Banyak Produsen Perhiasan Tak Bayar Pajak, Kemenkeu Pertimbangkan Penarikan PPN Langsung dari Produsen
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- visibility 78

Kabarjatengterkini.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih banyak produsen perhiasan yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya setelah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10).
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menyebut bahwa sekitar 90 persen produsen perhiasan beroperasi secara “gelap”, artinya tidak membayar PPN 1,6 persen sesuai aturan.
“Karena menurut dia (APPI) 90 persen produsennya gelap, maksudnya tak bayar yang 1,6 persen PPN ke saya,” ujarnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak kegiatan produksi perhiasan yang tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pajak.
APPI menyampaikan sejumlah keluhan terkait praktik produsen perhiasan ilegal yang tidak memiliki surat keterangan pembelian. Produsen ilegal ini memproduksi dan menjual perhiasan langsung ke toko-toko emas tanpa melalui prosedur pajak yang berlaku. Akibatnya, transaksi jual beli sulit dipantau oleh otoritas pajak.
Purbaya menambahkan, “Dia (produsen perhiasan) nggak ngasih surat keterangan beli kali ya. Asalnya dari mana itu? Dia menjalankan itu dan dia langsung jual ke toko-toko emas di sana, akibatnya dia gak bayar pajak.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai 3 persen. Rinciannya, 1,1 persen dikenakan di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.
Purbaya menjelaskan, “Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,6 persen kalau tidak salah. Jadi 1,1 persen ketika di pabriknya, 1,6 persen itu PPN-nya, jadi itu hampir 3 persen.” Hal ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara produsen legal dan ilegal yang dapat mempengaruhi penerimaan negara.
Untuk mengatasi masalah kebocoran pajak, APPI mengusulkan agar seluruh pungutan pajak dikenakan langsung kepada produsen, sehingga konsumen akhir tidak lagi membayar PPN.
Menurut asosiasi, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi pengendalian pajak serta memperketat pengawasan terhadap industri perhiasan. Purbaya menambahkan, “Usul mereka adalah semuanya dikenakan 3 persen. Jadi yang konsumen gak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja, jadi kita bisa kendalikan lebih cepat.”
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Jika terbukti mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperketat pengawasan industri perhiasan, kebijakan ini bisa segera diterapkan.
“Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin aja,” ujarnya.
Praktik produsen perhiasan ilegal memang menjadi sorotan karena dapat menurunkan penerimaan pajak nasional dan merugikan produsen legal.
Selain itu, pengawasan yang lemah terhadap rantai distribusi perhiasan juga membuat pemerintah sulit memastikan bahwa setiap transaksi tercatat secara resmi. Dengan penerapan pajak langsung di tingkat produsen, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan transparan.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong produsen perhiasan untuk mematuhi aturan pajak dan administratif, seperti memiliki surat keterangan pembelian.
Purbaya menekankan bahwa sistem pajak yang efisien tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku industri perhiasan legal.
Industri perhiasan Indonesia sendiri merupakan sektor strategis karena berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan ekspor.
Dengan penerimaan pajak yang lebih optimal, pemerintah memiliki sumber daya lebih untuk mendukung pembangunan dan program strategis lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong produsen untuk menjalankan praktik bisnis yang lebih profesional dan transparan.
Ke depan, Kementerian Keuangan bersama APPI diharapkan dapat menyusun mekanisme penerapan pajak di tingkat produsen secara terukur dan efektif.
Hal ini termasuk memperkuat sistem pengawasan, digitalisasi pencatatan transaksi, dan edukasi bagi produsen agar mematuhi ketentuan pajak. Dengan begitu, pemerintah dapat menekan praktik ilegal dan memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari industri perhiasan.
Penerapan pajak langsung di produsen juga diharapkan mengurangi beban administrasi bagi konsumen, sehingga transaksi perhiasan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Menteri Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip good governance, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pelaku industri perhiasan di Indonesia.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

