KPK Bakal Panggil Lagi Ridwan Kamil, Dalami Dugaan Aset Tak Dilaporkan di LHKPN
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- visibility 49

Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pendalaman sejumlah aset yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan kepemilikan aset tersebut dan menelusuri sumber perolehannya. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk dikonfirmasi langsung kepada Ridwan Kamil.
“Ya, tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2025).
Penelusuran Aset Diduga Terkait Dana Non-Budgeter Bank BJB
Pendalaman yang dilakukan KPK tidak hanya sebatas pada kepemilikan aset, tetapi juga mencakup dugaan sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut. Salah satu fokus utama penyidik adalah dugaan aliran dana non-budgeter dari Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan.
Budi menegaskan, setiap aset atau harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan secara transparan dalam LHKPN. Hal ini penting sebagai bentuk akuntabilitas publik dan upaya pencegahan praktik korupsi.
“Nanti akan ditelusuri sumber perolehannya dari mana saja. Karena setiap aset penyelenggara negara wajib dilaporkan dalam LHKPN,” ujarnya.
Aset Tanah, Bangunan, hingga Kedai Kopi
Sejauh ini, penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait aset yang diduga tidak dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Aset tersebut meliputi aset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, termasuk sebuah kedai kopi yang sempat disebutkan dalam pemeriksaan awal.
Menurut Budi Prasetyo, aset-aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, baik di wilayah Bandung maupun di luar Bandung. Namun, KPK belum merinci jumlah maupun nilai aset yang tengah diselidiki.
“Ada di sejumlah tempat. Di antaranya di Bandung dan juga di luar Bandung,” ungkap Budi.
Ridwan Kamil Sudah Diperiksa Sebagai Saksi
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, RK membantah keras terlibat atau menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Ridwan Kamil juga membantah tudingan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk selebgram Lisa Mariana, serta pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL yang disebut-sebut milik putra Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.
Meski demikian, KPK menegaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum adanya bukti kuat.
Potensi Perkembangan Kasus dan Peluang Tersangka Baru
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih sangat terbuka untuk berkembang. Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat adanya peran atau aliran dana non-budgeter yang dinikmati olehnya.
“Apakah ada peran pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk terkait aliran dana non-budgeter tersebut, masih terus kami dalami,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).
Namun, sebelum menetapkan tersangka baru, penyidik KPK saat ini masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal yang telah lebih dulu ditetapkan.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) dari PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Total dana iklan yang disalurkan Bank BJB dalam periode 2021–2023 mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan. Rinciannya antara lain PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri dugaan aset yang tidak dilaporkan oleh penyelenggara negara guna memastikan tidak ada praktik korupsi yang luput dari penegakan hukum.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

