KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Pati dan Dua Lokasi Lain, Cari Bukti Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 25

Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Kamis (22/1/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, salah satunya adalah Rumah Dinas Bupati Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, kantor Bupati, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Baper Mades). Kegiatan ini bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
“Penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati, kantor Bupati, dan juga di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan alur pemerasan dan proses pengisian jabatan perangkat desa yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Budi menegaskan, hingga penggeledahan selesai, KPK belum dapat membeberkan hasil temuan atau barang bukti yang disita.
“Tentu penyidik juga ingin menelusuri terkait dengan proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu penyidik menyasar untuk melakukan penggeledahan di Baper Mades,” tambah Budi.
Latar Belakang Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo – Bupati Pati nonaktif
- Abdul Suyono – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Keempat tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Modusnya adalah menetapkan tarif pengisian jabatan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang mengalami kenaikan dari tarif awal sekitar Rp125 juta–Rp150 juta.
Praktik Pemerasan dan Ancaman yang Menyertai
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut tidak hanya berupa permintaan uang, tetapi juga disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan mendapatkan kesempatan mengikuti pengisian jabatan pada tahun berikutnya.
Kondisi ini diduga membuat calon perangkat desa merasa terpaksa membayar demi mengamankan peluang mendapatkan jabatan. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Barang Bukti dan Proses Hukum
KPK telah menetapkan para tersangka dengan dakwaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk penggeledahan untuk mencari dokumen dan bukti lain yang dapat memperkuat kasus.
Fokus Utama: Mengapa Penggeledahan di Baper Mades Penting?
Penggeledahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Baper Mades) dinilai krusial karena lembaga ini memiliki peran penting dalam proses administrasi dan pengisian jabatan perangkat desa. Jika terbukti ada keterlibatan Baper Mades dalam alur pemerasan, maka kemungkinan kasus ini akan meluas ke pihak lain.
Dampak Kasus bagi Pelayanan Publik di Pati
Kasus ini berpotensi menimbulkan dampak besar pada tata kelola pemerintahan desa di Pati. Praktik pemerasan jabatan tidak hanya merugikan calon perangkat desa, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di desa-desa yang terdampak. Karena calon yang mampu membayar besar kemungkinan bukanlah calon yang paling kompeten.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas dan kantor Bupati Pati serta Baper Mades merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini menyorot pentingnya integritas dalam proses seleksi perangkat desa dan upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

