Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Davin Febriansyah, Pria yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Sepakat Ganti Rugi Rp70 Juta

Davin Febriansyah, Pria yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Sepakat Ganti Rugi Rp70 Juta

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 50

Kabarjatengterkini.com— Pernikahan yang seharusnya menjadi hari paling bahagia dan sakral di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendadak berubah menjadi kegaduhan yang menggemparkan warga.

Calon pengantin wanita, Nayla Anik Setiyawati (19), nekat kabur bersama kekasih gelapnya, Davin Febriansyah (18), hanya beberapa jam sebelum prosesi akad nikah dimulai.

Kasus pengantin wanita kabur di Pati ini pun viral di media sosial dan berakhir di kantor polisi. Setelah dijemput aparat kepolisian dari sebuah hotel di kawasan Jepara, nasib kedua sejoli tersebut berujung pada mediasi panjang yang melibatkan tuntutan ganti rugi materiil dengan angka yang cukup fantastis.

Kini, Davin Febriansyah harus menanggung konsekuensi berat atas tindakan nekatnya membawa kabur calon istri orang lain. Ia diwajibkan mencicil ganti rugi biaya pernikahan sebesar Rp70 juta kepada pihak keluarga wanita.

Kronologi Pengantin Wanita Kabur di Tlogowungu Pati

Peristiwa memilukan ini menimpa Muhammad Musalim (33), sang calon mempelai pria yang harus menelan pil pahit. Segala persiapan pernikahan, termasuk dekorasi, hidangan tamu, hingga mahar berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, sudah disiapkan dengan matang di rumah lereng Gunung Muria tersebut.

Namun, pada hari H pernikahan, Kamis (21/5/2026), Nayla Anik Setiyawati justru menghilang dari rumah tanpa pamit sekira beberapa jam sebelum penghulu datang. Pihak keluarga yang panik akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tlogowungu.

Berbekal laporan tersebut, unit reskrim Polsek Tlogowungu segera melacak keberadaan korban. Pencarian membuahkan hasil pada Sabtu (23/5/2026). Polisi menemukan Nayla sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jepara bersama Davin Febriansyah. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Tlogowungu untuk pemeriksaan intensif.

Hasil Mediasi Dua Tahap di Polsek Tlogowungu

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah menjemput kedua sejoli tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pada malam harinya, atas permintaan dari seluruh pihak yang terlibat, polisi memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Kami memfasilitasi ruang mediasi agar kasus ini tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan secara damai melalui jalan kekeluargaan,” ujar AKP Mujahid saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Minggu (24/5/2026).

Proses mediasi berlangsung cukup alot dan dilakukan dalam dua tahapan terpisah guna mengakomodasi tuntutan kerugian dari masing-masing pihak.

1. Mediasi Tahap Pertama: Keluarga Musalim vs Keluarga Nayla

Tahap pertama melibatkan Muhammad Musalim selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan, bersama keluarganya, dengan pihak keluarga dari Nayla Anik Setiyawati. Sebagai pihak yang paling dirugikan secara moral dan material karena pembatalan pernikahan yang mendadak, keluarga Musalim menuntut kompensasi.

Berdasarkan kesepakatan, pihak keluarga Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla. Uang tersebut dimaksudkan untuk menutup biaya kerugian pemesanan hajat pernikahan dan persiapan mahar Honda PCX yang batal diserahkan. Pihak keluarga Nayla menyanggupi dan berjanji akan membayarnya paling lambat pada tanggal 15 Juni 2026.

2. Mediasi Tahap Kedua: Keluarga Nayla vs Davin Febriansyah

Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan secara internal antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah. Keluarga Nayla merasa nama baiknya dicoreng habis-habisan akibat ulah Davin yang memicu pembatalan pernikahan tersebut.

Dalam pertemuan tertutup itu, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi material yang sangat besar kepada pemuda berusia 18 tahun tersebut.

