Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 156

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelompok Tani di Desa Kalidoro Pati Peroleh Bantuan Alsintan

    Kelompok Tani di Desa Kalidoro Pati Peroleh Bantuan Alsintan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Kelompok tani di Desa Kalidoro, Kecamatan Pati, memperoleh bantuan berupa alat dan mesin pertanian (Alsintan). Penyerahan Alsintan ini ditujukan untuk membantu meningkatkan produktivitas pertanian. Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan dukungan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. Bupati Pati Sudewo menyebutkan, ada sebanyak 29 unit Alsintan yang diserahkan ke kelompok tani […]

  • wanita

    Fakta Mengejutkan: 40% Wanita di Atas 40 Tahun Alami Insomnia, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Insomnia bukan sekadar kesulitan tidur sesaat. Bagi sebagian besar wanita, terutama yang berusia di atas 40 tahun, gangguan tidur ini menjadi masalah kronis yang memengaruhi kualitas hidup secara signifikan. Berdasarkan data dan riset kesehatan terbaru, tercatat sekitar 40% wanita berusia 40 tahun ke atas mengalami insomnia dalam berbagai bentuk. Ini adalah angka yang mencengangkan […]

  • tuku

    Toko Kopi Tuku Targetkan Pasar Halal di Belanda melalui Sertifikasi Halal Eropa

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) melalui Atase Perdagangan (Atdag) RI di Den Haag telah memfasilitasi pertemuan antara Toko Kopi Tuku dengan lembaga sertifikasi halal Eropa, Halal Quality Control (HQC) Group. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan agar Toko Kopi Tuku memperoleh sertifikasi halal di Belanda, sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis mereka […]

  • leica

    Mengintip Hasil Kamera Leica Xiaomi 15T Pro: Jepretan Kelas Flagship di Desa Adat Ratenggaro, Sumba

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Xiaomi siap meluncurkan smartphone flagship terbarunya, Xiaomi 15T Pro, pada 24 September 2025 mendatang di Munich, Jerman. Namun sebelum peluncuran global tersebut, kumparan mendapatkan kesempatan eksklusif untuk menguji kemampuan kamera Leica yang dibenamkan dalam perangkat ini. Pengujian dilakukan di Desa Adat Ratenggaro, salah satu destinasi budaya dan wisata alam ikonik yang berada di […]

  • Realisasi Jambanisasi 2025 di Jateng Capai 5.328 Unit, Masih Ada 21 Ribu Lagi

    Realisasi Jambanisasi 2025 di Jateng Capai 5.328 Unit, Masih Ada 21 Ribu Lagi

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Capaian realisasi pembangunan sanitasi jamban di Jawa Tengah sepanjang 2025 berjumlah 5.328 unit. Meski demikian, kebutuhan jamban masih sekitar 21 ribu bagi rumah tangga yang belum memiliki akses sanitasi layak. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Sementara, saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih berupaya meningkatkan kualitas kesehatan […]

  • bahaya

    Waspadai! Ini 5 Bahaya Mengonsumsi Sayur dan Buah Terkontaminasi E. Col

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Konsumsi sayur dan buah sangat penting untuk menjaga kesehatan tubuh. Namun, tahukah kamu bahwa sayur dan buah yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan? Bakteri E. coli umumnya hidup di usus manusia dan hewan, dan sebagian besar jenisnya tidak berbahaya. Namun, beberapa strain E. coli patogen, terutama E. […]

expand_less