DPR RI Kunjungi Pemprov Jateng Bahas RUU Perlindungan Konsumen
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 72

Foto: DPR RI Kunjungi Pemprov Jateng Bahas RUU Perlindungan Konsumen (Sumber: pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – DPR RI kunjungi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membahas penyusunan RUU atas UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Pembahasan ini juga turut melibatkan akademisi dari Universitas Diponegoro Semarang.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut menyebutkan 5 poin yang harus diperhatikan dalam RUU tersebut. Harapannya, dengan pembaruan aturan dapat segera direalisasikan dan memberikan jalan tengah apabila nantinya terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen.
“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata dia, Rabu (12/11/2025).
“Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” lanjut dia.
Sementara itu, poin-poin yang ditambahkan adalah, pertama, mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu, sudah mengakomodasi tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja, dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja. Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan baru, yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, LPSK ini dibentuk di setiap kabupatan/ kota dengan biaya APBN.
Kelima, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. Meliputi lengembangan iklim usaha, edukasi kepada konsumen dan/atau asosiasi konsumen, pengembangan penelitian di bidang perlindungan konsumen pengembangan dan pembinaan asosiasi konsumen maupun lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas mengatakan, RUU tersebut disusun agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, terlebih UU tersebut usianya sudah mencapai 25 tahun.
“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” katanya.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, RUU ini nantinya turut membahasa penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya yang belum ada di UU lama.
“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan, untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” terangnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

