Perusahaan di Indonesia Diimbau Terapkan WFA Jelang Akhir Tahun 2025
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- visibility 97

Foto:ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI imbau perusahaan menerapkan work from anywhere (WFA) pada karyawan jelang akhir tahun atau selama momen pergantian tahun baru 2025 ke 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghendaki kebijakan WFA bisa diterapkan mulai tanggal 29-31 Desember 2025. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami juga menghimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang mungkin yang lebih umum Work From Anywhere (WFA),” kata Yassierli, Kamis (18/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Meski demikian, kebijakan ini bisa dikecualikan di sektor-sektor penting, seperti pelayanan masyarakat di kesehatan, perhotelan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya.
“Pelaksanaan Flexible Working Arrangement atau Work From Anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga diminta membayarkan upah karyawan sesuai yang telah dijanjikan selama kebijakan diterapkan. Artinya, perusahaan tidak boleh memperhitungkan WFA tersebut sebagai cuti tahunan, meski karyawan tidak hadir di kantor.
“Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujar Yassierli.
“Kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere atau Flexible Working Arrangement ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tambahnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

