Presiden Prabowo Terbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025: Mekanisme Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Pemda, BUMN, dan BUMD
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- visibility 68

Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi ini dianggap sebagai landasan hukum baru untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PP ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 September 2025 dan kini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dalam menyalurkan dana pinjaman.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan pemerintah pusat di daerah, termasuk di sektor infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum.
Menteri Keuangan Belum Tahu Detail Regulasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci isi PP tersebut. Ia menyatakan perlu mempelajari lebih dalam mekanisme teknis yang akan diterapkan, termasuk apakah pinjaman akan diberikan melalui instrumen surat utang atau skema lain.
“Saya belum tahu ya ini dalam bentuk surat utang atau bagaimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, dikutip Rabu (29/10/2025).
Hingga saat ini, pembahasan mengenai peraturan turunan dari PP tersebut belum dimulai. Meski begitu, Purbaya menilai keberadaan regulasi ini sangat penting, terutama untuk pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan dana di awal tahun, saat arus kas biasanya masih terbatas.
“Kita lihat dulu detail SOP-nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya itu nanti di bulan-bulan pertama, atau awal-awal tahun. Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu,” kata Purbaya.
Skema Pembiayaan dan Peran Pemerintah Pusat
PP Nomor 38 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah pusat berperan sebagai kreditur. Pinjaman ini bisa diberikan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendukung proyek pembangunan nasional maupun daerah dengan biaya yang relatif murah.
Pasal 8 peraturan tersebut menyatakan:
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah.”
Selain proyek pembangunan, pemerintah juga dapat menyalurkan pinjaman kepada daerah atau BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuan kebijakan ini adalah mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak, termasuk penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis peraturan tersebut.
Ketentuan Pinjaman bagi Pemda, BUMN, dan BUMD
PP ini juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar entitas daerah maupun BUMN/BUMD bisa mengajukan pinjaman:
- Total sisa utang ditambah utang baru maksimal 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
- Daerah wajib memiliki rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5 persen.
- Tidak memiliki tunggakan atas pinjaman terdahulu.
- Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.
Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat. Hal ini memastikan bahwa pinjaman digunakan secara tepat dan mendukung program pembangunan nasional.
Dampak PP Nomor 38 Tahun 2025
Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah pusat diharapkan dapat:
- Mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah.
- Memberikan solusi pembiayaan murah untuk proyek strategis Pemda, BUMN, dan BUMD.
- Mendukung pemulihan daerah terdampak bencana dengan bantuan dana yang cepat dan efektif.
- Menjamin bahwa pengelolaan utang tetap sesuai aturan fiskal dan kemampuan pembayaran daerah.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat sinergi pusat-daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
PP Nomor 38 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo menjadi landasan baru bagi pembiayaan pembangunan melalui pinjaman dari pemerintah pusat. Meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mempelajari detail regulasi ini, keberadaan PP ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat untuk pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, terutama pada proyek strategis dan daerah terdampak bencana.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

