Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 221

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • mutasi

    Kapolri Mutasi 60 Pati dan Pamen, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Polri

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan rotasi dan mutasi terhadap 60 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September 2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025. Rotasi jabatan ini disebut sebagai bagian dari proses penyegaran […]

  • pembunuhan

    Kepolisian Ungkap Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah Bandung Barat

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan eks Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua pelaku yang diketahui masih berusia di bawah umur. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditangkap setelah sempat […]

  • kpk

    KPK Laporkan ke DPR, Pengembalian Aset Korupsi Tembus Rp1,53 Triliun

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Hingga saat ini, total nilai aset yang berhasil dikembalikan KPK mencapai Rp1,531 triliun. Angka tersebut menjadi bukti konkret kontribusi lembaga antirasuah dalam mendukung keuangan negara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengembalian […]

  • Pemprov Jateng Targetkan 1 Ribu Pemasangan Sambungan Listrik Gratis untuk Masyarakat Miskin

    Pemprov Jateng Targetkan 1 Ribu Pemasangan Sambungan Listrik Gratis untuk Masyarakat Miskin

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemasangan 1 ribu sambungan listrik gratis 450VA untuk masyarakat miskin di Jawa Tengah ditargetkan selesai sepanjang tahun 2025. Ini merupakan salah satu program Pemprov Jateng lewat Dinas ESDM Jateng yang dibiayai oleh APBD. “Pemasangannya dari dana APBD Provinsi Jateng, bekerja sama dengan PT PLN,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) […]

  • rajiv

    Anggota DPR Rajiv Tegaskan Mafia Pupuk Subsidi Harus Berhenti Permainkan Petani

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengingatkan keras agar mafia pupuk tidak lagi mempersulit petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah. Hal ini disampaikan saat bimbingan teknis (bimtek) kepada para petani di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (18/9/2025). Menurut Rajiv, masih banyak petani yang sudah memenuhi syarat administrasi […]

  • Kelompok Tani di Desa Kalidoro Pati Peroleh Bantuan Alsintan

    Kelompok Tani di Desa Kalidoro Pati Peroleh Bantuan Alsintan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Kelompok tani di Desa Kalidoro, Kecamatan Pati, memperoleh bantuan berupa alat dan mesin pertanian (Alsintan). Penyerahan Alsintan ini ditujukan untuk membantu meningkatkan produktivitas pertanian. Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan dukungan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. Bupati Pati Sudewo menyebutkan, ada sebanyak 29 unit Alsintan yang diserahkan ke kelompok tani […]

expand_less