Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 179

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • amandemen

    Zulkifli Hasan Dukung Amandemen UUD 1945 Kelima, Jimly Asshiddiqie Soroti Evaluasi Sistem Ketatanegaraan Pascareformasi

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan dukungannya terhadap wacana amandemen atau perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Jimly menyerahkan buku berjudul Menuju Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar kepada […]

  • resep

    Resep Praktis Kerang Dara Saus Tiram, Nikmat dan Cocok untuk Hidangan Sehari-hari

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kerang dara adalah salah satu hidangan laut favorit yang mudah ditemukan dan sangat populer sebagai lauk rumahan. Selain rasanya yang gurih dan lezat, kerang dara juga kaya akan nutrisi, seperti protein tinggi dan berbagai mineral penting. Salah satu cara paling mudah dan cepat untuk mengolah kerang dara adalah dengan saus tiram. Resep kerang dara […]

  • bangunkarta

    KA Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumiayu: Jalur Selatan Lumpuh, KAI Evakuasi Penumpang dengan Bus

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kabar mengejutkan datang dari dunia transportasi kereta api tanah air. Kereta Api (KA) Bangunkarta dengan relasi Jombang – Pasarsenen dilaporkan mengalami insiden anjlok di emplasemen Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin sore (6/4/2026). Peristiwa ini menyebabkan kepanikan luar biasa di kalangan penumpang dan mengakibatkan lumpuhnya jalur utama lintas selatan Jawa. Kronologi Kejadian […]

  • Jateng Jadi Salah Satu Wilayah dengan Kontribusi Produktivitas Padi, Kedela, dan Jagung Terbesar Nasional

    Jateng Jadi Salah Satu Wilayah dengan Kontribusi Produktivitas Padi, Kedelai, dan Jagung Terbesar Nasional

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu dari tiga wilayah yang berkontribusi terhadap produktivitas padi, kedelai, dan jagung. Diketahui, Gabah Kering Panen (GKP) mencapai 11.377.731 ton atau 9.397.904 ton Gabah Kering Giling (GKG) hingga akhir tahun 2025. Ini berasal dari luas tanam sekitar 2.025.782 hektare, dengan luas panen 1.673.012 hektare, menempatkan Jateng sebagai kontributor ketiga […]

  • bnn

    BNN Ungkap 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, Marthinus Hukom Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Indonesia. Berdasarkan hasil survei tahun 2023, sebanyak 312 ribu anak muda usia 15-25 tahun diketahui telah terpapar narkotika. Angka ini merupakan bagian dari total prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,73 persen dari populasi nasional, […]

  • tips

    5 Tips Membuat Chicken Popcorn Sambal Matah ala Kafe Bali, Renyah & Wangi Segar!

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Ingin menyajikan camilan spesial yang kekinian dan menggugah selera di rumah? Chicken Popcorn Sambal Matah ala kafe Bali bisa jadi pilihan sempurna! Perpaduan antara ayam goreng renyah dan sambal matah khas Bali yang wangi dan pedas segar ini sangat populer di berbagai restoran dan kafe. Namun, kamu juga bisa membuatnya sendiri di rumah dengan […]

expand_less