Terbongkar Praktik Curang Ekspor Sarang Burung Walet dari Indonesia ke Vietnam
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 80

Foto: Terbongkar Praktik Curang Ekspor Sarang Burung Walet dari Indonesia ke Vietnam (Sumber: karantinaindonesia.go.id)
Kabarjatengterkini.com – Terbongkar praktik kecurangan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) di kargo Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, beberapa waktu lalu. Temuan pelanggaran ekspor ini menyeret perusahaan eksportir inisial CJP.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean, tindakan ilegal tersebut berhasil diketahui oleh pihaknya pada Selasa (11/11/2025) lalu. Adapun modus yang digunakan adalah menukar SBW bersih dengan SBW kotor untuk diterbangkan ke Vietnam.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia,” kata Sahat, dilansir dari laman resmi Badan Karantina Indonesia.
Sebelumnya, pada hari Minggu (9/11), perusahaan eksportir CJP mengajukan pemeriksaan ekspor SBW bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam. Menurut proses pemeriksaan, barang-barang tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat ekspor.
Namun, menjelang jadwal pengiriman, petugas kembali melakukan pemeriksaan fisik. Saat itu, ditemukan komoditas yang seharusnya berisi SBW yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor, ternyata telah ditukar dengan barang belum layak ekspor.
Sahat menjelaskan, tindakan menukar dan memalsukan edia pembawa setelah dilakukan pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Badan Karantina Indonesia berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan international,” kata Sahat.
“Kami akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor,” ujarnya lagi.
SBW kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks tersebut saat ini telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Nantinya, akan dilakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kemungkinan praktik ilegal lainnya dengan modus yang sama. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

