Pelaku Penculikan Ibu-Anak Ditangkap, Berawal dari Utang Tak Tertagih
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sab, 6 Des 2025
- visibility 90

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Magelang, Kabarjatengterkini.com – Empat pelaku penculikan ibu-anak di Magelang ditangkap polisi. Mereka merupakan debt collector yang gagal menagih utang, sehingga nekat menculik para korban yang masih memiliki ikatan dengan debitur.
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membenarkan penangkapan pada hari Jumat (5/12/2025) pukul 02.00 WIB di Sleman. Keempat pelaku adalah JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35) dan YBF (25).
“Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman,” kata Herbin, Jumat (5/12/2025), dikutip Detik.
Penculikan bermula saat keempat tersangka menagih angsuran motor kepada debitur inisial DEA yang telat selama delapan bulan.
“Saat itu terjadi kesepakatan keluarga debitur akan menitipkan angsuran sekali keesokan harinya (Sabtu). Dan menjanjikan pada hari Senin (1/12) akan melunasinya,” sambung Herbin.
Teman DEA kemudian menghubungi salah satu tersangka pada hari Senin (1/12/2025) dan mengatakan uang angsuran sudah ada dan ada bukti foto. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak ada dan meminta janjian lagi di Jalan Malioboro keesokan harinya.
Lagi-lagi, pelaku tidak menemukan debitur lagi, sehingga mereka datang ke rumah DEA dan bertemu ibu DEA, NR (44). Di sana, pelaku minta mediasi ke Polsek, sehingga NR membawa anaknya yang masih berusia 5 tahun saat itu.
“Pada hari, Rabu (3/12/2025) tersangka ke rumah DEA (debitur) untuk menagih. Tidak tercapai kesepakatan sehingga para tersangka membawa secara paksa dengan mengancam korban (ibu dari debitur DEA) dan anaknya dibawa secara paksa untuk dilaporkan ke Polsek Tegalrejo (masalah utang piutang) dimediasi,” ujar Herbin.
“Namun saat dilakukan mediasi di Polsek Tegalrejo belum juga mendapatkan titik temu. Saat itu, tersangka tidak mengantar pulang korban beserta anaknya (adik DEA) ke rumahnya. Melainkan dibawa secara paksa ke salah rumah kontrakan yang ada di Kabupaten Sleman untuk dijadikan jaminan,” lanjut dia.
Sebagai jaminan, ibu dan anak itu dibawa ke sebuah kontrakan selama 2 hari, satu malam. Para tersangka berkomunikasi dengan teman DEA dan meminta uang Rp16 juta jika ingin para korban dikembalikan.
“Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 16 juta agar para korban bisa dikembalikan,” bebernya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu pada Kamis (4/12/2025) malam, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan. Para tersangka kemudian ditangkap sehari setelahnya bersama barang bukti berupa satu unit mobil, surat tugas, dan telepon genggam.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

