Ratusan Penumpang Super Air Jet Alami Penundaan Berjam-jam di Bandara Soekarno-Hatta
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 50

Kabarjatengterkini.com – Ratusan penumpang Super Air Jet tujuan Padang mengalami keterlambatan berjam-jam di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (3/12/2025), akibat penundaan beruntun penerbangan IU-810 rute Jakarta–Padang.
Peristiwa ini memicu kemarahan penumpang dan menimbulkan ketidakpastian mengenai jadwal keberangkatan.
Penerbangan yang awalnya dijadwalkan berangkat pukul 13.05 WIB pertama kali ditunda menjadi pukul 18.10 WIB. Penumpang masih bersabar karena maskapai tersebut dianggap kerap mengalami keterlambatan.
Namun, ketegangan mulai meningkat ketika jadwal kembali diubah menjadi pukul 20.40 WIB, tanpa ada informasi tambahan yang jelas dari pihak maskapai.
“Saya dikasih Rp300 ribu untuk kompensasi, tapi masih tidak jelas pemberangkatan pukul berapa,” ujar Seno, salah seorang penumpang yang menunggu di area Gate E4.
Memasuki pukul 23.30 WIB, penumpang akhirnya mendapat informasi akan diberangkatkan melalui Gate E5. Para penumpang bergegas berpindah gate, namun sesaat setelah antrean terbentuk, petugas bandara mengumumkan bahwa penerbangan dibatalkan dengan alasan operasional Bandara Internasional Minangkabau di Padang sudah ditutup.
Kondisi ini menimbulkan kemarahan besar penumpang, yang sebagian telah menunggu sejak pagi tanpa kepastian keberangkatan.
“Saya di sini sejak pukul 10 pagi dan harus ditunda sampai pagi, ini sudah gila,” keluh Mia, salah seorang penumpang.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Fatima, seorang ibu yang ingin pulang untuk menjenguk keluarganya yang terdampak banjir di Padang. Ia mengatakan sangat kelelahan dan frustrasi karena tidak ada kejelasan mengenai jadwal penerbangan.
Petugas bandara kemudian menjanjikan bahwa penerbangan akan diberangkatkan keesokan harinya, Kamis, sekitar pukul 04.30 WIB. Selain itu, penumpang akan menerima kompensasi tambahan sebesar Rp300 ribu.
Hak Penumpang dan Aturan Kompensasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang akibat keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen maskapai maupun faktor non-technical operation (NTO).
Aturan ini mencakup pemberian minuman, makanan ringan, makanan berat, hingga ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk keterlambatan lebih dari 240 menit. Selain itu, penumpang berhak mendapatkan pengalihan penerbangan atau pengembalian penuh biaya tiket apabila terjadi pembatalan.
Praktik keterlambatan seperti yang dialami penumpang Super Air Jet ini menunjukkan tantangan maskapai dalam menjaga kepastian jadwal, terutama untuk rute domestik yang rentan terhadap gangguan operasional dan cuaca.
Dampak Terhadap Penumpang
Penundaan berjam-jam ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berdampak pada rencana penumpang. Banyak penumpang yang menunggu lama untuk urusan pribadi, pekerjaan, atau kepentingan keluarga. Dalam kasus Fatima, penundaan tersebut menghambat upayanya menjenguk keluarga yang terdampak banjir di Padang.
Selain itu, kepastian penerbangan yang berubah-ubah juga memicu kepanikan dan stres di kalangan penumpang, terutama mereka yang membawa anak-anak atau lansia. Kondisi ini menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan cepat dari pihak maskapai kepada penumpang.
Upaya Maskapai dan Bandara
Pihak Super Air Jet bersama petugas bandara telah berupaya menenangkan penumpang dengan memberikan kompensasi dan pengaturan ulang jadwal penerbangan. Meskipun demikian, keterlambatan yang berulang kali dan pembatalan di menit-menit terakhir tetap menimbulkan kritik dan sorotan dari masyarakat serta media.
Kepala bandara dan petugas maskapai menegaskan bahwa alasan pembatalan terkait operasional bandara di Padang yang sudah tutup, serta faktor keselamatan penerbangan. Mereka juga berjanji akan mengevaluasi prosedur penjadwalan dan komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pentingnya Informasi dan Transparansi
Para ahli transportasi dan pengamat maskapai menekankan pentingnya transparansi informasi kepada penumpang, terutama ketika terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Penumpang perlu mendapat kepastian mengenai jadwal baru, kompensasi yang layak, dan prosedur alternatif agar tidak menimbulkan kepanikan atau kerugian lebih lanjut.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi maskapai lain agar mematuhi aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 terkait hak penumpang, serta memperkuat manajemen operasional dalam menghadapi gangguan teknis maupun non-teknis.
Penundaan penerbangan Super Air Jet IU-810 rute Jakarta–Padang menimbulkan kerugian besar bagi penumpang, baik dari sisi waktu, tenaga, maupun rencana perjalanan. Meski kompensasi diberikan, ketidakpastian jadwal tetap menimbulkan frustrasi.
Pihak maskapai dan bandara perlu memperbaiki komunikasi, transparansi, dan manajemen operasional untuk mencegah dampak buruk serupa di masa depan. Sementara itu, penumpang dianjurkan memahami hak mereka sesuai peraturan dan menuntut kompensasi bila terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

