Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 261

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • empuk

    Anti Ribet! Resep Kue Cubit Empuk Tanpa Mixer, Modal Alat Seadanya

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kue cubit adalah salah satu jajanan jadul yang hingga kini masih digemari berbagai kalangan. Teksturnya yang empuk dan lembut, dengan berbagai topping menarik, menjadikan kue cubit cocok sebagai camilan santai di sore hari. Kabar baiknya, kamu bisa membuat kue cubit tanpa mixer di rumah, hasilnya tetap empuk, lembut, dan pastinya lezat! Bagi kamu yang […]

  • konflik

    Konflik Perbatasan Memanas, Pemimpin Thailand dan Kamboja Akan Gelar Pertemuan Damai di Malaysia

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Meski situasi perbatasan antara Thailand dan Kamboja semakin memanas, kedua pemimpin negara akhirnya sepakat untuk melakukan perundingan damai di Malaysia pada Senin (28/7) sore. Pertemuan ini akan dimediasi langsung oleh Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, serta dihadiri perwakilan dari Tiongkok sebagai pengamat penting. Namun, menjelang pertemuan diplomatik itu, pertempuran terus berlanjut di lapangan, […]

  • prabowo

    Presiden Prabowo Perluas Layanan Kesehatan: Targetkan Pembangunan Rumah Sakit di Seluruh Kabupaten/Kota

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional melalui pembangunan rumah sakit di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintahan Prabowo yang fokus pada pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama di wilayah terpencil dan kurang terjangkau fasilitas medis. Dalam keterangannya […]

  • Pemprov Jateng Pastikan Ketersediaan LPG Terpenuhi bagi Warga Terdampak Banjir Semarang

    Pemprov Jateng Pastikan Ketersediaan LPG Terpenuhi bagi Warga Terdampak Banjir Semarang

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Ketersediaan gas LPG bersubsidi bagi korban terdampak banjir di Kota Semarang diupayakan terpenuhi. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan pihak terkait telah melakukan pengecekan dan dropping elpiji guna cegah kelangkaan. Adapun pihak-pihak tersebut di antaranya PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Dinas ESDM, dan Disperindag Jateng. Penyaluran empat ribu lebih […]

  • Bea Cukai Minta Tambahan Anggaran Rp1 Triliun di 2026

    Bea Cukai Minta Tambahan Anggaran Rp1 Triliun di 2026

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan minta tambahan anggaran Rp1,03 triliun di tahun 2026. Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi mengatakan bahwa anggaran tersebut akan dipakai untuk pembiayaan rencana kerja utama dan strategis yang belum mendapat alokasi anggaran. “Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,038 triliun untuk pembiayaan rencana kerja utama dan strategis […]

  • Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

    Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Eks Ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2024. Sebelumnya, LK menjabat ketua periode 2021-2025, sedangkan TAR bertugas mengelola keuangan. “Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” kata […]

expand_less