BKD Catat 309 PNS di Rembang Pensiun Tahun Ini, Didominasi Guru
- account_circle Ilham Wiji
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- visibility 60

Foto : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 309 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Rembang bakal pensiun tahun ini, dengan didominasi oleh guru kurang lebih 70 persen.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan mengatakan total ratusan PNS yang bakal pensiun diantaranya masuk batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia dan pensiun dini.
“Tahun 2025 total ada 309 diantaranya pensiun BUP sesuai dengan batas usia pensiun, terus pensiun yang meninggal dunia juga, dan pensiunan karena memang pengajuan,” jelas Ichwan.
Mengenai pensiun dini, dia mengungkapkan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Rembang. Dengan demikian, pihaknya tinggal melakukan tindak lanjut. Terkait salah satu syaratnya yaitu berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
“Tentu ke Pak Bupati dulu, ketika sudah memenuhi syarat, ketika Pak Bupati ACC, maka kita akan tindaklanjuti, memang ada syarat-syarat yang harus dicukupi agar pensiun dini,” tuturnya.
Meski ada ratusan PNS yang pensiun, terkait pengisian, pihaknya harus melihat peta jabatan yang kosong. Namun pihaknya memastikan tidak akan terjadi kekurangan.
Karena, lanjut dia, beberapa hari lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah melantik sebanyak 2.683 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meliputi tahap I dan II.
“Tentunya untuk pengisian itu kita harus melihat dari sisi peta jabatan dulu, masih dibutuhkan apa tidak,” jelasnya.
“Kalau masih dibutuhkan maka akan diusulkan, cuma sebagaimana kita ketahui di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 ini kan Pemkab Rembang telah melakukan rekrutmen terhadap PPPK dengan formasi yang sudah banyak, itu akan menjadikan pertimbangan untuk pengangkatan selanjutnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan adanya pelantikan PPPK itu bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan. Sehingga, pelayanan dapat berjalan dengan optimal. (Adv)
- Penulis: Ilham Wiji

