.com- Pare dikenal sebagai sayuran dengan rasa pahit yang khas. Di Indonesia, pare sering diolah menjadi tumisan, lalapan, hingga campuran jamu.

Namun, di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa ibu hamil tidak boleh makan pare karena dianggap berbahaya bagi kandungan. Lantas, apakah larangan tersebut hanya sekadar mitos atau memang fakta medis?

Pare dan Kandungan Gizinya

Pare atau Momordica charantia mengandung berbagai nutrisi penting, seperti vitamin C, vitamin A, folat, serat, zat besi, serta antioksidan. Kandungan tersebut sebenarnya dibutuhkan oleh tubuh, termasuk bagi ibu hamil. Vitamin C berperan dalam meningkatkan daya tahan tubuh, sementara folat penting untuk mendukung perkembangan sistem saraf janin.

Selain itu, pare juga dikenal memiliki sifat antidiabetes alami karena dapat membantu mengontrol kadar gula darah. Inilah alasan pare sering dikonsumsi oleh penderita diabetes. Namun, justru pada ibu hamil, efek inilah yang perlu diperhatikan secara khusus.

Mitos yang Beredar di Masyarakat

Dalam kepercayaan tradisional, pare sering dianggap sebagai makanan “panas” yang dikhawatirkan dapat memicu kontraksi rahim. Ada pula mitos yang menyebut bahwa konsumsi pare saat hamil dapat menyebabkan keguguran atau membuat bayi lahir dengan kondisi kesehatan tertentu.

Mitos-mitos tersebut berkembang secara turun-temurun tanpa dasar ilmiah yang jelas. Meski demikian, kepercayaan ini membuat banyak ibu hamil ragu untuk mengonsumsi pare, terutama pada trimester pertama kehamilan.

Fakta Medis Tentang Pare untuk Ibu Hamil

Secara medis, tidak ada larangan mutlak bagi ibu hamil untuk mengonsumsi pare. Namun, konsumsi pare perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak berlebihan.

Beberapa penelitian menyebutkan bahwa pare mengandung senyawa aktif seperti momordicin dan charantin yang dapat memengaruhi kadar gula darah serta merangsang kontraksi jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

Pada ibu hamil, terutama yang memiliki tekanan darah rendah atau kadar gula darah normal cenderung rendah, konsumsi pare berlebihan berpotensi menyebabkan pusing, lemas, hingga hipoglikemia. Inilah yang menjadi dasar mengapa pare tidak dianjurkan dikonsumsi terlalu sering selama kehamilan.

Risiko Konsumsi Pare Berlebihan

Beberapa risiko yang mungkin timbul jika ibu hamil mengonsumsi pare secara berlebihan antara lain:

  1. Menurunkan kadar gula darah secara drastis
    Pare memiliki efek hipoglikemik yang dapat berbahaya jika tidak terkontrol.
  2. Memicu gangguan pencernaan
    Rasa pahit dan senyawa aktif dalam pare dapat menyebabkan mual, muntah, atau diare.
  3. Risiko kontraksi dini
    Meski jarang terjadi, konsumsi pare dalam jumlah besar dikaitkan dengan stimulasi otot rahim pada penelitian tertentu.
  4. Interaksi dengan obat kehamilan
    Pare dapat berinteraksi dengan obat tertentu, terutama obat pengontrol gula darah.

Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Pare?

Jawabannya: boleh, tetapi dengan batasan. Jika ibu hamil ingin makan pare, sebaiknya dalam porsi kecil dan tidak rutin. Pare juga perlu diolah dengan baik, seperti dimasak matang dan tidak dikonsumsi mentah. Proses memasak dapat membantu mengurangi kadar senyawa aktif yang berpotensi menimbulkan efek samping.

Bagi ibu hamil dengan riwayat diabetes gestasional, tekanan darah rendah, atau gangguan kehamilan lainnya, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter sebelum mengonsumsi pare.

