MAKI Tolak Pelimpahan Kasus Jaksa Nakal ke Kejagung, Boyamin: Rawan Jeruk Makan Jeruk
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sen, 22 Des 2025
- visibility 52

Kabarjatengterkini.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menolak langkah pelimpahan penanganan oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena sesama institusi penegak hukum menangani pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri.
Boyamin menilai pelimpahan perkara tersebut rawan menimbulkan persepsi publik bahwa Kejaksaan Agung melindungi “buahnya sendiri” atau sesama jaksa.
Kondisi ini kerap disebut sebagai fenomena “jeruk makan jeruk”, yang dikhawatirkan membuat penanganan kasus tidak berjalan secara transparan dan objektif.
“Karena sehebat apa pun nanti Kejaksaan Agung menangani ini, tetap akan muncul tuduhan jeruk makan jeruk, melindungi, melokalisir, dan lain sebagainya,” ujar Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Minggu (21/12/2025).
KPK Dinilai Lebih Netral dan Independen
Boyamin menegaskan, seharusnya penanganan perkara oknum jaksa nakal tersebut tetap berada di tangan KPK. Pasalnya, OTT dilakukan berkat kerja keras KPK sebagai lembaga eksternal yang relatif lebih independen dibandingkan institusi internal penegak hukum.
“Toh nyatanya KPK yang menemukan, melakukan penangkapan, dan mengumpulkan bukti. Setidaknya KPK tetap melakukan penyelidikan tertutup agar proses hukum berjalan netral,” ucap Boyamin.
Ia bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak merasa tersinggung dengan penanganan perkara oleh KPK. Menurut Boyamin, justru Kejagung seharusnya berterima kasih karena keberadaan KPK membantu membersihkan institusi dari oknum-oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan.
“Sehingga Kejaksaan Agung tidak perlu repot-repot buang tenaga dan pikiran untuk menghajar anak-anak nakal ini. Serahkan saja ke KPK,” tegasnya.
Rangkaian OTT KPK di Sejumlah Daerah
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT sejak Rabu (17/12/2025) di sejumlah wilayah, antara lain Provinsi Banten, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalimantan Selatan). Namun, penanganan perkara hasil OTT tersebut tidak seluruhnya berada di bawah kewenangan KPK.
Untuk kasus di Banten, KPK melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sementara KPK masih melakukan kegiatan OTT dan penyelidikan tertutup.
Dalam perkara Banten, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.
Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Para korban diduga diancam akan dituntut hukuman berat dan ditahan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Dari OTT tersebut, terungkap nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.
Kasus Hulu Sungai Utara Masih Ditangani KPK
Berbeda dengan kasus Banten, penanganan perkara OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara hingga kini masih ditangani langsung oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Tri Taruna Fariadi diketahui melarikan diri saat OTT dan hingga kini belum berhasil ditahan. Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah resmi ditahan KPK.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kejaksaan tidak diproses ke tahap hukum.
Albertinus diduga berperan sebagai pengendali praktik pemerasan, sedangkan Asis dan Tri Taruna berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar.
Dugaan Keterlibatan Kajari Bekasi
Selain itu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga kini, KPK menyatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.
Belum adanya status tersangka tersebut juga membuat KPK tidak dapat melakukan penggeledahan di rumah Eddy Sumarman di Cikarang. Meski sempat dilakukan penyegelan, KPK menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan tanpa penetapan tersangka.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

