Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 17

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram.

Penghasutan Melalui Media Sosial

Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, unggahan yang berisi ajakan unjuk rasa diposting melalui akun Instagram yang dikelola oleh Delpedro Marhaen, yang dikenal sebagai admin dari akun tersebut.

Polisi mengungkap bahwa akun Instagram Lokataru Foundation berkolaborasi dengan beberapa akun media sosial lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada masyarakat, terutama pelajar, untuk bergabung dalam aksi di Jakarta.

Kombes Pol Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (2/9), menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen bertanggung jawab atas penyebaran unggahan yang bersifat provokatif melalui akun Instagram miliknya.

“DMR (Delpedro Marhaen) bertanggung jawab sebagai admin dari akun yang terafiliasi dengan Lokataru Foundation. Setiap unggahan yang dilakukan, dia juga mengkolaborasikan postingan tersebut dengan akun-akun lainnya,” jelas Kombes Wira Satya.

Isi Unggahan yang Mengajak Aksi Unjuk Rasa

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan yang sangat provokatif, seperti seruan “Melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng”. Seruan ini diduga kuat menjadi pemicu bagi para pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Kompol Gilang menambahkan bahwa unggahan tersebut mengandung pesan yang berusaha meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi unjuk rasa adalah tindakan yang benar dan sah. “Anak-anak ini terhasut dengan keyakinan bahwa mereka aman dan tidak akan mendapat masalah apapun,” kata Gilang.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa Delpedro berupaya memberikan kesan bahwa para pelajar yang ikut aksi tersebut akan terlindungi dan tidak akan mendapat konsekuensi negatif.

Hal ini dipandang sebagai bentuk penghasutan yang berbahaya, karena bisa menggiring pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan tanpa memahami dampak yang bisa ditimbulkan.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Delpedro Marhaen

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, yang melarang seseorang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Delpedro juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menyebabkan kerusuhan serta gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tak hanya itu, dia juga terancam Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, yang melarang melibatkan anak dalam kegiatan yang bisa membahayakan.

Polisi Ingatkan Pengelola Media Sosial

Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada seluruh pengelola media sosial untuk berhati-hati dalam menggunakan platform mereka. Kombes Wira Satya mengingatkan bahwa meskipun media sosial merupakan alat komunikasi yang sah dan bermanfaat, penyalahgunaannya untuk menghasut atau memprovokasi masyarakat dapat berujung pada sanksi hukum.

“Kami menghimbau agar pengelola akun media sosial lebih bijak. Gunakan platform ini dengan bijaksana, dan hindari penyebaran ajakan yang bisa memicu kerusuhan,” ujar Wira Satya.

Tindak Lanjut Kasus

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penghasutan. Polisi juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini akan dijerat dengan ancaman pidana yang serius.

Dengan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh penghasutan, terutama melalui media sosial, dalam konteks aksi unjuk rasa yang berpotensi merusak ketertiban umum dan menyebabkan kerusuhan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Penyediaan Perumahaan Selama Tahun 2025

    Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Penyediaan Perumahaan Selama Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jawa Tengah (Jateng) jadi provinsi terbaik dalam pelaksanaan penyedian perumahan selama tahun 2025. Pasalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) berhasil mengalokasikan anggaran untuk menyediakan 17.510 unit rumah bagi warga. Atas prestasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menerima penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis di Wisma Mandiri II, […]

  • BSU

    Realisasi Pencairan BSU 2025 di Jateng Capai 69,2 Persen

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Realisasi pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja di Jawa Tengah mencapai 69,2 persen. Artinya, dana tersebut telah diterima 436.986 orang dari total 631.569 penerima manfaat. Adapun besaran BSU yang sudah bisa dicairkan oleh masing-masing penerima senilai Rp600.000 untuk dua bulan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi berpesan agar uang tersebut digunakan […]

  • Mengapa Usus Dijuluki ‘Otak Kedua’? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Mengapa Usus Dijuluki ‘Otak Kedua’? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Tahukah kamu bahwa usus manusia sering dijuluki sebagai ‘otak kedua’? Julukan ini bukan sekadar metafora, melainkan berakar dari penemuan ilmiah yang mengungkap bahwa usus memiliki sistem saraf yang sangat kompleks, bahkan mampu berfungsi secara independen dari otak utama di kepala. Dalam dunia medis dan biologi, istilah “otak kedua” mengacu pada sistem saraf enterik (Enteric […]

  • 400 Produk UMKM di Jateng Dinyatakan Bebas Zat Berbahaya

    400 Produk UMKM di Jateng Dinyatakan Bebas Zat Berbahaya

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 400 lebih usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jawa Tengah (Jateng) telah dinyatakan bebas zat berbahaya, seperti formalin dan boraks, oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Kepala BBPOM di Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, ratusan produk tersebut telah diberikan Stiker Bebas Zat Berbahaya sebagai bentuk jaminan. Tak hanya itu, pihaknya […]

  • Pemprov Ungkap Progres Pengerjaan dan Perbaikan Jalan di Jateng

    Pemprov Ungkap Progres Pengerjaan dan Perbaikan Jalan di Jateng

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jalan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan sudah 89,9 persen (2.195 kilometer) dalam kondisi yang baik per Agustus 2025. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, AR Hanung Triyono menyebutkan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses perbaikan jalan, pemeliharaan rutin, rehabilitasi, hingga preservasi di seluruh kabupaten/ kota. Sementara itu, sebesar 10 […]

  • Mark Zuckerberg

    Mark Zuckerberg Rogoh Rp1,6 Triliun Demi Rekrut Ilmuwan AI, Ini Ambisi Besar Meta

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 39
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Dunia teknologi kembali diguncang oleh langkah agresif CEO Meta, Mark Zuckerberg, yang dilaporkan menggelontorkan dana hingga USD 100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun untuk merekrut ilmuwan kecerdasan buatan (AI) kelas dunia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Meta dalam memperkuat divisi barunya yang bernama Superintelligence Labs. Divisi ini memiliki misi ambisius: […]

expand_less