Gunung Ungaran Bakal Dibor 2.200 Meter untuk PLTP, Warga Khawatir Dampak Lingkungan
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 14

Kabarjatengterkini.com– Rencana eksplorasi panas bumi di Gunung Ungaran, Jawa Tengah, untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menjadi sorotan masyarakat.
Kekhawatiran terutama muncul karena proyek tersebut akan memasuki tahap pengeboran eksplorasi dengan kedalaman hingga 2.200 meter untuk membuktikan potensi energi panas bumi yang selama ini diperkirakan berdasarkan studi dan survei geologi.
Warga di sekitar Gunung Ungaran pun mempertanyakan dampak proyek terhadap lingkungan, khususnya kawasan hutan dan sumber mata air.
“Kami pasti khawatir. Apalagi melihat kejadian serupa di daerah lain mengenai dampaknya. Sudahlah, lereng Ungaran selama ini adem ayem,” ujar Ayuk, warga Bandungan.
PLTP Gunung Ungaran Berkapasitas 55 MW
Terbitnya Surat Keputusan (SK) Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjadi penanda dimulainya tahapan baru pengembangan energi panas bumi di Jawa Tengah.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan pengembangan tersebut mengacu pada Kepmen Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 tentang penugasan pengusahaan panas bumi WKP Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero).
Setelah itu, pada 11 Juni 2026, terbit Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Dwi, WKP Gunung Ungaran memiliki luas sekitar 29.800 hektare yang secara administratif berada di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal.
Potensi daya listrik yang diperkirakan dapat dihasilkan mencapai sekitar 55 megawatt (MW).
“Betul izinnya sudah terbit, untuk mengeksplorasi potensi panas bumi di WKP Gunung Ungaran luas kurang lebih 29.800 hektare yang secara administratif berada di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, dengan potensi daya listrik kurang lebih sebesar 55 MW,” kata Dwi, Rabu (26/8/2026).
Namun, penerbitan izin tersebut tidak berarti PLN dapat langsung melakukan pengeboran.
Dwi menjelaskan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, termasuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) apabila lokasi berada di kawasan hutan, serta proses pembebasan lahan.
Pengeboran eksplorasi diperkirakan baru dilakukan pada akhir 2028 atau awal 2029.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, tahap produksi ditargetkan berlangsung pada 2031 dan PLTP Gunung Ungaran dapat menghasilkan listrik sekitar 55 MW.
Listrik tersebut nantinya akan disalurkan ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Diklaim Dukung Energi Bersih Jawa Tengah
Pengembangan PLTP Gunung Ungaran menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar fosil.
Dwi menyebut kebutuhan listrik Jawa Tengah mencapai sekitar 5.242 MW pada 2025. Sementara proyeksi beban puncak pada 2031 diperkirakan mencapai 7.187 MW.
Bauran EBT Jawa Tengah sendiri disebut telah mencapai 22,3 persen pada 2025, melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebesar 21,32 persen.
Dengan kapasitas sekitar 55 MW, PLTP Gunung Ungaran diperkirakan dapat memberikan tambahan sekitar 4-5 persen terhadap bauran EBT Jawa Tengah.
Selain Gunung Ungaran, pengembangan panas bumi juga dilakukan di sejumlah wilayah lain, seperti Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi. Sementara PLTP Dieng telah memasuki tahap produksi dengan kapasitas sekitar 70 MW.
Warga Soroti Dampak terhadap Lingkungan
Di tengah rencana tersebut, WALHI Jawa Tengah menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas panas bumi terhadap kawasan hutan dan daerah tangkapan air.
Staf Kajian dan Pengelolaan Pengetahuan WALHI Jawa Tengah, Bagas Kurniawan, mengatakan luasan WKP panas bumi di Jawa Tengah mencapai lebih dari 218 ribu hektare berdasarkan data Kementerian ESDM.
Menurut Bagas, aktivitas eksplorasi dan ekstraksi panas bumi perlu memperhatikan daya dukung lingkungan, terutama kualitas air dan keberadaan mata air.
Ia mencontohkan kondisi di kawasan Dataran Tinggi Dieng yang menurutnya pernah menimbulkan persoalan bagi masyarakat terkait akses air bersih.
“Kami menilai geotermal justru sebagai solusi palsu dalam soal transisi energi,” ujar Bagas.
WALHI juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan proyek panas bumi.
Sementara itu, Dwi mengatakan masyarakat nantinya memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui proses pengajuan izin lingkungan. Mekanisme tersebut mencakup pelibatan pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Terkait kemungkinan dampak proyek terhadap kawasan Candi Gedongsongo, Dwi mengatakan pemetaan masih berlangsung karena wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran memiliki cakupan yang luas.
Ia menegaskan, izin eksplorasi yang telah diterbitkan tidak serta-merta membuat PLN dapat langsung melakukan pengeboran.
Dengan demikian, rencana PLTP Gunung Ungaran masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum memasuki fase eksplorasi. Di satu sisi, proyek ini diharapkan mampu menambah pasokan listrik bersih Jawa Tengah. Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat terkait lingkungan, mata air, kawasan hutan, serta keberadaan situs budaya menjadi isu yang perlu mendapat perhatian dalam proses pengembangannya.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

