Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Davin Febriansyah, Pria yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Sepakat Ganti Rugi Rp70 Juta

Davin Febriansyah, Pria yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Sepakat Ganti Rugi Rp70 Juta

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 115

Kabarjatengterkini.com— Pernikahan yang seharusnya menjadi hari paling bahagia dan sakral di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendadak berubah menjadi kegaduhan yang menggemparkan warga.

Calon pengantin wanita, Nayla Anik Setiyawati (19), nekat kabur bersama kekasih gelapnya, Davin Febriansyah (18), hanya beberapa jam sebelum prosesi akad nikah dimulai.

Kasus pengantin wanita kabur di Pati ini pun viral di media sosial dan berakhir di kantor polisi. Setelah dijemput aparat kepolisian dari sebuah hotel di kawasan Jepara, nasib kedua sejoli tersebut berujung pada mediasi panjang yang melibatkan tuntutan ganti rugi materiil dengan angka yang cukup fantastis.

Kini, Davin Febriansyah harus menanggung konsekuensi berat atas tindakan nekatnya membawa kabur calon istri orang lain. Ia diwajibkan mencicil ganti rugi biaya pernikahan sebesar Rp70 juta kepada pihak keluarga wanita.

Kronologi Pengantin Wanita Kabur di Tlogowungu Pati

Peristiwa memilukan ini menimpa Muhammad Musalim (33), sang calon mempelai pria yang harus menelan pil pahit. Segala persiapan pernikahan, termasuk dekorasi, hidangan tamu, hingga mahar berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, sudah disiapkan dengan matang di rumah lereng Gunung Muria tersebut.

Namun, pada hari H pernikahan, Kamis (21/5/2026), Nayla Anik Setiyawati justru menghilang dari rumah tanpa pamit sekira beberapa jam sebelum penghulu datang. Pihak keluarga yang panik akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tlogowungu.

Berbekal laporan tersebut, unit reskrim Polsek Tlogowungu segera melacak keberadaan korban. Pencarian membuahkan hasil pada Sabtu (23/5/2026). Polisi menemukan Nayla sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jepara bersama Davin Febriansyah. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Tlogowungu untuk pemeriksaan intensif.

Hasil Mediasi Dua Tahap di Polsek Tlogowungu

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah menjemput kedua sejoli tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pada malam harinya, atas permintaan dari seluruh pihak yang terlibat, polisi memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Kami memfasilitasi ruang mediasi agar kasus ini tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan secara damai melalui jalan kekeluargaan,” ujar AKP Mujahid saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Minggu (24/5/2026).

Proses mediasi berlangsung cukup alot dan dilakukan dalam dua tahapan terpisah guna mengakomodasi tuntutan kerugian dari masing-masing pihak.

1. Mediasi Tahap Pertama: Keluarga Musalim vs Keluarga Nayla

Tahap pertama melibatkan Muhammad Musalim selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan, bersama keluarganya, dengan pihak keluarga dari Nayla Anik Setiyawati. Sebagai pihak yang paling dirugikan secara moral dan material karena pembatalan pernikahan yang mendadak, keluarga Musalim menuntut kompensasi.

Berdasarkan kesepakatan, pihak keluarga Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla. Uang tersebut dimaksudkan untuk menutup biaya kerugian pemesanan hajat pernikahan dan persiapan mahar Honda PCX yang batal diserahkan. Pihak keluarga Nayla menyanggupi dan berjanji akan membayarnya paling lambat pada tanggal 15 Juni 2026.

2. Mediasi Tahap Kedua: Keluarga Nayla vs Davin Febriansyah

Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan secara internal antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah. Keluarga Nayla merasa nama baiknya dicoreng habis-habisan akibat ulah Davin yang memicu pembatalan pernikahan tersebut.

Dalam pertemuan tertutup itu, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi material yang sangat besar kepada pemuda berusia 18 tahun tersebut.