Davin Sanggup Nyicil Rp4 Juta per Bulan

AKP Mujahid memaparkan bahwa dari hasil mediasi kedua, disepakati bahwa Davin Febriansyah harus bertanggung jawab penuh atas kerugian dan beban denda sosial yang menimpa keluarga Nayla. Total ganti rugi yang disepakati mencapai Rp70 juta.

Karena keterbatasan dana tunai, Davin menyatakan sanggup membayar denda tersebut dengan sistem angsuran. Pihak keluarga wanita akhirnya menerima opsi tersebut dengan syarat pembayaran yang mengikat.

  • Total Ganti Rugi: Rp70.000.000,-

  • Sistem Pembayaran: Dicicil setiap bulan.

  • Nominal Cicilan: Rp4.000.000,- per bulan hingga lunas.

Kasus pengantin wanita kabur di Pati ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya komitmen dalam sebuah ikatan pernikahan, serta dampak hukum dan finansial yang harus ditanggung akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kini, setelah surat kesepakatan bersama ditandatangani di atas meterai, kasus tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan di hadapan hukum.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • snbt

    Geger! Kemdiktisaintek Ungkap 99 Persen Kecurangan SNBT Mengincar Prodi Kedokteran

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membongkar fakta mengejutkan terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Hampir seluruh temuan kasus kecurangan dalam ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut ternyata mengincar Program Studi (Prodi) Kedokteran. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa persentase kecurangan di program studi favorit […]

  • Nama Gus Dur dan Marsinah Bakal Dikenang Lewat Gedung Kementerian HAM

    Nama Gus Dur dan Marsinah Bakal Dikenang Lewat Gedung Kementerian HAM

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 177
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dikenal sebagai salah satu sosok pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Selama pemerintahannya, ia mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai cenderung deskriminatif terhadap minoritas. Atas jasanya tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menetapkan nama Gedung Kementerian HAM menjadi Gedung KH Abdurrahman Wahid. Hal tersebut […]

  • Tak Jadi Direhabilitasi karena Efisiensi, Atap Sekolah di Grobogan Ambruk

    Tak Jadi Direhabilitasi karena Efisiensi, Atap Sekolah di Grobogan Ambruk

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Grobogan, Kabarjatengterkini.com – Atap bangunan sekolah SDN 2 Milir, Kecamatan Gubug, Grobogan ambrol. Bangunan sekolah tersebut sempat direncanakan akan direhabilitasi, namun tidak jadi karena efisiensi. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan, Purnyomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan rehabilitasi lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, usulan tersebut terpaksa ditangguhkan karena dampak kebijakan pemerintah pusat. “Sebenarnya SDN 2 […]

  • resep teri

    Resep Teri Goreng Myeolchi Bokkeum: Camilan Gurih Khas Korea yang Lezat dan Praktis

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Apakah Anda sedang mencari resep camilan praktis yang gurih dan renyah? Teri Goreng Myeolchi Bokkeum bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda coba di rumah. Hidangan khas Korea ini terkenal dengan cita rasa asin manis yang pas, tekstur renyah dari ikan teri goreng, serta aroma harum yang menggugah selera. Dalam artikel ini, kami akan membagikan […]

  • 3 Ribu ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Input Presensi Jarak Jauh

    3 Ribu ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Input Presensi Jarak Jauh

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Brebes, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 3 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brebes disebut gunakan aplikasi ilegal untuk menginput kehadiran secara jarak jauh. Praktik ini terungkap setelah server aplikasi resmi dimatikan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Ia menyebutkan, ASN yang menggunakan aplikasi tersebut beragam, mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga pejabat […]

  • Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra

    Tahun Depan Pemkab Pati Fokus ke Pembangunan, Bakal Pasang Wi-Fi di Alun-alun

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal fokuskan terhadap penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga optimalisasi aset daerah pada tahun 2027 mendatang. Rencana tersebut tecantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027 yang disampaikan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pati Tahun 2027 yang digelar […]

expand_less