Faktor Peningkatan Kasus KDRT Dipicu Marak Pernikahan Dini
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- visibility 78

Foto: Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Pemicu Maraknya KDRT di Banjarnegara (Sumber: Pemkab Banjarnegara)
Banjarnegara, Kabarjatengterkini.com – Salah satu pemicu peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banjarnegara adalah maraknya pernikahan dini dengan permohonan dispensasi nikah. Dispensasi itu biasanya dikeluarkan jika terjadi kehamilan di luar nikah.
“Banyak permohonan dispensasi nikah diajukan karena kehamilan di luar nikah. Pernah kami menangani kasus di mana kedua anak hanya lulusan SD,” jelas Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara, Hidayaturohman.
“Kondisi seperti ini sangat rentan menimbulkan masalah rumah tangga, termasuk KDRT,” lanjut dia.
Dalam segi psikologis, pernikahan usia dini sering menjadi awal munculnya persoalan rumah tangga yang kompleks. Sebagai contoh, kekerasan fisik, tekanan ekonomi, gangguan kesehatan, hingga stunting pada anak.
KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi mencakup kekerasan seksual, verbal, dan psikologis. Ini akan berdampak pada korban mengalami gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
“Bagi pelaku, penyelesaian bukan hanya hukuman, tetapi juga rehabilitasi dan konseling untuk memutus siklus kekerasan,” kata Psikolog RSUD Banjarnegara, Gones Saptowati.
Diketahui, jumlah kasus KDRT di Indonesia mencapai 10.240 perkara per 4 September 2025. Meski demikian, angka yang terdata itu hanya kasus yang diketahui, sementara pihaknya menduga masih ada banyak kasus lain yang tidak dilaporkan.
“Angka itu hanya mencerminkan kasus yang dilaporkan. Jauh lebih banyak korban yang memilih diam,” ungkapnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

