Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 108

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Purbalingga Berkomitmen Lestarikan Pertunjukan Kentongan

    Pemkab Purbalingga Berkomitmen Lestarikan Pertunjukan Kentongan

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Purbalingga, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berkomitmen melestarikan kebudayaan lokal daerah. Adapun salah satu budaya yang menjadi khas kabupaten tersebut adalah pertunjukan kentongan. “Komitmen kami adalah untuk melestarikan budaya yang menjadi ciri khas Purbalingga. Pemerintah memiliki rasa dan tanggung jawab agar budaya lokal bisa terus dilestarikan,” ujar Bupati Fahmi Muhammad Hanif, Minggu (12/10/2025). Pelestarian […]

  • Pemkot Pekalongan Siapkan TPS-3R Kuripan Jadi Sentral Pengelolaan Sampah

    Pemkot Pekalongan Siapkan TPS-3R Kuripan Jadi Sentral Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 274
    • 0Komentar

      Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan sentral pengelolaan sampah di TPS Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kuripan. Tempat ini nantinya akan menampung sampah dari seluruh pasar yang ada di kota. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) pekalongan, Supriono menjelaskan, sentral pengelolaan sampah tersebut ditujukan untuk menggantikan peran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) […]

  • Foto : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz. (Sumber: Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Dua Bulan Terakhir, Capaian PAD di Sektor Pasar Rembang Baru Sentuh 70 Persen

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rembang di sektor retribusi pasar hewan maupun tradisional per bulan Oktober baru menyentuh angka sebesar 70 persen. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha, Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz mengatakan capaian PAD tersebut diperoleh dari dua pasar hewan dan 14 pasar tradisional. Adapun untuk […]

  • Ribuan Hektare Sawah di Jepara Gagal Panen, Kerugian Belum Bisa Diklaim Asuransi Pertanian

    Ribuan Hektare Sawah di Jepara Gagal Panen, Kerugian Belum Bisa Diklaim Asuransi Pertanian

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jepara, Kabarjatengterkini.com – Ribuan hektare sawah di Jepara gagal panen hingga terancam kerugian hingga Rp25,2 miliar karena bencana banjir yang melanda sejak pertengahan Januari 2026. Mirisnya, kerugian tersebut belum bisa diklaim lewat asuransi pertanian. Menurut data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara per 21 Januari, total lahan sawah terdampak banjir capai 3.921 hektare. […]

  • presiden

    Presiden Iran Masoud Pezeshkian Alami Luka Ringan saat Kabur dari Upaya Pembunuhan oleh Israel

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Presiden Iran Masoud Pezeshkian dilaporkan mengalami luka ringan saat melarikan diri dari upaya pembunuhan yang dilancarkan oleh Israel pada 15 Juni 2025 lalu. Serangan tersebut terjadi ketika Pezeshkian tengah menghadiri rapat Dewan Keamanan Nasional Tertinggi di sebuah gedung pemerintahan di bagian barat ibu kota Teheran. Informasi mengejutkan ini pertama kali diungkap oleh seorang […]

  • Ilustrasi sektor kelautan/istock

    Menteri Kelautan dan Perikanan Bakal Revisi UU Kelautan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Menteri Kelautan dan Perikanan bakal merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar konservasi ruang laut bisa dirasakan ke daerah. Pihaknya sendiri menargetkan konservasi laut bisa mencapai 97,5 juta hektare pada 2045. Dengan perluasan kawasan konservasi laut, diharapkan biota laut tak punah dan bisa membantu menyerap […]

expand_less