Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sempat Buron dan Intimidasi Korban, Kakak Ipar Cabul di Paguyangan Brebes Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Buron dan Intimidasi Korban, Kakak Ipar Cabul di Paguyangan Brebes Akhirnya Diringkus Polisi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
  • visibility 67

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang menimpa seorang siswi SMK di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat melarikan diri dan melakukan berbagai upaya intimidasi terhadap keluarga korban, pelaku berinisial IMD (40) kini resmi diringkus oleh Satreskrim Polres Brebes.

Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat luas, tidak hanya karena status pelaku yang merupakan kakak ipar korban, melainkan juga adanya keterlibatan sejumlah oknum yang mencoba mengintervensi kasus dengan kedok perdamaian.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Waka Polres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila, dalam gelaran konferensi pers di Aula Mapolres Brebes pada Selasa (2/6/2026).

“Hasil penyidikan mendalam dari jajaran Satreskrim Polres Brebes, kami telah resmi mengamankan seorang tersangka berinisial IMD (40), warga Kabupaten Brebes. Tersangka ini merupakan kakak ipar dari korban sendiri,” ungkap Kompol Ryke Rhimadhila di hadapan awak media.

Modus Pelaku: Manfaatkan Kedekatan Keluarga dan Diancam Video Asusila

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, aksi bejat pelaku ternyata telah berlangsung lama dan berulang kali. Tersangka IMD diketahui memanfaatkan statusnya sebagai bagian dari keluarga dekat untuk melancarkan aksi kejinya tanpa dicurigai anggota keluarga lain.

Dari pengakuan korban dan bukti yang dihimpun, tersangka tercatat telah melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya tersebut lebih dari 10 kali. Selama kurun waktu tersebut, korban yang masih di bawah umur berada di bawah tekanan psikologis yang luar biasa berat.

“Pelaku melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga. Korban tidak berani melawan karena terus mendapat ancaman,” jelas Kompol Ryke.

Modus pengancaman yang digunakan pelaku tergolong sangat kejam. IMD mengancam akan menyebarkan video asusila hubungan terlarang mereka jika korban berani mengadu atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ketakutan inilah yang membuat korban terpaksa bungkam selama berbulan-bulan.

Kronologi Terungkapnya Kasus: Korban Nyaris Akhiri Hidup

Pihak kepolisian membeberkan bahwa rentetan peristiwa memilukan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Februari 2025 hingga Oktober 2025. Seluruh aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kabupaten Brebes.

Kasus ini baru mulai terendus dan terungkap ke publik setelah korban yang sudah tidak kuat menahan beban mental, memberanikan diri menghubungi ibunya pada bulan April 2026 lalu.

Saat menghubungi sang ibu, korban menyampaikan kondisi psikologisnya yang sudah sangat tertekan dan berada di ambang batas kemampuan. Bahkan secara tragis, korban sempat mengungkapkan keinginan kuat untuk mengakhiri hidupnya akibat depresi berat yang dialaminya.

Mendengar kabar menyayat hati tersebut, ibu korban yang saat itu sedang bekerja merantau di Jakarta langsung syok. Ia segera menghubungi kerabat dan anggota keluarga lainnya yang berada di Brebes untuk mendatangi rumah korban guna memastikan keselamatan jiwanya. Dari situlah, seluruh cerita kelam ini akhirnya terbongkar dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sebagai barang bukti, kami telah mengamankan pakaian Pramuka yang dikenakan oleh korban saat terakhir kali peristiwa tersebut terjadi,” tandas Waka Polres.

Sempat Diwarnai Intimidasi Empat Oknum yang Mengaku Wartawan dan Pengacara

Perjalanan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Paguyangan ini tidak berjalan mulus. Setelah kasus ini mulai mencuat dan ramai diberitakan oleh media massa, pelaku IMD sempat mengambil langkah seribu dan melarikan diri dari kejaran petugas.

Tak hanya buron, pihak keluarga pelaku juga mencoba menempuh jalur belakang demi membungkam keluarga korban. Diketahui, ada empat orang oknum yang mendatangi kediaman keluarga korban. Keempat orang ini secara intimidatif mengaku berprofesi sebagai Wartawan, Pengacara, Penyidik, serta perwakilan dari pihak keluarga pelaku.