Davin Sanggup Nyicil Rp4 Juta per Bulan

AKP Mujahid memaparkan bahwa dari hasil mediasi kedua, disepakati bahwa Davin Febriansyah harus bertanggung jawab penuh atas kerugian dan beban denda sosial yang menimpa keluarga Nayla. Total ganti rugi yang disepakati mencapai Rp70 juta.

Karena keterbatasan dana tunai, Davin menyatakan sanggup membayar denda tersebut dengan sistem angsuran. Pihak keluarga wanita akhirnya menerima opsi tersebut dengan syarat pembayaran yang mengikat.

  • Total Ganti Rugi: Rp70.000.000,-

  • Sistem Pembayaran: Dicicil setiap bulan.

  • Nominal Cicilan: Rp4.000.000,- per bulan hingga lunas.

Kasus pengantin wanita kabur di Pati ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya komitmen dalam sebuah ikatan pernikahan, serta dampak hukum dan finansial yang harus ditanggung akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kini, setelah surat kesepakatan bersama ditandatangani di atas meterai, kasus tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan di hadapan hukum.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Padasari Tegal Bakal Direlokasi, Pemprov Lakukan Asesmen Geologi

    Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Padasari Tegal Bakal Direlokasi, Pemprov Lakukan Asesmen Geologi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Warga terdampak tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, bakal direlokasi ke kawasan hunian sementara (huntara). Sebelum pembangunan Huntara, Pemprov Jawa Tengah lebih dulu melakukan kajian secara geologi. Adapun asesmen dilakukan di empat lokasi, yakni tiga calon lahan dan satu lokasi merupakan eksisting milik Perhutani. Asesmen geologi dilakukan guna memastikan kondisi tanah […]

  • Senam Zumba HUT KORPRI Digelar di Alun-alun Rembang/rembangkab

    Senam Zumba HUT KORPRI Digelar di Alun-alun Rembang

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Senam zumba dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 digelar di Alun-alun Rembang pada Jumat (28/11/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Rembang Harno menekankan bahwa kesehatan merupakan modal utama untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, senam zumba ini digelar. “Sehat itu modal kita, sehat lahir […]

  • Kondisi Memprihatinkan Bangunan Sekolah SDN 2 Ketaon Boyolali

    Kondisi Memprihatinkan Bangunan Sekolah SDN 2 Ketaon Boyolali

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bangunan sekolah SDN 2 Ketaon, Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, dinilai memprihatinkan. Pasalnya, ada tiga ruang kelas yang mengalami kerusakan pada rangka atap. Kepala SDN 2 Ketaon Wahyudi mengatakan bahwa kerusakan sudah berlangsung sekitar satu tahun. Adapun bagian yang rusak merupakan penyangga konstruksi atap dan plafon yang dinilai sudah lapuk termakan usia. “Untuk […]

  • Kebakaran Terjadi di Pasar Loak Adiwerna Tegal, Api Berasal dari Kios Sepeda

    Kebakaran Terjadi di Pasar Loak Adiwerna Tegal, Api Berasal dari Kios Sepeda

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Terjadi kebakatan di pasar loak Kecamatan Adiwerna diduga karena korsleting listrik. Si jago merah mulai melahap sejumlah kios pada Jumat (23/1/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa bermula saat api muncul di sebuah kios loak sepeda. Namun, api cepat membesar dan merembet hingga membakar beberapa kios lain di sekitarnya. Menurut informasi, ada […]

  • Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara

    Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kepala Desa (Kades) Kedungmalang, Banyumas, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bakal dicopot sementara. Dengan demikian, posisi tersebut akan digantikan oleh Plt kepala desa selaku sekretaris desa (Sekdes). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra. Ia menyebutkan, saat ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara […]

  • Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin

    Wacana Kebijakan Enam Hari Sekolah di Jawa Tengah Masih Dikaji

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Wacana enam hari sekolah untuk SMA/SMK di Jawa Tengah masih dalam tahap kajian. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga pakar di bidang pendidikan. Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin menyebutkan, diskusi dilakukan untuk menetapkan kebijakan tentang jumlah hari efektif sekolah per minggu. Pasalnya, penerapan lima atau enam hari […]

expand_less