Hotline Pengaduan MBG di Jateng Dibuka, Bisa Lapor Keracunan Hingga Indikasi SPPG Nakal
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- visibility 89

Foto: Poster Hotline Pengaduan Program MBG (Sumber: Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Hotline pengaduan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah resmi dibuka. Melalui hotline ini, masyarakat dapat melaporkan hingga memberikan saran terkait menu program tersebut.
Adapun hotline Pemprov Jateng bisa menghubungi nomor 0811-2622-000. Selain milik Pemprov, seluruh 35 kabupaten/kota juga memiliki saluran pengaduan serupa. Misalnya, Kota Magelang 0851-4835-8535 atau Banjarnegara di 0812-2900-1003.
Layanan aduan tersebut tak sebatas laporan keracunan, namun juga whistleblowing mengenai SPPG atau dapur MBG yang tidak menyajikan makanannya sesuai standar. Nantinya, laporan akan ditindaklanjuti Dinkes dengan berkoordinasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dari sisi Dinkes, tentu kami akan mengomunikasikan dulu. SPPG yang membandel kami beri peringatan dan kami informasikan kepada BGN. Namun, keputusan untuk menghentikan atau memberi sanksi tetap berada di tangan BGN,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yunita Dyah Suminar, Jumat (10/10/2025).
Layanan aduan merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ini turut menjadi respon Pemprov dalam percepatan penanganan peristiwa keracunan, serta sebagai evaluasi program MBG ke depannya.
Yunita menegaskan, setiap kasus dugaan keracunan menu MBG, pihaknya selalu turun langsung melakukan penyelidikan epidemiologi. Jika terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan keracunan, SPPG bersangkutan akan ditutup sementara untuk evaluasi.
“Tindakan dari BGN adalah menutup sementara dapur penyedia makanan. Layanan ke sekolah-sekolah pun harus libur (berhenti sementara) sampai ada keputusan lanjutan,” ungkap dia.
“Ketika orang tua murid menyampaikan keluhan kepada guru, maka SPPG harus mau mendengar dan menindaklanjutinya. Teruslah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait kebersihan lingkungan, penjamah makanan, dan sarana pendukung lainnya,” tandasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

