3 ASN Solo Diberhentikan karena Perselingkuhan Hingga Penyalahgunaan Wewenang
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Solo, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diberhentikan karena pelanggaran disiplin. Para ASN tersebut berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda-beda.
“Iya tiga, tahun ini saja. Masih ada beberapa proses lain terkait pemberhentian ASN karena pelanggaran disiplin,” kata Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, Senin (26/10/2026), dikutip Detik.
“Mereka berada di OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan,” lanjut dia.
Menurut keterangannya, tiga ASN tersebut diberhentikan karena terlibat pelanggaran, seperti perselingkuhan hingga penyalahgunaan kewenangan. Mereka diberhentikan dengan status pemecatan maupun pengunduran diri.
“Ada yang terkait perselingkuhan dan ada juga penyalahgunaan kewenangan. Hal itu berdasarkan berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat, laporan keluarga, hasil inspeksi, hingga hasil audit kami,” terangnya.
“Kalau di ASN, pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kami tetap memberikan kesempatan agar mereka masih bisa mencari pekerjaan atau melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi menjadi ASN,” lanjut dia.
Selain tiga ASN yang diberhentikan, ia mengatakan terdapat belasan ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan maupun penundaan jabatan. Meski demikian, pengawasan di tingkat tersebut perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran terjadi kembali.
“Selain itu, ada belasan ASN yang mendapatkan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan atau penundaan jabatan,” ucapnya.
Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran dalam lingkup ASN, yakni pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran ringan hingga sedang, penanganannya dilakukan di tingkat OPD masing-masing, sedangkan pelanggaran berat akan dibentuk tim yang melibatkan unsur pengawas, atasan langsung, dan kepegawaian di tingkat Pemkot.
“Untuk pelanggaran ringan hingga sedang, penanganannya dilakukan oleh OPD masing-masing. Sedangkan pelanggaran berat ditangani di tingkat pemerintah kota,” tuturnya.
“Dalam pemeriksaan serta penjatuhan sanksi, ada keterlibatan unsur kepegawaian, Inspektorat, dan atasan langsung,” lanjut dia. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