Mereka berniat meminta damai secara sepihak dan menyodorkan sejumlah uang sebagai kompensasi agar laporan polisi dicabut. Tindakan ini sempat memicu kemarahan publik hingga kepolisian sempat mengamankan keempat oknum tersebut untuk dimintai keterangan, meskipun pada akhirnya mereka dibebaskan kembali.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Atas perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur sekaligus kerabat dekatnya, kini tersangka IMD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum tersangka dengan undang-undang terbaru yang berlaku di Indonesia tanpa pandang bulu.

“Atas perbuatannya, tersangka IMD dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kompol Ryke.

Berdasarkan pasal berlapis terkait kekerasan seksual tersebut, IMD kini dibayangi oleh hukuman kurungan yang sangat lama dan denda materiil yang fantastis.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkasnya menutup rilis resmi. (Pet)

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD dr. R. Soetrasno Rembang Punya Nomor Baru untuk Layanan Pelanggan /rembangkab

    RSUD dr. R. Soetrasno Rembang Punya Nomor Baru untuk Layanan Pelanggan

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – RSUD dr. R. Soetrasno Rembang mempunyai nomor baru untuk layanan pelanggan. Masyarakat yang ingin mengakses informasi, administrasi, dan melakukan pengaduan, sekarang bisa menghubungi nomor WhatsApp 0813 8005 7444. Dengan adanya nomor WA ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan respon yang lebih cepat dan efektif. Kasi Informasi RSUD dr. Soetrasno Rembang, M. Nur Achdi […]

  • Peserta UTBK di Untidar Kedapatan Bawa Perangkat Audio, Sempat Mengaku Tunarungu

    Peserta UTBK di Untidar Kedapatan Bawa Perangkat Audio, Sempat Mengaku Tunarungu

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Seorang peserta UTBK di Universitas Tidar (Untidar), Magelang, kedapatan menggunakan peralatan audio saat tes berlangsung. Saat ditanya pengawas yang bertugas, ia bahkan mengaku sebagai tunarungu. Modus kecurangan tersebut terungkap saat peserta melakukan tes sesi kedua pada Selasa (28/4/2026). Sebelumnya, peserta tersebut sempat lolos pemeriksaan metal detector, namun pengawas melakukan pemeriksaan kembali dan menemukan […]

  • Bea Cukai Minta Tambahan Anggaran Rp1 Triliun di 2026

    Bea Cukai Minta Tambahan Anggaran Rp1 Triliun di 2026

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan minta tambahan anggaran Rp1,03 triliun di tahun 2026. Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi mengatakan bahwa anggaran tersebut akan dipakai untuk pembiayaan rencana kerja utama dan strategis yang belum mendapat alokasi anggaran. “Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,038 triliun untuk pembiayaan rencana kerja utama dan strategis […]

  • sidang

    Ammar Zoni Kembali Hadiri Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan, Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Mantan aktor sinetron Ammar Zoni kembali menghadiri persidangan lanjutan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, pada Kamis (8/1/2026), setelah sebelumnya Ammar mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Ammar Zoni tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB […]

  • Wali Kota Semarang Agustina /semarangkota

    Kurangi Risiko Banjir, Agustina Luncurkan Program Pembangunan 1.000 Titik Sumur Resapan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Guna mengurangi risko banjir, Wali Kota Semarang Agustina meluncurkan program pembangunan 1.000 titik sumur resapan. Sebagaimana diketahui jika banjir kerap kali melanda wilayah Semarang bawah. Sehingga sumur resapan dibuat untuk menampung air. “Nanti yang daerah bawah, akan dibantu dengan program yang lain, misalnya di tiap-tiap rumah dibuatkan biopori. Sumur resapan memang di area […]

  • Percepat Respon Aduan, Layanan JNN Bakal Bersinergi dengan Call Center Kabupaten/Kota

    Percepat Respon Aduan, Layanan JNN Bakal Bersinergi dengan Call Center Kabupaten/Kota

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 220
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Layanan Jateng Nglakoni Ngopeni (JNN) bakal bersinergi dengan call center di kabupaten/kota. Sinergi ini dibentuk guna meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani aduan masyarakat. Jateng Nglakoni Ngopeni (JNN) sendiri merupakan aplikasi yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, berupa pelayanan informasi dan pelaporan yang terintegrasi dan telah berbasis aplikasi, baik di iOS […]

expand_less