Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 111

Kabarjatengterkini.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) pada Kamis (16/10/2025) melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini terkait dengan tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama, khususnya yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengurus LPBH PBNU, Aripudin, tindakan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama dan memicu ketegangan sosial.

“Kami mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini terkait kelompok keagamaan,” kata Aripudin seperti yang dikutip dari situs resmi NU, nu.or.id.

Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren dan Tokoh Agama

Tayangan Xpose Uncensored menampilkan beberapa cuplikan video yang menunjukkan santri dan jamaah salaman dengan seorang kiai yang sedang duduk, serta gambar seorang kiai turun dari mobil.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi memberi amplop kepada kiai. Hal ini dinilai oleh LPBH PBNU sebagai bentuk fitnah terhadap pesantren, mengingat narasi tersebut bisa menyinggung praktik sosial yang ada di lingkungan pesantren.

LPBH PBNU menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam tayangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik Ponpes Lirboyo, tetapi juga dapat merusak citra kiai serta keluarga kiai yang telah menjadi bagian integral dari pesantren tersebut.

Dalam pandangan LPBH PBNU, tayangan ini menyentuh dua isu besar: pertama, penyebaran ujaran kebencian terkait kelompok agama, dan kedua, penghinaan terhadap praktik tradisional yang ada di dalam pesantren.

Pengaduan ke Bareskrim dan Dewan Pers

Tidak hanya melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Trans7.

Aripudin menambahkan bahwa pengaduan ke Dewan Pers telah tercatat dengan nomor 2510026, dan mereka berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh kedua lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujar Aripudin dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kemungkinan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan hukum yang tengah disusun oleh LPBH PBNU, ada dua pasal utama yang disorot sebagai kemungkinan dasar hukum laporan ini, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang berpotensi memicu kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan tujuan untuk merendahkan martabat atau mengganggu ketertiban umum.

Aripudin juga menjelaskan bahwa aspek penting dalam tayangan tersebut adalah narasi mengenai dugaan pemberian amplop kepada kiai, yang dihadirkan seolah-olah menunjukkan adanya motif keuntungan finansial di balik praktik yang selama ini sudah menjadi tradisi di pesantren.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengarah pada fitnah dan merusak nama baik pesantren serta tokoh agama yang terlibat.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum kiai dan santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini, secara hukum itu kan memiliki (legal) standing untuk mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi,” lanjut Aripudin.

Tanggapan Trans7

Setelah tayangan tersebut menuai kritik luas, pihak Trans7 melalui surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bapak HM. Adibussholeh, perwakilan Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat JI. KH. Abdul Karim di Desa Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyatakan penyesalan atas kesalahan dalam penyajian tayangan tersebut.

Surat permintaan maaf ini dikirimkan setelah banyak pihak, terutama warga pesantren Lirboyo dan umat Islam, menganggap tayangan itu sebagai penghinaan.

Dampak Tayangan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya dampak media terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan, khususnya pesantren.

Pesantren, sebagai salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa dan pengajaran agama, sering kali menjadi target kontroversi di media massa. Namun, masyarakat juga sangat berhati-hati terhadap penyajian informasi yang tidak akurat atau terkesan mengada-ada.

Jika laporan LPBH PBNU ini diterima oleh Bareskrim Polri dan Dewan Pers, diharapkan menjadi contoh penting mengenai bagaimana media harus lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang melibatkan isu sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.

Kasus laporan LPBH PBNU terhadap Trans7 ini mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab media dalam menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

Di era digital, penyebaran informasi yang cepat harus diimbangi dengan etika jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan kehati-hatian. Masyarakat, terutama lembaga keagamaan, harus terus waspada terhadap potensi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya yang telah terbangun.

Diharapkan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak akurat.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Pemicu Maraknya KDRT di Banjarnegara

    Faktor Peningkatan Kasus KDRT Dipicu Marak Pernikahan Dini

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 105
    • 0Komentar

      Banjarnegara, Kabarjatengterkini.com – Salah satu pemicu peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banjarnegara adalah maraknya pernikahan dini dengan permohonan dispensasi nikah. Dispensasi itu biasanya dikeluarkan jika terjadi kehamilan di luar nikah. “Banyak permohonan dispensasi nikah diajukan karena kehamilan di luar nikah. Pernah kami menangani kasus di mana kedua anak hanya lulusan SD,” […]

  • Pemprov Jateng Ingin Gencarkan Investasi Sektor Padat Karya

    Pemprov Jateng Ingin Gencarkan Investasi Sektor Padat Karya

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) gencarkan investasi di sektor padat karya guna penyerapan lebih banyak tenaga kerja. Hal ini turut diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Menurutnya, saat ini perusahaan sudah banyak menggunakan bantuan mesin dan teknologi. Meski demikian, sumber daya manusia masih diperlukan di industri padat karya. “Jawa Tengah itu padat […]

  • emiten

    Bukan Saham Raksasa, Emiten Small–Mid Caps Jadi Bintang Bursa AS Sepanjang 2025

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sepanjang tahun 2025, bursa saham Amerika Serikat (AS) menyajikan dinamika yang tak terduga. Di saat saham-saham raksasa teknologi berkapitalisasi jumbo atau mega cap seperti Google (Alphabet) dan Meta Platforms bergerak terbatas dalam fase konsolidasi, arus dana investor justru mengalir deras ke saham lapis kedua dan ketiga. Data perdagangan year to date (YTD) hingga akhir […]

  • Pemprov Jateng Terus Dorong Upaya Pengentasan Kemiskinan

    Pemprov Jateng Terus Dorong Upaya Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 127
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terus berupaya dalam pengentasan kemiskinan di wilayahnya. Terlebih, permasalahan ini masih menjadi tantangan dalam percepatan pembangunan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan amanat kepada seluruh pemerintah daerah untuk menekan tingkat kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem menjadi nol persen. Menurutnya, pendekatan secara komprehensif […]

  • Perusahaan China Bakal Bangun Pabrik di Tegal, Hadirkan Nilai Investasi Rp50 M

    Perusahaan China Bakal Bangun Pabrik di Tegal, Hadirkan Nilai Investasi Rp50 M

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Sebuah perusahaan asing asal China bakal bangun pabrik di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kota Tegal. Nilai investasi yang dilakukan oleh PT Teng Fei Glory Indonesia tersebut mencapai Rp50 miliar. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap, hadirnya perusahaan yang bergerak di bidang industri alas kaki dan sepatu olahraga tersebut bisa mendorong geliat […]

  • oceanarium

    Oceanarium Singapura: Destinasi Wisata Laut Terbaru yang Wajib Dikunjungi di Resorts World Sentosa

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Singapura terus memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata utama di Asia Tenggara, tak hanya bagi wisatawan Indonesia, tetapi juga bagi pelancong dari seluruh penjuru dunia. Selain ikon-ikon wisata populer seperti Patung Merlion, Universal Studios Singapore, dan Gardens by The Bay, kini Singapura menghadirkan atraksi terbaru yang siap memukau para pengunjung: Oceanarium Singapura. Oceanarium Singapura yang […]

expand_less