Tips Aman Mengonsumsi Pare Saat Hamil

Agar tetap aman, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan:

  • Konsumsi pare dalam jumlah kecil dan tidak sering
  • Hindari pare mentah atau jus pare
  • Olah pare hingga matang sempurna
  • Perhatikan reaksi tubuh setelah mengonsumsi pare
  • Hentikan konsumsi jika muncul keluhan tidak nyaman

Kesimpulan

Larangan ibu hamil makan pare lebih banyak dipengaruhi oleh mitos yang berkembang di masyarakat. Secara fakta medis, pare tidak sepenuhnya dilarang, namun konsumsinya harus dibatasi dan tidak berlebihan. Kunci utama adalah keseimbangan, pengolahan yang tepat, serta konsultasi dengan tenaga medis bila memiliki kondisi kehamilan tertentu.

Dengan pemahaman yang tepat, ibu hamil tidak perlu takut berlebihan terhadap mitos, tetapi tetap bijak dalam memilih asupan demi kesehatan diri dan janin.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Semarang Kampanyekan Kanal Lapor Semar/semarangkota

    Pemkot Semarang Kampanyekan Kanal Lapor Semar

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berupaya mengkampanyekan kanal Lapor Semar Solusi AWP kepada masyarakat. Dengan menggandeng Program Studi Ilmu Komunikasi Undip, Pemkot Semarang meluncurkan kampanye agresif dengan tagar provokatif #ngadudilaporsemar guna mendongkrak awareness dan partisipasi publik. Plt. Kepala Diskominfo Kota Semarang, Drs. Yudi Hardianto Wibowo mengatakan bahwa melalui kampanye tersebut, diharapkan layanan Lapor […]

  • Doa Berharap Kebaikan Dunia dan Akhirat

    Doa Berharap Kebaikan Dunia dan Akhirat

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ada doa yang dianjurkan untuk diamalkan setiap hari karena memiliki keutamaan yang besar. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk menghadirkan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupan dunia, sekaligus keselamatan di akhirat. Doa selamat dunia dan akhirat diamalkan agar dijauhkan dari berbagai kesulitan hidup serta penderitaan, serta membantu menjaga diri dari perbuatan sia-sia dan […]

  • Wali Kota Semarang Agustina pantau stok kebutuhan pokok/semarangkota

    Kota Semarang Dapat Apresiasi Berkat Kontribusi Turunkan Angka Inflasi

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Meski bukan merupakan wilayah lumbung pangan, Kota Semarang berhasil berkontribusi dalam menurunkan angka inflasi. Wali Kota Semarang, Agustina mengatakan bahwa capaian ini merupakan hal yang luar biasa. Terlebih Semarang juga mendapatkan pujian dari Gubernur Jawa Tengah, Achmad Luthfi atas kontribusi positif ini. “Yang luar biasa kenapa? Karena kita bukan lumbung pangan. Kok […]

  • Terungkap Penyebab Api Abadi Mrapen Padam, Dinas ESDM Jateng: Tersumbat Lumpur

    Terungkap Penyebab Api Abadi Mrapen Padam karena Tersumbat Lumpur

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Grobogan, Kabarjatengterkini.com – Terungkap penyebab padamnya Api Abadi Mrapen sejak awal tahun 2026 yang lalu. Kobaran api tersebut bisa mati karena saluran gas di bawahnya tersumbat dengan lumpur. “Prinsipnya, si gas ini tertutup sama media yang namanya lumpur, jadi terhambat jalannya gas itu,” kata Kabid Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Dinas ESDM Jateng, Dwi […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Tekan Open Dumping, 2 Daerah Menyusul Jadi Kawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Aglomerasi

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pekalongan Raya dan Tegal Raya menyusul menjadi kawasan pengelolaan sampah berbasis aglomerasi. Hal ini ditujukan untuk mengurangi praktik open dumping yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dengan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026). “Pengelolaan […]

  • Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang 15 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut oknum polisi penembak pelajar SMKN 4 Semarang, 15 tahun penjara. Oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan enam bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang […]

expand_less